Oleh Novita Darmawan Dewi | Mahasiswi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) lahir dilatarbelakangi dengan kesadaran kolektif para pemimpin umat Islam akan kebutuhan landasan kokoh untuk membina dan membimbing masyarakat muslim di Indonesia.
“Sekitar tahun 1975 dilahirkan MUI dan salah satu tugas fungsinya memberikan fatwa atau pendapat hukum Islam, atas berbagai persoalan agama dan kehidupan masyarakat, baik yang berkaitan dengan keagamaan, sosial, politik, ekonomi, dan budaya,” kata Bupati Dadang Supriatna dalam sambutannya pada acara Pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-9 MUI Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Sabtu (22/7/2023).
Bupati Bandung pun sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua MUI Provinsi Jawa Barat, bahwa Kabupaten Bandung menolak segala bentuk yang berkaitan dengan kegiatan maupun komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). “LGBT ini tidak sesuai dengan kaidah dan tidak sesuai dengan agama Islam,” ujar Bupati Bandung seperti dikutip bandungberita.com.
HAM Sumber Masalah
Tentu kita sering mendengar dan melihat berbagai ungkapan maupun sikap pejabat publik dalam menilai perilaku menyimpang komunitas LGBT, terhadap pejabat publik atau tokoh yg menolak tentu kita sangat mengapresiasi, namun penting diingat bahwa dalam masyarakat sekular-liberal yang mengagungkan HAM seperti saat ini, faktanya tidak ada penyelesaian bagi LGBT. Meski korban LGBT telah berjatuhan, namun perilaku homoseksual tak akan dipersalahkan. Justru pelaku yang disalahkan.
Maka, masalah LGBT akan selalu ada dan makin parah. Jika dibiarkan, bisa jadi hingga level seperti kaumnya Nabi Luth. Saat itu kaum straight justru minoritas. Kelestarian jenis manusia tak akan terjaga. Sungguh mengerikan.
Kondisi ini disebabkan relatifnya kebenaran dalam sistem sekular-liberal. Tak ada standar baku untuk menilai benar-salah, baik-buruk, terpuji-tercela. Individu bebas membuat standar sendiri, apakah LGBT itu baik ataukah buruk. Itulah sebabnya, meski masih banyak orang straight, namun membiarkan saja praktik homoseksual. Karena dinilai sebagai privasi masing-masing orang, tak boleh ada pihak yang mencampurinya. Dalam sistem kapitalisme yang standarnya materialisme, perilaku LGBT justru didukung penuh, karena menguntungkan.
Pada tahun 2013, Inggris mengesahkan perkawinan sejenis. Pemerintah Inggris berharap, legalisasi pernikahan gay akan meningkatkan perekonomian. Bagaimana dengan di Indonesia? Beranikah bersikap sebaliknya terhadap kaum pelangi tersebut, yakni segera mengesahkan aturan bagi pelarangan total dan menindak dengan tegas para pelaku LGBT?
Islam Satu-satunya Solusi
Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu menyelesaikan persoalan LGBT, karena memiliki standard benar-salah yang baku dan sahih. Kesahihan Islam telah dijamin wahyu. Syariat Islam memosisikan aktivitas liwath alias homoseksual sebagai perbuatan buruk dan tercela. Allah Swt. berfirman yang artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini).” (QS Al-A’raf 7: Ayat 80)
Aktivitas liwath diposisikan sebagai keharaman dan pelakunya berdosa sehingga kelak akan diazab Allah SWT dengan siksa nan pedih di neraka. Namun, Allah Swt yang Maha Pengampun memberikan kesempatan di dunia bagi pelaku liwath untuk bertobat dengan sebenar-benarnya (tobat nasuha).
Salah satu wujud tobat bagi pelaku liwath adalah sanksi hukum di dunia. Hukuman ini adalah sebagai penebus dosanya, sehingga kelak di akhirat dia termasuk orang yang bersih dari dosa liwath. Hukuman bagi pelaku liwath adalah hukuman mati. Hal ini sekaligus sebagai pencegah orang lain meniru perilakunya. Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Tirmidzi dan yang lainnya, disahihkan Syekh Al-Albani).
Hukuman bagi pelaku liwath ini adalah opsi terakhir dari serangkaian langkah edukasi untuk pencegahan. Khilafah membentuk akidah Islam yang kukuh di tengah masyarakat melalui pendidikan formal dan dakwah Islam. Sehingga masyarakat Islam adalah masyarakat yang bertakwa pada Allah Swt., bukan masyarakat yang mengumbar hawa nafsu. Islam menerapkan syariat untuk menjaga interaksi laki-laki dan perempuan maupun sesama laki-laki dan perempuan. Misalnya terkait penjagaan aurat, ada yang tetap harus ditutup meski di hadapan sesama jenis. Ada larangan telanjang, mandi bersama, tidur satu selimut, menceritakan jimak’ suami-istri dll., meski pada sesama lelaki maupun perempuan.
Juga larangan berperilaku dan berpakaian yang tidak sesuai jenis kelaminnya. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah melaknat lelaki yang kewanita-wanitaan (banci) dan perempuan yang kelaki-lakian.” (HR Tirmidzi).
Walhasil, Islam kafah adalah satu-satunya solusi untuk menyelesaikan masalah LGBT. Semoga hal ini memantik kesadaran masyarakat untuk mewujudkan solusi yang sesungguhnya. Agar kerusakan akibat LGBT tidak makin meluas. Semoga Allah Swt. menjaga diri, keluarga, dan anak turun kita dari perilaku keji ini. Aamiin. Wallahu a’lam bishawab.[]














Comment