Inspektorat Nias Gelar Rakor Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pembinaan

Daerah, Kep. Nias203 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Wakil Bupati Nias, Arota Lase menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, serta berpihak pada pelayanan publik.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat koordinasi pengawasan dan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan serta pengawasan Inspektorat Daerah yang dilaksanakan di Aula Paroki Kristus Raja Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk memperkuat efektivitas tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan di setiap perangkat daerah, sekaligus memastikan bahwa data pemutakhiran dapat tersaji secara akurat, terukur, dan siap digunakan dalam proses monitoring serta evaluasi berkelanjutan.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rekomendasi hasil pembinaan dan pengawasan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh. Ini adalah upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Arota.

Menurutnya pemutakhiran data secara rutin sebagai fondasi utama dalam menciptakan sistem pengawasan yang solid dan mampu memberikan informasi yang akurat bagi pengambil kebijakan.

Adapun para narasumber yang dihadirkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, dan Kepala BPKPD Kabupaten Nias Edwin Fanolo Hulu.

Sejumlah isu turut dipaparkan para narasumber, antara lain sosialisasi penguatan pengawasan intern di daerah; sosialisasi penatausahaan keuangan, pemungutan dan pelaporan pajak melalui coretax; serta pemaparan hasil pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias tahun 2025.

Melalui forum ini, pemerintah daerah mengajak seluruh perangkat daerah agar semakin konsisten dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan, terutama dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan, serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Penguatan pengawasan intern juga diharapkan mampu memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efisien, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mempertajam pengelolaan risiko, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.[]

Comment