Penulis: Ummu Nasywa | Member AMK dan Aktivis Dakwah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebagaimana dilansir Kompas.com (14/11/2025), Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat fakta mencengangkan bahwa Kabupaten Bandung menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak di Jawa Barat. Ada 182.450 warga yang terlibat dalam aktivitas haram ini. Angka tersebut menempatkan Kabupaten Bandung di posisi kedua setelah Kabupaten Bogor yang mencapai 321.589 pelaku judol.
Temuan itu langsung menjadi perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung. Kepala Diskominfo, Teguh Purwayadi, menegaskan bahwa praktik judol bukan sekadar masalah kerugian finansial, tetapi juga memicu meningkatnya kerawanan sosial. Karena itu, Pemkab Bandung mendukung langkah pemerintah pusat memutus akses jaringan judol dan memperkuat ekosistem Literasi Digital Aman sebagai upaya pencegahan, termasuk dengan memaksimalkan edukasi hingga tingkat desa.
Sebagaimana dijelaskan Wikipedia.org, judol adalah aktivitas taruhan uang atau nilai tertentu melalui internet, meliputi permainan kasino, slot, poker, taruhan olahraga, bingo, maupun lotre. Aksesnya yang mudah membuat judol cepat digandrungi berbagai kalangan, namun berujung pada kerugian finansial, utang, dan gangguan kesehatan mental.
Dampak buruk judol bukan sekadar pada uang yang hilang. Banyak pemain yang mengalami kecanduan—merasa sangat bahagia saat menang, namun terpuruk dan terobsesi saat kalah. Mereka sulit tidur, gelisah, bahkan rela melakukan apa saja demi terus bermain: mulai dari meminjam uang, menggadaikan barang, hingga menjual aset berharga.
Mirisnya, fenomena ini tidak hanya melanda orang dewasa, tetapi juga anak-anak dan bahkan sejumlah oknum aparat pemerintah. Ini menunjukkan bahwa judol telah menjadi masalah bangsa yang akut dan sistemik.
Penanganan judol sejatinya harus menyentuh akar persoalan. Memperkuat literasi digital saja tidak cukup. Negara harus berani memutus jaringan pelaku, memblokir situs, memburu bandar serta mafia, dan menjatuhkan sanksi tegas. Namun, semua ini kerap terlihat setengah hati.
Mengapa? Karena negara masih berada dalam jerat sistem kapitalisme-sekuler—sistem yang menjadikan keuntungan materi sebagai tolok ukur utama. Dalam paradigma ini, ketakwaan individu maupun masyarakat tergerus. Segala sesuatu dipandang dari sisi profit, bukan halal-haram. Maka tak heran, judi sering dipromosikan sebagai “jalan pintas” keluar dari masalah finansial.
Peran media sosial juga semakin memperparah keadaan. Alih-alih diberantas, justru menjadi ruang subur bagi promosi dan praktik judol. Aparat penegak hukum pun tak selalu mampu memberikan efek jera, karena sanksi dalam sistem hukum buatan manusia tidak bersifat menyeluruh dan tegas.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam membentengi individu melalui akidah, nafsiyah, dan sistem pendidikan yang selaras antara keluarga, masyarakat, dan negara. Kepribadian Islam dibangun secara integral sehingga lahir ketakwaan yang menjaga seseorang dari perilaku maksiat, termasuk judol.
Di tengah masyarakat, budaya amar makruf nahi mungkar menjadi penjaga moral sosial. Perbuatan maksiat tidak dibiarkan begitu saja karena setiap individu merasa bertanggung jawab menciptakan suasana iman di lingkungannya.
Negara dalam sistem Islam juga memiliki peran vital. Media tidak boleh menjadi sarana yang mempromosikan keharaman. Setiap akses yang membawa mudarat akan ditutup secara tegas. Tidak ada celah bagi konten yang merusak generasi atau melemahkan masyarakat.
Dalam Islam, kehidupan dunia hanyalah ladang amal menuju akhirat. Setiap perbuatan diikat oleh aturan Allah Ta’ala. Ketika syariat diterapkan secara kafah dalam seluruh aspek—politik, ekonomi, pendidikan, sosial, hingga keamanan—maka peluang kemaksiatan seperti judol dapat diberantas sampai ke akar.
Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90). Wallahu a‘lam bish-shawab.[]













Comment