RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Driver ojol membuat dunia maya gempar dengan penemuan mayat bayi di dalamnya. Mayat bayi itu diduga hasil inses antara kakak dan adiknya.
Tribunnews (9/5/25) mengungkap pembuangan mayat bayi yang dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu NH (21) dan RD (24). Keduanya berhasil ditangkap dan diciduk polisi di satu indekos Jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan. Mirisnya lagi, perbuatan itu sudah berjalan sejak 2022—2025. Peristiwa keji ini tentu membuat buram potret sebuah keluarga.
Kasus hubungan sedarah memang bukan hal baru. Pada 2010 di Medan, ada sebuah keluarga yang saling melakukan hubungun sedarah pada orang tua dan saudaranya. Ayah melakukannya pada anak perempuan dan ibu melakukannya pada anak laki-laki, bahkan anak laki-lakinya melakukan perbuatan tersebut juga pada saudara perempuannya. Naudzubillahi mindzalik. Masih banyak lagi kasus inses yang tidak diketahui.
Kasus inses tersebut seolah seperti fenomena gunung es. Kondisi darurat dan bahaya sedang melanda satuan keluarga. Peran dan fungsi keluarga tidak berjalan. Kalau terus diabaikan, bisa merusak banyak keluarga lainnya.
Sekulerisme Akar Masalah
Sejatinya, kasus inses bisa saja terjadi karena jauhnya agama dari diri individu. Bisa jadi mereka merasa memiliki agama, namun agama hanya sekadar identitas diri yang tertera di KTP. Salah satu alasannya karena terpengaruh oleh liberalisme, ideologi yang memberikan kebebasan kepada individu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri.
Akibatnya, hasrat seksual terpenuhi tanpa mempertimbangkan kepada siapa penyaluran naluri dipenuhi, apakah ayah, ibu, atau saudara kandung. Sekularisme juga masif merasuki dan merusak kemuliaan keluarga. Mereka tidak lagi menjalani pedoman hidup dan terpedaya oleh akal dan hawa nafsu.
Alhasil, tindakan mereka mirip dengan hewan, bahkan lebih parah lagi. Selain itu, ketika ideologi kapitalisme diterapkan, seseorang lebih mengutamakan materi.
Halal haram tidak mereka pedulikan. Berbagai macam pemikiran dan perilaku menyimpang, termasuk hubungan seks, muncul sebagai akibat dari penerapan sistem sekuler kapitalis, yang menjadikan keuntungan sesaat sebagai asas dan memberikan kebebasan berperilaku di atas segalanya.
Fungsi Keluarga Rusak
Sungguh, inses merupakan tindak kejahatan yang luar biasa keji. Karena tindakan seseorang, kehidupan anggota keluarga lainnya bisa hancur begitu saja, dan berbagai fungsi keluarga juga terganggu.
Pertama, fungsi reproduksi. Halalnya hubungan suatu pasangan ada pada pernikahan dengan wujud keluarga. Dalam fungsi ini, keluarga akan mendapatkan anak. Namun, inses membuat fungsi ini tidak berjalan. Keturunan orang tua dan anak menjadi tidak jelas dan rusak.
Kedua, fungsi edukasi. Keluarga seharusnya menjadi tempat awal di mana anak-anak dididik tentang cara menghormati, menghargai, dan menyayangi sesama atau orang tua mereka.
Inses membuat fungsi ini menjadi tidak berjalan. Mereka melakukan perbuatan tersebut hanya karena nafsu seksual antara laki-laki dan perempuan, bukan karena rasa hormat atau kasih sayang kepada orang tua dan anak.
Ketiga, fungsi protektif. Keluarga adalah rumah bagi anak-anak dan anggota keluarga lainnya. Akibat inses, anak-anak justru menjadi target kejahatan orang tuanya hingga mereka tidak mampu meminta bantuan orang lain.
Keempat, fungsi rekreatif. Keluarga punya andil untuk menumbuhkan rasa bahagia bagi setiap anggotanya. Suasana keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah dapat meredakan kesedihan dan membawa ketenangan bagi mereka.
Namun, inses merusak semua itu. Korban dan pelaku menjadi tidak tenang dan bahkan depresi. Tidak ada lagi rasa tenang dan bahagia, hanya rasa bersalah dan ketakutan selalu menghantui.
Kelima, fungsi religius. Keluarga harusnya mampu mewujudkan kedekatan setiap individu pada agama dan Penciptanya, tetapi inses menunjukkan bahwa mereka sama sekali tidak memahami agama.
Inses Haram dalam Islam
Perilaku inses jelas haram di dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an Surah an-Nisa (4) ayat 23 yang menunjukkan tentang larangan perkawinan sedarah tersebut. Islam sebagai ideologi, secara tegas mengharamkan perkawinan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dekat. Keluarga sedarah tidak boleh menikah, apalagi berhubungan intim, karena Islam melarang pernikahan tersebut.
Dalam kapasitasnya sebagai Nabi dan Kepala Negara, Rasulullah SAW menasihati orang tua agar anak laki-laki dan anak perempuan memisahkan tempat tidur mereka ketika mereka berusia tujuh tahun.
Hal ini dilakukan untuk mencegah anak laki-laki dan anak perempuan tidur bersama. Ada edukasi terkait aurat, berbusana syar’i, larangan zina dan penanaman ketaqwaan.
Ditambah lagi, kontrol masyarakat akan membuat jamaah berkomitmen untuk mencegah hubungan inses di lingkungan, dan negara akan melakukan tindakan preventif dan kuratif sistematis untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi. Begitulah keagungan implementasi dari syariat ini.
Inses juga merupakan salah satu bentuk zina. Sanksi bagi pelaku zina wajib dikenai hukuman rajam (apabila sudah menikah) dan dera (cambuk 100 kali) jika belum menikah.
Apabila diterapkan, hukum Islam ini mempunyai dua fungsi. Pertama, jawabir, yaitu dengan penerapan hukum Islam ini dapat menghapus dosa pelaku. Kedua, zawajir, dengan penerapan hukum Islam ini dapat mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama. Inilah kemuliaan sanksi Islam, dapat meminimalkan, bahkan meniadakan tindak kriminal, termasuk inses.
Oleh karena itu, agar masalah inses tidak menjadi fenomena gunung es lagi, negara harus menerapkan aturan tersebut. Negara berkewajiban pula menanamkan dan menjaga keimanan setiap warganya.
Penjagaan keimanan ini mencakup penerapan sistem pendidikan Islam, pergaulan Islam, sanksi Islam, dan ekonomi Islam. Dengan demikian, seluruh permasalahan akan terselesaikan secara menyeluruh.[]









Comment