Isu LGBT, Antara Klaim Tentang Hak Asasi dan Konsistensi Prinsip

Opini62 Views

Penulis: Tyaga Akmal  | Mahasiswa dan Pegiat Literasi Islam

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Sebagai negara dengan populasi Muslim yang besar, masyarakat Indonesia hidup sangat dekat dengan syariat Islam, dalam kehidupan sosial, Islam sangat dekat dan dilakukan, misalnya aturan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.

Ironisnya, di era modern saat ini, kehidupan liberal atau bebas sangat digaungkan terutama di media sosial, dimana agama mulai dipandang sebagai sesuatu yang mengekang, menghambat kemajuan berpikir, atau sesuatu yang ‘kuno’.

Salah satu isu yang kerap kali diangkat adalah soal orientasi seksual individu, dimana seorang lelaki bisa memiliki ketertarikan seksual terhadap lelaki lain, atau disebut “Gay”, maupun sebaliknya untuk perempuan yang disebut sebagai “Lesbian” yang mulai dinormalisasi

Hak Asasi, katanya..

Narasinya selalu sama, bahwa perilaku LGBT sebagai bagian dari HAM, berdasarkan Deklarasi Universal HAM PBB, semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai hak-hak yang sama, dan menurut para pendukung HAM, orientasi seksual seseorang-sekalipun menyimpang-tidak menjadi alasan yang kuat untuk mencabut hak asasi individu.

Tahun 2006, Yogyakarta menjadi tuan rumah sebuah pertemuan tentang hak asasi, sekaligus dideklarasikannya “Yogyakarta Principles”, sebuah dokumen berisikan panduan bagaimana hukum HAM diterapkan untuk kaum LGBT, menyatakan bahwa semua orang-termasuk LGBT, memiliki hak asasi yang sama tanpa terkecuali.

Pendirian Jelas, Menolak Keras!

Mayoritas masyarakat Indonesia keras menentang LGBT, banyak yang beralasan karena agama pun melarang perilaku menyimpang tersebut. Mengutip publikasi dari website Pew Research Center pada 25 Juni 2020, melalui Global Attitudes Survey terhadap 38.426 responden di 34 negara, data dikumpulkan sepanjang 13 Mei hingga 2 Oktober 2019.

Laporan tersebut menunjukkan 9 persen responden menyatakan LGBT bisa diterima, 80 persen menyatakan tidak bisa diterima dan 11 persen merespon tidak tahu.

Seiring waktu perkembangannya menjadi sangat mengkhawatirkan. Pada tulisan Mun’im Sirry dan kawan-kawan yang diterbitkan oleh Internatinal Journal of Inclusive Education (Taylor and Fracis) dengan judul ‘ Indonesian Students Attitudes Towards LGBT people melakukan suvei terhadap 500 siswa dari 25 sekolah negeri dan swasta dilengkapi dengan 28 wawancara mendalam terhadap 28 siswa, dilakukan di lima kota di Jawa Timur, yaitu Batu, Bondowoso, Lamongan, Nganjuk dan Surabaya,

Hasil penelitian tersebut menunjukkan sikap siswa terhadap LGBT dipengaruhi oleh religiusitas, pandangan terhadap peran gender, dan kenyamanan berinteraksi dengan individu LGBT.

Sedangkan Islam mengecam, dan mengancam pelaku LGBT dengan hukuman yang sangat berat, dalam kisah Nabi Luth, kaum Sodom diadzab Allah dengan cara diangkatnya satu wilayah desa tersebut, kemudian Allah membalik desa tersebut kembali ke tanah, memusnahkan seluruh umat tak tersisa.

Sebagaimana Allah kisahkan dalam surah al-’Araf 80-81, an-Naml 54-55, asy-Syu’ara 165-166, al-Ankabut 28-29, Hud 77-83. Banyaknya surah dan hadist yang membicarakan tentang homoseksual dan lesbian menunjukkan ini perbuatan yang keji dan dilarang dan bukan menjadi hak asasi yang harus diterima.

Konsistensi Prinsip, Memahami HAM dalam Islam

Islam sendiri mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak dan martabatnya disaat ia terlahir ke dunia, tak peduli apakah ia muslim atau bukan, karenanya seorang manusia tidak akan kehilangan haknya sekalipun ia berbuat dosa.

Islam tetap mengakui hak asasi manusia seutuhnya, namun dengan diperhatikan batasan syariat yang telah ditentukan, sebagai contoh, Islam memberikan hak setiap individu untuk memenuhi naluri berkasih-sayang, antara laki-laki dan perempuan, akan tetapi melalui aturan agama, yaitu akad nikah.

Sebagaimana firman Allah dalam surah ar-Rum ayat 21, ‘ Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.’

Dalam pandangan Islam, sebuah perbuatan maksiat tidak pernah menggugurkan hak asasi seorang manusia. Dalam perbuatan maksiat, Islam memisahkan antara pelaku dan maksiat, dimana seseorang tidak kehilangan martabatnya sebagai manusia.

Oleh karena itu, seorang Muslim dilarang memperlakukan pelaku maksiat secara kasar atau sewenang-wenang atas dasar benci terhadap maksiatnya,

Perilaku LGBT dicegah melalui kolaborasi antara peran individu yang bertaqwa, masyarakat yang aktif dalam mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran dan peran negara sebagai penegak hukum syara’, merekalah yang berhak memberikan sanksi pidana atas perbuatan maksiat yang dilakukan.

Perlindungan terhadap umat adalah tanggung jawab negara, termasuk di sini mencegah perilaku LGBT yang merusak masyarakat dengan cara diberlakukannya hukum syara’, agar terciptanya kepastian hukum untuk para pelaku maksiat yang kian meluas pengaruhnya, juga memutus perilaku LGBT di kalangan umat berupa ancaman hukum bagi siapapun yang ingin melakukannya. Wallahu’alam bisshowab. []

Comment