RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Australia resmi meluncurkan program Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) di Jakarta, Senin (28/7/2025). Kemitraan ini menjadi kelanjutan dukungan kedua negara dalam upaya mendorong reformasi sektor hukum dan keamanan.
AIPJ3 merupakan program kerja sama selama lima tahun dengan total pendanaan hingga 63 juta dollar Australia. Tujuannya untuk memperkuat institusi hukum dan keamanan di Indonesia, sekaligus memperkuat stabilitas dan kesejahteraan kawasan.
Duta Besar Australia untuk Indonesia, Roderick Brazier, mengatakan bahwa kemitraan ini telah terjalin sejak lama dan memberi kontribusi penting bagi reformasi hukum di Indonesia.
“Kami bangga dengan capaian bersama selama ini, dan tetap berkomitmen mendukung reformasi sektor peradilan Indonesia,” kata Brazier.
Program ini melanjutkan keberhasilan AIPJ2 yang telah berkontribusi terhadap pengembangan 69 undang-undang, kebijakan, strategi, dan rencana aksi. Beberapa di antaranya menyangkut isu strategis seperti pencegahan kekerasan seksual, penanggulangan ekstremisme kekerasan, serta pemberantasan korupsi.
Dalam implementasinya, AIPJ3 akan memperkuat kemitraan lintas lembaga—baik di tingkat pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, hingga dunia usaha—dalam membangun sistem hukum yang responsif dan inklusif.[]











Comment