Jaksa Diminta Banding Atas Vonis Fariz RM

Hukum605 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PPHI, Dr. T. Murphi, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis kasus narkoba dengan terdakwa musisi Fariz RM. Dalam perkara keempatnya, Fariz dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan.

“Jaksa perlu mempertimbangkan banding terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman hanya 10 bulan penjara dengan denda Rp800 juta subsider dua bulan,” ujar Murphi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/9/25).

Menurutnya, putusan majelis hakim terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. “Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang diajukan jaksa,” katanya.

Murphi menilai vonis ringan terhadap kasus narkoba berulang dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

“Ada risiko pengguna tidak lagi takut menggunakan narkoba jika vonis yang dijatuhkan terlalu ringan. Hal ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan legislatif untuk meninjau kembali ketentuan dalam UU Narkotika,” ucapnya.

Di sisi lain, Pengamat Hukum dari Gerai Hukum ART, Arthur Noija, menilai vonis majelis hakim terlalu ringan. “Apalagi jika melihat bahwa terdakwa sudah pernah terjerat kasus serupa sebelumnya,” ujarnya.

Arthur menegaskan, pengguna narkoba yang berulang kali melakukan pelanggaran seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat guna memberikan efek jera.

“Kejahatan narkoba termasuk extra ordinary crime. Dampaknya tidak hanya merusak masa depan pengguna, tapi juga masyarakat luas,” katanya.

Lebih lanjut, Arthur menyebut Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seharusnya dapat dijadikan dasar hukum dalam kasus ini.

“Aturan tersebut membuka ruang pemberatan hukuman bagi pengguna yang sudah pernah dihukum tetapi kembali melakukan pelanggaran,” tutupnya.[]

Comment