Jurus Jitu Halau Kekerasan Seksual

Opini1672 Views

 

Oleh: Eka Purwaningsih, S.Pd, Aktivis Muslimah, Pegiat Literasi

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Tindak kekerasan seksual makin hari semakin merebak, tidak terkecuali di lingkungan Pendidikan. Baik sekolah umum, bahkan sekolah berbasis agama seperti Pondok pesantren, Madrasah, MTS, dan masih banyak lagi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seperti ditulis detik.com (18/01/2022) mengatakan bahwa pada 2021, dari banyak kasus pelecehan seksual, 88% pelaku adalah guru mereka sendiri, 22% sisanya adalah kepala sekolah. Kasus ini terjadi di lingkungan pendidikan, baik itu umum maupun berbasis agama.

Dengan dasar inilah sejalan dengan Undang-Undang Tindak pidana kekerasan seksual (TP-KS), Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

PMA ini, kata Anna, seperti ditulis Kemenag.id (13/10/2022), mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Dalam pengertiannya, kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, dan bertentangan dengan kehendak seseorang.

Sehingga untuk bisa memahami apakah aktivitas tersebut merupakan kekerasan atau bukan, dihadirkanlah konsep Sexual Consent sebagai asas persetujuan dalam aktivitas seksual. Akan tetapi, hingga hari ini tidak ada definisi yang jelas mengenai sexual consent.

Ironisnya, konsep ini bahkan belum banyak dibahas secara akademik meskipun telah dengan latah digunakan sebagai paradigma hukum penghapusan kekerasan seksual di berbagai wilayah (Petra Debusscher, Women’s Rights and Gender Equality, 2015).

Kesalahan dalam menyimpulkan akar permasalahan akan memperbesar pula peluang kesalahan dalam upaya menentukan solusi.

Padahal kalau kita cermati, berbagai kekerasan seksual yang terjadi, berpulang dan akibat dari beberapa faktor seperti paham kebebasan (Liberalisme) yang tidak mengindahkan aturan agama dalam interaksi pria dan wanita, bebas berpakaian atas dasar hak asasi manusia, sistem dan kurikulum pendidikan sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) membuat peserta didik menjadi hedon yang tidak sejalan dengan upaya menanggulangi trjadinya kekerasan seksual itu sendiri.

Belum lagi sanksi bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak membuat jera. Konten konten tak senonoh bertebaran di media, Peran keluarga dan orang tua pun minim akibat sibuk bekerja.

Monsternisasi ajaran-ajaran Islam membuat Islamophobia dan akhirnya takut dan jauh dari agama. Alhasil tidak pernah usai kasus kekerasan seksual, malah semakin merebak karna kesalahan dalam menentukan akar masalah.

Paham kebebasan atau liberalisme menjadi biang keladi kekerasan seksual. Penyelesaiannya butuh kerjasama yang apik dan menyeluruh dari berbagai lini.

Upaya yang harus dilakukan tentu dengan menghempaskan liberalisme, Islamophobia, dan Ide-ide yang bukan berasal dari Islam dan menggembalikan standar aktivitas dengan aturan Islam,  mulai dari pendidikan berbasis aqidah hingga mengembalikan peran orang tua.

Mengontrol media agar tidak ada konten-konten, film dan lain-lain yang merusak moral, pemberian sanksi hukum yang membuat jera serta menghapus dosa.

Ins syaa Allah akan terwujud tiga pilar individu yang shalih, Masyarakat yang saling menasehati dalam kebaikan, dan Negara yang menerapkan aturan-aturan Islam.

Dengan solusi Islam yang sedemikian komperhensif, rinci dan sempurna akan mampu menjadi solusi tuntas kekerasan seksual. Wallahu’allam Bishawab.[]

Comment