Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Fariz RM Kembali Ditunda

Hukum1223 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -– Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali mengalami penundaan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedianya digelar pada Senin (28/7/2025) ditunda hingga 4 Agustus 2025 karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap menyampaikan tuntutannya.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, alasan “belum siap” dari JPU kemungkinan besar berkaitan dengan pertimbangan strategis yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan Agung, mengingat perkara ini mendapat atensi dari publik dan institusi terkait seperti BNN.

“Kasus ini kan sebenarnya terkait penyalahgunaan, bukan peredaran. Tapi pasal yang dikenakan justru pasal-pasal peredaran narkoba. Ini yang mungkin sedang dipertimbangkan oleh jaksa, apakah tuntutannya nanti tetap sesuai dakwaan atau dialihkan ke arah rehabilitasi,” ujar Deolipa usai sidang.

Ia menyebut, Kejaksaan Agung saat ini tengah mengkaji kemungkinan untuk menuntut Fariz RM menjalani rehabilitasi, sejalan dengan kebijakan nasional terbaru yang menempatkan pengguna narkoba sebagai korban dan bukan pelaku kriminal. “Sudah ada perubahan arah kebijakan negara. Sekarang, pengguna diarahkan untuk direhabilitasi, bukan dipidana,” tambahnya.

Fariz RM sendiri disebut mengikuti proses hukum dengan baik dan tidak menunjukkan kekecewaan atas penundaan sidang. Harapannya, langkah ini merupakan bentuk itikad baik dari Kejaksaan untuk mencari jalan yang paling adil dan manusiawi sesuai dengan semangat hukum yang berlaku.

Menurut Deolipa, meski Fariz RM pernah menjalani satu kali rehabilitasi, ia masih memenuhi syarat untuk kembali menjalani rehabilitasi demi pemulihan secara menyeluruh. “Dulu mungkin ada batasan berapa kali rehab, tapi sekarang prinsipnya adalah menyembuhkan pengguna. Mau satu, dua, atau tiga kali, selama dia belum sembuh, harus tetap direhab,” tegasnya.

Kasus Fariz RM kini tidak hanya berada dalam wewenang Kejaksaan Negeri atau Kejati, melainkan juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus narkotika semakin diarahkan pada pendekatan yang lebih holistik, dengan mengutamakan aspek keadilan, pemulihan, dan kemanusiaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. Publik dan pemerhati hukum kini menanti, apakah arah penuntutan akan berpihak pada pemidanaan atau rehabilitasi bagi sang musisi.[]

Comment