RADARINDONESIANEWS.COM, BOGOR — Integritas hakim tidak hanya berkaitan dengan upaya menjaga marwah lembaga peradilan dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme. Lebih dari itu, integritas merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas setiap putusan yang diambil, termasuk di hadapan Allah SWT.
Hal itu disampaikan mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, dalam Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026).
Patrialis mengatakan profesi hakim memiliki tanggung jawab yang sangat besar karena putusan yang dibuat dapat menentukan nasib seseorang. Karena itu, hakim tidak cukup hanya menguasai hukum, tetapi juga harus memiliki integritas agar tidak mudah dipengaruhi godaan, tekanan, maupun kepentingan tertentu.
“Sebagai penegak hukum, selalu akan ada godaan, cobaan, dan pengaruh terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar profesi mereka,” ujar Patrialis, yang pernah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi periode 2013–2017.
Bukan Sekadar Bebas KKN
Menurut Patrialis, integritas tidak semestinya berhenti pada jargon tentang peradilan yang bersih dari KKN. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana seorang hakim mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang dibuatnya.
“Gunanya bukan hanya sekadar untuk menjaga nama baik peradilan atau menjadikan peradilan bersih dari KKN. Lebih dari itu adalah bagaimana kelak pertanggungjawaban semua para penegak hukum ini di yaumil akhir,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam memutus perkara dapat berdampak langsung terhadap kehidupan seseorang. Terlebih apabila kesalahan tersebut dilakukan dengan sengaja.
“Kalau mereka salah di dalam memutuskan sesuatu, maka sangat bahaya bagi mereka. Mungkin di dunia ini tidak kelihatan, tetapi pertanggungjawaban yang lebih besar kelak adalah di yaumil akhir,” ujar Patrialis.
Karena itu, ia mengajak para hakim memandang profesinya bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang memiliki konsekuensi dunia dan akhirat.
Hakim dan Tanggung Jawab Keagamaan
Patrialis juga menyoroti kedudukan hakim dalam perspektif Islam. Ia menyebut Al-Qur’an dan hadis memberikan perhatian khusus terhadap profesi hakim serta beratnya tanggung jawab dalam memutus perkara.
Ia merujuk hadits yang menyebut tiga golongan hakim. Dua golongan diancam masuk neraka, sedangkan satu golongan berada di surga. Hakim yang mendapat keselamatan, kata dia, adalah mereka yang bersungguh-sungguh mencari kebenaran sebelum mengambil keputusan.
“Kalau mereka dalam memutuskan satu perkara itu betul-betul didahului oleh suatu ijtihad, sungguh-sungguh mendalami dan berdoa supaya tidak salah, kalaupun mereka salah, tempat mereka tetap ada di surga,” katanya.
Menurut Patrialis, pesan tersebut penting terus diingatkan karena masa pengabdian manusia di dunia relatif singkat, sedangkan pertanggungjawaban atas amanah yang dijalankan akan berlangsung lebih panjang.
Integritas sebagai Benteng Korupsi
Patrialis juga mengaitkan penguatan integritas dengan upaya membentengi hakim dari praktik korupsi. Paparan mengenai integritas serta pengalaman dalam penegakan hukum, kata dia, diharapkan membuat para hakim semakin berhati-hati menggunakan kewenangannya.
Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya membawa konsekuensi hukum di dunia. Dalam perspektif agama, mengambil atau memakan harta yang haram juga memiliki konsekuensi moral dan keagamaan bagi pelakunya.
Namun, Patrialis kembali menekankan bahwa pertanggungjawaban terbesar berada di akhirat.
Berharap KPK Tetap di Garda Terdepan
Usai memberikan materi, Patrialis juga menyampaikan harapannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berada di garis depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menilai KPK masih memiliki peran penting dalam menjaga pemberantasan korupsi, meski mengakui kemungkinan terdapat individu di dalam lembaga yang melakukan kesalahan.
“Sejauh ini kita masih berharap kepada KPK untuk berada pada garda terdepan,” katanya.
Patrialis meminta KPK terus memperkuat sistem internal dan memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur. Menurut dia, tindakan seperti penangkapan dan penahanan harus memiliki administrasi serta dasar hukum yang jelas.
“Kalau orang mau ditangkap, ada surat perintah penangkapannya. Kalau orang mau ditahan, ada surat perintah penahanannya,” ujarnya.
Ia menilai kepatuhan terhadap prosedur penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan masyarakat dapat membedakan petugas KPK yang resmi dengan pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Meski lembaga lain juga memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi, Patrialis berharap KPK tetap memiliki keunggulan dan berada di posisi terdepan dalam menangani tindak pidana korupsi.
Pada akhirnya, pesan Patrialis bermuara pada satu hal – integritas hakim menentukan wajah peradilan sekaligus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Hakim memiliki kewenangan menentukan nasib seseorang melalui putusannya. Karena itu, setiap keputusan menuntut pengetahuan hukum, ketelitian, keberanian, dan integritas.
Menjaga integritas, bagi Patrialis, bukan sekadar menjaga reputasi institusi. Integritas juga berarti menjaga kehormatan profesi, melindungi masyarakat dari ketidakadilan, dan mempertanggung-jawabkan amanah yang diberikan kepada seorang hakim.[]











Comment