Ilusi Demokrasi dalam Pembangunan Karakter Anti Korupsi

Opini1357 Views

 

Oleh: Sri Nurhayati, S.Pd.I, Guru Bimbingan Belajar
__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kabar korupsi di negeri ini seakan tidak pernah sepi. Tak hanya kabar tertangkapnya para pejabat yang melakukan tindak korupsi. Tapi dari kalangan civitas akademik pun meramaikan kasus korupsi dengan tertangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mirisnya, sebelum terkena OTT KPK, sang Rektor sempat mengikuti acara pembentukan karakter (character building).

Penangkapan salah satu petinggi kampus ini sungguh memprihatikan. Karena, ini mengindikasikan bahwa tindak korupsi telah tumbuh subur dalam berbagai lini. Tak hanya dalam pemerintahan saja, tetapi dunia pendidikan pun ada. Bahkan kampus yang dianggap sebagai pusat intelektual, tak lepas dari adanya tindak korupsi. Tempat yang tak hanya mengajarkan ilmu saja, tapi tempat pembentukan karakter seorang insan manusia.

Apalagi penangkapan terhadap sang Rektor ini terjadi setelah mengikuti program pembangunan karakter. Sang rektor justru melakukan tindakan yang merusak pembangun karakter itu sendiri. Hal ini sebenarnya mengindikasikan kegagalan pembentukan karakter anti korupsi. Tindakan korupsi tidak terlepas dari konsep kehidupan yang ada.

Tak dapat dipungkiri, kehidupan kita saat ini jauh dari tatanan kehidupan agama. Dipisahkannya aturan agama dari kehidupan (sekulerisasi) telah membentuk kita menjadi manusia yang tak memiliki karakter yang luhur.

Tak hanya korupsi, perilaku-perilaku menyimpang lain pun semakin merajalela seperti pembunuhan, pemerkosaan, pergaulan bebas, termasuk orientasi seks menyimpang. Bahkan para pelakunya tak merasa malu melakukannya, seperti para pemilik orientasi seks menyimpang, dengan dalih hak asasi, mereka justru semakin berani untuk mengeksiskan diri mereka di tengah masyarakat.

Semua itu muncul karena ide sekularisme yang telah melahirkan kebebasan perilaku. Kebebasan perilaku ini mendorong mereka bebas melakukan hal yang mereka anggap benar dan mendapatkan kepuasan, tak peduli merugikan orang lain bahkan merugikan dirinya sendiri.

Begitu juga pada tindak korupsi, mereka melakukannya untuk mendapat kepuasan dan manfaat dari tindakan mereka. Apalagi aturan yang lahir dari sekulerisme ini tak mendatangkan pencegahan dan efek jera.

Korupsi di negeri ini seolah mati satu Tumbuh seribu. Berbagai cara dilakukan untuk memberantas tindak korupsi ini namun sayang justru semakin merajalela karena aturan yang tidak memiliki ketegasan dan efek jera.

Oleh karena itu, anti korupsi tak bisa dibangun dari kegiatan pelatihan secara teori berbasis sekuler tanpa diiringi perubahan sistem yang melahirkan aturan tegas untuk menindak korupsi dan tindakan penyimpangan lainnya.

Korupsi Hilang dalam Demokrasi Hanya Ilusi.

Demokrasi sekuler adalah ide yang tegak di atasnya pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme). Agama dalam ide ini tidak memiliki hak mengatur urusan kehidupan. Karena itu, demokrasi sekuler beranggapan bahwa manusia berhak bertindak sesuai kehendak dan keinginannya.

Ide ini menjadi dasar lahirnya aturan-aturan atau kebijakan yang ada. Diserahkannya pembuatan aturan dan kebijakan ini membuka lebar lahirnya aturan yang hanya berpihak pada sekelompok orang.

Adanya kong kalikong antara kekuasaan dan para pemilik modal alias uang mendorong korupsi semakin merajalela dan sulit untuk diberantas. Korupsi ini bukan semata-mata karena kesalahan individu saja. Karena faktanya sistem inilah yang menghasilkan individu-individu yang bermasalah. Demokrasi sekuler inilah yang membuka celah dan tidak pernah bisa lepas dari yang namanya modal. Sehingga hanya ilusi ketika berharap korupsi hilang dalam demokrasi sekuler.

Berbeda halnya dengan Islam. Dalam demokrasi sekuler, pengambilan hukum/aturan bersumber dari manusia yang sering dikatakan dengan istilah kedaulatan di tangan rakyat. Sementara Islam, dasar pengambilan hukum/aturan diambil dari aturan Allah pencipta manusia yang mengatahui kelemahan manusia.

Islam telah menetapkan bahwa seluruh hukum dan perundang-undangan yang diterapkan berlandaskan dalil-dalil syara’. Karena itu penguasa tidak memiliki pilihan lain kecuali mengambil Al-Quran dan Sunnah.

Kedaulatan benar-benar berada di tangan syariah, bukan di tangan wakil rakyat. Dengan cara ini, Islam mencegah adanya kongkalikong antara penguasa dan kepentingan pemilik modal. Karena pintunya sudah ditutup dari awal, tindak korupsi dapat dicegah.

Untuk mencegah korupsi, Islam mengatur pemberian gaji yang memadai untuk para aparatur Negara termasuk di dalamnya rektor, agar mampu memenuhi kebutuhan primer, sekunder hingga tersiernya.

Selain itu, pengangkatan aparatur, Islam menetapkan syarat adil dan takwa sebagai ketentuan, selain syarat professional. Sehingga mereka memiliki kontrol terhadap dirinya dalam menjelaskan setiap amanah mereka.

Tak hanya itu, Islam pun membangun keteladan seorang pemimpin anti korupsi. Keteladan itu, pertama, seorang pemimpin harus memiliki jiwa wara dan zuhud dari kemungkinan mengambil harta yang tidak halal. Kedua, teladan pemimpin yang tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Tiga, tidak menerima suap dan hadiah. Semuanya ini dibangun di atas landasan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.

Islam juga memiliki cara untuk mengetahui apakah mereka melakukan korupsi atau tidak, seperti dengan menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Jika terdapat selisih yang tidak wajar, maka Negara akan merampasnya.

Islam juga menetapkan hukuman yang keras, seperti dengan publikasi, stigmatisasi, peringan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Karena korupsi termasuk pada tindakan ta’zir, yaitu kejahatan yang sanksinya diserahkan kepada hasil ijtihad hakim.

Semua aturan di atas diperkuat juga dengan adanya penerapan aturan Islam lainnya oleh negara sebagai pelindung yang mampu menjaga dan memberikan kesejahteraan kepada umat baik muslim maupun nonmuslim. Salah satunya dengan penerapan aturan hukum yang tegas untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap aturan Islam tanpa pandang bulu. Wallahu a’lam bi shashawab.[]

Comment