RADARINDONESIANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memunculkan kegelisahan di kalangan insan pers. Sejumlah pasal, terutama terkait penyebaran informasi yang dianggap bohong, dinilai berpotensi menjadi celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, S.H, M.H, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak perlu berlebihan selama wartawan bekerja sesuai koridor hukum pers. Ia menyebut profesi jurnalis tetap memiliki perlindungan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan tidak bisa dipidana selama menjalankan tugas jurnalistik seperti peliputan, wawancara, konfirmasi, dan investigasi. UU Pers adalah lex specialis yang mengesampingkan KUHP sebagai aturan umum,” kata Juniardi, yang juga pemimpin redaksi media daring lokal, sinarlampung.co – dalam keterangan di Bandar Lampung, Senin, (20/4/2026).
Menurut dia, prinsip lex specialis derogat legi generali memastikan bahwa sengketa pers tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana. Setiap persoalan akibat pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Ia menjelaskan, UU Pers telah menyediakan jalur penyelesaian yang jelas, mulai dari hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan, hingga peran Dewan Pers sebagai mediator yang menilai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
“Dalam UU Pers, sanksinya bersifat administratif, seperti denda bagi perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab. Bukan pidana penjara. Ini yang perlu dipahami aparat penegak hukum agar tidak terjadi salah tafsir,” ujarnya.
Juniardi menambahkan, koordinasi antara insan pers dan aparat penegak hukum perlu diperkuat untuk mencegah potensi kriminalisasi. Ia mendorong adanya kesepahaman antara organisasi pers dengan kepolisian dan kejaksaan di daerah, agar setiap laporan terkait pemberitaan terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers.
Di sisi lain, ia mengingatkan wartawan untuk tetap disiplin menjalankan prinsip verifikasi dan keberimbangan. Menurut dia, pasal-pasal dalam KUHP baru tetap bisa menjadi risiko jika kerja jurnalistik tidak dilakukan secara profesional.
“Cek dan ricek tetap menjadi kunci. Kode etik harus dijaga agar perlindungan hukum itu benar-benar efektif,” imbuhnya.[]









Comment