İlusi Stimulus Kenaikan PPN 12 Persen

Opini823 Views

 

Penulis: Siti Aminah | Aktivis Muslimah Kota Malang

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sri Mulyani melaporkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mengalami defisit. DiaMenteri Keuangan memastikan paket kebijakan insentif dan stimulus tetap diberlakukan meskipun kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Hal ini diungkapkan untuk merespons Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang menginginkan adanya dukungan paket kebijakan insentif dan stimulus, termasuk kebijakan perpajakan untuk pengembangan sektor prioritas.

Paket kebijakan insentif dan stimulus yang diberikan pemerintah, antara lain pajak penjualan rumah seharga Rp2 miliar akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah, insentif PPN untuk kendaraan hybrid dan kendaraan listrik. Kemudian pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut insentif lainnya yakni diskon listrik 50 persen untuk pelanggan di bawah 2.200 VA.

Artinya, sudah hampir 94 persen seluruh pelanggan di Indonesia mendapatkan diskon, termasuk untuk para pekerja dengan gaji Rp10 juta pertama dibayar pemerintah pajaknya dalam jangka tertentu.

Tujuannya agar masyarakat, para pekerja, kelompok miskin yang diberikan bantuan beras 10 kg per bulan sebanyak 16 juta kelompok keluarga itu mendapatkan stimulus. Sementara untuk properti, sektor otomotif dan UMKM juga diberikan dukungan.

Pemerintah juga menggelontorkan dukungan pada industri padat karya, dengan melakukan revitalisasi modal dengan diberi pinjaman subsidi bunga lima persen. Tirto.id (02/01/2025)

Meskipun pemerintah meyakinkan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah, fakta di lapangan harga-harga barang lain tetap naik. Ini terkait ketidakjelasan di awal akan barang yang akan terkena PPN 12% sehingga penjual memasukan PPN 12% pada semua jenis barang. Ketika harga sudah naik, tak bisa dikoreksi dan diturunkan lagi meski aturan menyebutkan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah saja.

Negara berusaha memberi penjelasan dengan didukung media partisan dan menyebut berbagai program bantuan yang diklaim untuk meringankan hidup rakyat. Negara tampaknya memaksakan kebijakan dengan membuat narasi seolah berpihak kepada rakyat, namun sejatinya menambah beban rakyat. Kebijakan pemerintah sepatutnya tidak otoriter terhadap rakyat.

Tidak perduli dengan kesulitan yang dialami rakyat yang penting pemerintah bisa mencapai keinginannya walaupun kadang stimulasi yang diberikan tidak tepat sasaran sehingga semakin bertambah banyak rakyat yang menderita.

Syariah Islam menetapkan bahwa pajak bukanlah sumber penghasilan untuk Negara, apalagi dijadikan urat nadi ekonomi Negara. Islam sudah menetapkan sumber-sumber pendapatan Negara, di antaranya dari harta kepemilikan umum (seperti pertambangan), zakat dan sedekah, ghanîmah, kharaj, harta yang tak ada ahli warisnya, dsb.

Al-‘Allamah Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahulLâh menyatakan bahwa sumber-sumber pendapatan yang telah ditentukan syariah Islam bisa mencukupi APBN Negara. Karena itu negara tidak membutuhkan lagi pungutan pajak, baik secara langsung atau tidak langsung (An-Nabhani, Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 242).

Siapa pun, termasuk penguasa, yang melakukan pungutan harta tanpa haq, tidak sesuai syariah, diperingatkan oleh Nabi saw.:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ. فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Siapa saja yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya (secara tidak benar, red.) maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan dia masuk surga.” Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu arak (kayu untuk siwak).” (HR Ahmad).

Khusus untuk pemungut pajak, ada ancaman dari Nabi saw. Sabda beliau:

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ

Sungguh para pemungut pajak (diazab) di neraka (HR Ahmad).

Namun, negara dibolehkan mengambil pungutan/pajak dari kaum muslim kaya untuk menunaikan berbagai kepentingan yang menjadi hajat umat ketika Baitul Mal atau kas negara mengalami kekurangan (defisit).

Misalnya, untuk membiayai penanganan bencana alam; untuk fakir miskin; untuk kemaslahatan umat yang mendesak seperti pembangunan rumah sakit, jalan, jembatan, sekolah-sekolah; untuk keperluan jihad fi sabilillah, gaji pegawai negara, tentara, dsb (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah Al-Khilâfah, hlm. 162-168).

Pungutan ini bersifat sementara dan hanya diambil dari kelebihan harta kaum Muslim yang kaya. Bukan diambil dari seluruh rakyat, baik secara langsung ataupun tidak langsung, seperti pajak pertambahan nilai (PPN). Nabi saw. bersabda:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى

Sedekah terbaik adalah yang berasal dari orang kaya (HR al-Bukhari).

Terlihat perbedaan yang jelas pajak dalam Islam dengan pajak dalam sistem Kapitalisme. Islam menciptakan sistem ekonomi yang memudahkan urusan rakyat. Tidak membebani apalagi mencekik leher mereka. Bahkan pungutan jizyah yang diwajibkan atas ahludz-dzimmah (warga negara non-Muslim) juga diberi dispensasi manakala mereka mengalami kesusahan hidup.

Umar bin al-Khaththab ra. menghapus kewajiban jizyah atas seorang lelaki tua yang miskin, Beliau bahkan memerintahkan Baitul Mal untuk memberikan bantuan keuangan kepada orang tersebut.

Demikianlah, Islam menciptakan sistem kekuasaan dan para penguasa yang benar-benar me-ri’âyah (mengurusi) umat. Dengan dorongan takwa, para penguasa Islam bekerja keras untuk melindungi dan menjamin kehidupan rakyat.

Sebabnya, mereka tahu bahwa jabatan mereka bisa menjadi bencana bagi mereka pada Hari Akhir jika mereka menelantarkan amanah, mengabaikan urusan rakyat, apalagi sambil memperkaya diri sendiri. Nabi saw. bersabda:

مَا مِنْ حَاكِمٍ يَحْكُمُ بَيْنَ النَّاسِ إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَلَكٌ آخِذٌ بِقَفَاهُ ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَإِنْ قَالَ أَلْقِهِ أَلْقَاهُ فِي مَهْوَاةٍ أَرْبَعِينَ خَرِيفًا

Setiap pemimpin yang memimpin rakyatnya pada Hari Kiamat nanti pasti akan didatangkan. Kemudian malaikat mencengkeram tengkuknya dan mengangkat dia sampai ke langit. Kalau ada perintah dari Allah, “Lemparkanlah!” Malaikat itu pun akan melemparkan dirinya ke bawah yang jaraknya adalah empat puluh tahun perjalanan (HR Ibnu Majah).

Alhasil, tak ada alasan untuk tidak menerapkan nilai nilai yang bersumber dari syariah Islam. Itu merupakan kewajiban seluruh kaum Muslim sekaligus merupakan hak Allah SWT yang wajib mereka tunaikan. Penerapan syariah Islam akan memberikan keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Masihkah, kita mau menunda-nundanya?

Negara di dalam sistem demokrasi kapitalis hanya sebagai regulator saja berbeda dengan Islam, İslam sebagai ideologi sempurna telah mewajibkan negara melindungi harta rakyat dan menjamin kehidupan mereka. Rakyat adalah amanah. Mereka layaknya gembala yang wajib dijaga dan dilindungi oleh pengembalanya. Nabi saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (khalifah) itu pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Ahmad).

Rasulullah saw., sebagai kepala negara di Madinah, juga Khulafaur-Rasyidin, selain menerapkan hukum-hukum Allah SWT, juga diperintahkan untuk menjaga hak-hak kaum muslim beserta seluruh rakyat untuk menjamin kebutuhan hidup mereka. Rasulullah saw., misalnya, menyediakan dokter yang beliau terima dari Raja Mesir untuk melayani umat. Beliau juga menyediakan jaminan hidup untuk para Ahlus-Suffah yang merupakan kaum dhu’afa dan para pencari ilmu di Madinah.

Kewajiban mengurus umat ini diteruskan oleh Khulafaur-Rasyidin. Khalifah Umar bin Khaththab ra., misalnya, membangun dar ad-daqiq sebagai rumah singgah untuk para musafir. Di sana mereka boleh makan dan beristirahat. Beliau pun menyediakan pendidikan untuk kaum muslim dan memberikan gaji yang layak untuk para pengajar sebesar 15 dinar.

Khalifah Umar ra. juga memberikan insentif untuk anak-anak. Khalifah berikutnya, Utsman bin Affan ra., memberikan insentif 1 dirham setiap hari untuk kaum Muslim selama Ramadhan.

Para khalifah dari Bani Umayah juga melanjutkan kewajiban mengurus umat seperti membangun rumah sakit-rumah sakit, termasuk rumah sakit khusus untuk penderita kusta, secara gratis. Ini adalah rumah sakit pertama untuk penderita kusta dalam sejarah dunia.

Mereka juga mendirikan rumah-rumah panti jompo, juga rumah-rumah untuk orang-orang yang tersesat. Mereka pun melakukan pelunasan utang warga yang dililit utang, melakukan pembebasan tawanan Muslim, serta subsidi nikah. Pada periode 120-126 H, Kekhilafahan Umayah menganggarkan dana sebanyak 10 ribu dirham untuk penanganan bencana dan pemerdekaan budak.

Sebaliknya, Islam mengancam para penguasa yang menelantarkan kebutuhan rakyat, apalagi menghalangi hak-hak mereka. Sabda Rasulullah saw.:

مَا مِنْ إِمَامٍ يُغْلِقُ بَابَهُ دُونَ ذَوِي الْحَاجَةِ وَالْخَلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ إِلَّا أَغْلَقَ اللَّهُ أَبْوَابَ السَّمَاءِ دُونَ خَلَّتِهِ وَحَاجَتِهِ وَمَسْكَنَتِهِ

Tidak seorang pemimpin pun yang menutup pintunya dari orang yang membutuhkan, orang yang kekurangan dan orang miskin, kecuali Allah akan menutup pintu langit dari kekurangan, kebutuhan dan kemiskinannya (HR at-Tirmidzi).

Islam mewajibkan penguasa sebagai raa’in yang mengurus rakyat sesuai dengan aturan Islam, dan tidak menimbulkan antipati dan tidak membuat rakyat menderita.

Islam mewajibkan penguasa hanya menerapkan nilai nilai dan aturan Islam saja. Allah mengancam penguasa yang melanggar aturan Allah SWT.[]

Comment