HTTS 2026: Tulus Abadi Soroti Delapan Ironi Pengendalian Tembakau di Indonesia

Nasional39 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh setiap 31 Mei kembali menjadi momentum refleksi terhadap persoalan konsumsi tembakau di Indonesia. Tahun ini, tema yang diusung Badan Kesehatan Dunia (WHO) adalah “Unmasking the Appeal: Countering Nicotine and Tobacco Addiction” atau mengungkap daya tarik tersembunyi serta melawan kecanduan nikotin dan tembakau.

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, S.H menilai kondisi pengendalian tembakau di Indonesia masih jauh dari harapan. Menurut dia, setelah hampir empat dekade kampanye global anti-tembakau dan lahirnya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), Indonesia justru masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang bersifat paradoksal.

“Dalam konteks Indonesia, persoalan tembakau masih menyisakan banyak ironi. Bahkan sebagian kebijakan yang ada justru menunjukkan gejala anti-klimaks terhadap upaya pengendalian konsumsi rokok,” kata Tulus melalui rilis, Ahad (31)5/2026).

Tulus memaparkan sedikitnya delapan persoalan utama yang masih membayangi upaya pengendalian tembakau di Tanah Air.

Persoalan pertama adalah masih kuatnya normalisasi rokok dalam kehidupan sehari-hari. Menurut dia, rokok diperlakukan layaknya barang konsumsi biasa meski merupakan produk adiktif yang sedang diperangi oleh sebagian besar negara di dunia.

“Rokok masih diposisikan sebagai barang normal. Di toko dan ritel modern, produk ini dipajang berdampingan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Ini menunjukkan bahwa normalisasi rokok masih sangat kuat,” ujarnya.

Dampak dari kondisi tersebut, lanjut Tulus, terlihat pada tingginya angka perokok di Indonesia. Ia menyebut jumlah perokok telah mencapai lebih dari 72 juta orang dengan prevalensi sekitar 32 persen dari total populasi.

“Jika tidak ada langkah pengendalian yang lebih serius, Indonesia akan terus menghadapi kenaikan prevalensi merokok yang sulit dikendalikan,” katanya.

Ironi berikutnya adalah tingginya jumlah perokok anak. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok anak mendekati enam juta orang dengan prevalensi sekitar 7,4 persen.

“Anak-anak dan remaja menjadi target pasar yang sangat potensial bagi industri rokok. Mereka diposisikan sebagai generasi pengganti perokok dewasa,” ujar Tulus.

Selain itu, Tulus menyoroti kebijakan cukai rokok yang dinilai lebih berorientasi pada penerimaan negara dibandingkan fungsi pengendalian konsumsi. Menurut dia, esensi cukai adalah instrumen untuk membatasi konsumsi produk yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

“Cukai bukan semata-mata alat untuk mengejar pendapatan negara. Fungsi utamanya adalah melindungi masyarakat melalui pengendalian konsumsi,” katanya.

Ia juga mengingatkan tentang pesatnya pertumbuhan penggunaan rokok elektronik atau vape. Dalam beberapa tahun terakhir, prevalensi penggunaannya meningkat tajam.

“Muncul anggapan bahwa rokok elektronik lebih aman. Padahal faktanya banyak pengguna yang akhirnya mengonsumsi rokok elektronik dan rokok konvensional secara bersamaan,” ujarnya.

Tulus bahkan mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI agar penggunaan vape dievaluasi secara serius karena dinilai berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkotika.

Pada aspek kebijakan daerah, Tulus mengkritik munculnya wacana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau di Madura. Menurut dia, gagasan tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai regulasi kesehatan dan pengendalian tembakau yang sudah berlaku.

“Jika diterapkan, KEK tembakau justru berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat, baik bagi negara maupun masyarakat,” katanya.

Persoalan lain yang menjadi sorotannya adalah maraknya peredaran rokok ilegal dan fenomena down trading atau peralihan konsumen ke produk rokok yang lebih murah. Menurut dia, persoalan tersebut lebih banyak dipicu oleh sistem cukai yang masih terlalu kompleks.

Tulus menilai penyederhanaan lapisan tarif cukai menjadi tiga hingga lima lapis akan lebih efektif dibandingkan menambah lapisan baru.

“Semakin sederhana struktur cukai, semakin mudah pengawasan dilakukan dan semakin efektif pula pengendalian konsumsi rokok,” ujarnya.

Ironi terakhir yang disoroti adalah belum optimalnya implementasi berbagai regulasi pengendalian tembakau, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

“Hingga saat ini aturan operasional yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia. Akibatnya, berbagai ketentuan pengendalian tembakau belum berjalan secara efektif,” kata Tulus.

Lebih jauh, Tulus mengingatkan bahwa tingginya konsumsi rokok tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ia menyoroti fakta bahwa rumah tangga miskin masih mengalokasikan sebagian besar pengeluarannya untuk membeli rokok dibandingkan kebutuhan gizi keluarga.

“Ketika pengeluaran untuk rokok lebih besar dibandingkan pembelian sumber protein, maka dampaknya akan terlihat pada kualitas kesehatan dan sumber daya manusia di masa depan,” ujarnya.

Tulus juga mengaitkan tingginya prevalensi merokok dengan meningkatnya penyakit katastropik seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan diabetes yang membebani sistem kesehatan nasional.

Menurut dia, apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani, cita-cita Indonesia untuk memanfaatkan bonus demografi dan mewujudkan generasi emas 2045 akan menghadapi tantangan besar.

“Spirit Hari Tanpa Tembakau Sedunia seharusnya menjadi pengingat bahwa pengendalian konsumsi tembakau harus dilakukan secara lebih serius demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat, sejahtera, dan produktif,” kata Tulus Abadi.[]

Comment