Penulis: Tika Kartika A.md kom | Warabatul Bait
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seperti diungkap cnbcindonesia menemukan bahwa transaksi judi online atau judol di Indonesia telah dilakukan oleh anak-anak berusia sejak 10 tahun. Ini terungkap dalam laporan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko).
Dalam laman tersebut dikatakan bahwa Promensisko bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami pola, deteksi dini, dan respons secara efektif tindak pidana pencucian uang berbasis digital.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data yang dikumpulkan oleh PPATK kuartal I-2025, menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp 2,5 triliun.
Fenomena maraknya judi online saat ini sudah tidak bisa dibendung lagi. Selain orang dewasa, anak-anak pun kini menjadi pelakunya. Jika kita cermati secara teliti, kasus ini bukanlah sekedar kebetulan, melainkan ada hal penting yang harus diketahui. Mengapa kasus judol sulit diberantas?
Kasus judol tidak akan pernah hilang selama kita masih berada dalam sistem kapitalis-sekuler. Sistem ini mennauhkan manusia dari agamanya. Manusia bebas melakukan perbuatan apapun demi kepuasan hawa nafsu dan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Sistem ini menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, meski harus mengorbankan generasinya.
Teknologi tidak bisa sepenuhnya disalahkan, karena yang mengendalikan adalah manusia. Dengan memanfaatkan kecanggihannya, industri ini didesign dan diatur semenarik mungkin seperti halnya game supaya masyarakat khususnya anak-anak tertarik, kecanduan dan menjadi konsumen tetap.
Karena melihat aliran dana yang sangat besar pemerintah seakan tutup mata. Pemerintah tampaknya tidak memiliki upaya serius dan sistematis dalam upaya mencegah maupun mengatasi judi online. Pemutusan akses yang dilakukan setengah hati dan tebang pilih, sementara banyak situs yang tetap aktif bahkan dinyatakan ilegal.
Ini membuktikan bahwa sistem ini tidak memiliki solusi hakiki untuk menyelamatkan generasi muda dari kriminalitas.
Halal haram sudah tidak lagi dijadikan sebagai standar, termasuk dalam berekonomi. Demi meraup keuntungan besar, yang haram pun dihalalkan.
Selain memperlihatkan kerakusan, sistem ini juga lemah ketika menindak para bandar judi, sehingga wajar selalu gagal memberantas judi online.
Maka, sudah seharusnya kita mencampakkan sistem rusak ini, dan beralih kepada sistem alternatif yang akan mampu menyelesaikan masalah hingga ke akar-akarnya yaitu sistem Islam.
Dalam Islam, semua elemen masyarakat punya tanggung jawab memberantas judi online. Pertama orang tua, khususnya ibu mempunyai peran penting dalam mendidik dan membentengi anak dari kerusakan moral, mental, termasuk jebakan judi online. Bayangkan anak-anak yang kelihatannya baik-baik bisa kecanduan dan bunuh diri hanya karena judi online.
Islam telah menetapkan bahwa madarasah pertama bagi anak-anaknya adalah ibu. Namun sayangnya tekanan ekonomi telah mengubah peran seorang ibu. Tekanan arus ekonomi kapitalisme yang sangat tinggi mengharuskan ibu turut bekerja demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga tidak mempunyai waktu atau tidak sempat untuk mendidik anak.
Selain itu, peran masyarakat juga sama pentingnya. Dalam Islam masyarakat berperan melakukan amar ma’ruf nahi munkar – jika ada yang berbuat maksiat maka wajib untuk diingatkan. Berbeda dengan sistem kapitalisme, masyarakat abai terhadap sesama. Tidak ada yang mengingatkan mereka yang berbuat maksiat.
Tidak cukup hanya peran orang tua dan peran masyarakat, negara juga memliki peran penting. Dalam Islam, negara menyiapkan pendidikan akademik terbaik untuk generasi muda. Selain itu juga membentuk pola pikir dan sikap sesuai ajaran Islam.
Anak dididik agar menjadikan halal-haram sebagai standar dalam berperilaku, termasuk literasi digital sesuai batasan syariat. Maka anak-anak akan terhindar dari berbagai macam maksiat.
Negara dalam Islam bertugas menjaga rakyat dari segala bentuk kerusakan, termasuk judi online. Negara menutup akses secara menyeluruh dan mencegah konten-konten merusak lainnya. Digitalisasi diarahkan untuk kemaslahatan rakyat. Wallahu a’lam.[]
Comment