IDM: Kejaksaan Harus Lebih Besar Anggaran Untuk Berantas Korupsi

Berita741 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Terkait Anggaran Densus Tipikor sebesar Rp2,6 T, Bin Firman Tresnadi, Direktur Executive Indonesia Development Monitoring (IDM) mengemukakan bahwa dalam setiap negara maju yang tingkat fungsi indeks korupsinya rendah, peran Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi merupakan lembaga negara di barisan terdepan.

“Aneh sungguh aneh di Indonesia Kejaksaan tidak dioptimalkan untuk melakukan pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Joko Widodo. Justru hanya sebagai Lembaga pelengkap suatu organisasi pemerintahan,”  Ujar Direktur Executive IDM, Bin Firman.
 

Bin Tresnadi mengatakan bahwa ini sebuah keanehan. Kepolisian di negara manapun seharusnya lebih fokus menangani ketertiban dan keamanan di masyarakat. “Justru membentuk densus tipikor dan diberi anggaran sangat besar melebihi kejaksaan hingga 2,6 trilyun,” paparnya.

“Kejaksaan sendiri mendapatkan anggaran sangat minim dalam hal pemberantasan korupsi padahal kualitas penangganan korupsi apabila polisi yang menyidik dan memberkas kasus korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam menindak lanjuti perkara korupsi,” tukasnya.

“Sehingga penuntutan pada orang yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi di pengadilan,” jelasnya.

“Harusnya justru Kejaksaan lah yang diberikan anggaran lebih banyak dalam pemberantasan korupsi, bukan kepolisian dengan densus tipikornya,” paparnya.

Sejalan dengan kondisi tersebut, Bin Firman mempertanyakan,”Memang bisa apa sebuah kasus korupsi sekalipun sudah selesai disidik oleh densus tipikor polri bisa diajukan ke meja hijau sebelum penyelidikan perkara dikatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ungkapnya.

“Jika Kejaksaan minim dengan anggaran menangani pidana khusus korupsi jangan harap kasus kasus korupsi yang ditangani oleh  densus tipikor polri akan cepat ke meja hijau,” tukasnya.

“Soalnya berbeda dengan Kejaksaan untuk tindak pidana khusus seperti korupsi yang punya hak menyidik dan melakukan tuntutan ke meja hijau,” jelasnya.

“harusnya President Dan DPR lebih bijak dalam membagi anggaran pada Lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi sehingga pemberantasan korupsi bisa berhasil,” jelasnya.

“Berikut inilah  anggaran / Dipa untuk Kejaksaan RI dalam setahun hanya berkisar Rp 4,7 T untuk seluruh kegiatan, termasuk belanja pegawai / gaji bagi +_ 10.000 jaksa dan 14.000 staf administrasi.dan sangat kecil dibandingkan dengan densus Tipikor polri yang sejumlah 2,6 trilyun untul 3500 petugas densus Tipikor,” pungkasnya.[Nicholas]

Comment