Kampus Kelola Tambang, Bukti Kapitalis Gagal Sejahterakan Rakyat

Opini996 Views

 

Penulis: Atika Nasution S.E |
Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Perguruan tinggi saat ini mempunyai peluang untuk ikut mengelola tambang, menyusul dari ormas keagamaan. Usulan ini muncul dalam revisi UU Minerba yang sedang dibahas di DPR. Baleg DPR RI memasukkan usulan agar perguruan tinggi dan UMKM diberi izin kelola tambang (14/1/2025).

Sepekan kemudian, di saat masa reses, revisi UU Minerba dibahas kembali di rapat pleno. Sampai dengan jelang tengah malam, revisi ini disahkan sebagai usulan inisiatif DPR.

Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM Prof. Dr. Gabriel Lele, mengatakan sebaiknya kampus tidak membuka ruang untuk mendapat izin usaha pertambangan. Meski kampus tersebut sudah memiliki jurusan pertambangan dan berpotensi besar mendapat ladang sebagai lokasi laboratorium lapangan untuk mempraktekan keilmuan dan teknologi terkini.

Menurutnya, upaya pemberian izin tambang ini sebagai bentuk korporatisme baru pemerintah kepada pihak kampus. TribunJogja.Com (14/1/2025).

Ini bukanlah hal baru, sebab sebelumnya ormas diberi legalitas mengelola tambang. Kali ini perguruan tinggi mengelola tambang. Wacana kampus mengelola tambang memungkinkan karena adanya otonomi kampus yang membuat kampus mencari pendapatan mandiri.

Usulan ini sejatinya akan membelokkan orientasi kampus. Disorientasi pendidikan ini terjadi sebagai konsekuensi industrialisasi pendidikan (PT PTN BH).

Selain itu, hal ini juga menunjukkan terjadinya disfungsi negara yang seharusnya berperan sebagai raa’in dan junnah yang bertanggung jawab atas pemenuhan publik atas kebutuhan akses ke Perguruan Tinggi dan pengelolaan tambang sebagai harta milik umum. Kampus berorientasi mengejar materi adalah dampak dari kapitalisasi Pendidikan.

Dalam sistem Kapitalisme, pembiayaan ditanggung orang tua atau personal sehingga menjadi sangat berat dan menutup peluang mahasiwa tidak mampu secara ekonomi mengenyam Pendidikan tinggi. Bahkan selain itu sudah berjalan hingga puluhan tahun, swasta diberi legalitas untuk mengelola tambang negeri ini dengan mekanisme kontrak.

Adanya pihak-pihak yang mau untuk mengelola tambang menunjukkan bahwa potensi pengelolaan hasil pertambangan memang besar. Saking besarnya hasil tambang tersebut mampu digunakan untuk membiayai sektor pendidikan bahkan secara gratis.

Tidak hanya sektor pendidikan, hasil pengelolaan tambang pun bisa membiayai layanan publik lainnya seperti kesehatan, keamanan dan yang lain.

Seandainya hasil tambang ini digunakan untuk membiayai pendidikan, pasti anak anak akan mengenyam pendidikan tingkat tinggi dengan gratis. Namun menjadi sesat pikir jika pengelola tambang diberikan kepada swasta, ormas atau kampus.

Pasalnya, tambang adalah harta milik umum alias harta milik rakyat. Jika pengelolaan tambang diberikan kepada swasta, ormas atau kampus, keuntungan itu bisa diprediksi bisa lari kekantong kantong tertentu dengan dalih kontrak atas nama investasi, kekayaan tambnag negeri ini 80% dikuasai oleh perusahaan perusahaan negara negara asing.

Lahirnya kebijakan yang melegalisasi pihak pihak tertentu untuk menguasai tambang disebabkan mekanisme pengelolaan tambang yang menggunakan prinsip kebebasan kepemilikan. Prinsip ini lahir dari ide logika kapitalisme ideologi yang orientasinya meraih nilai materi sebanyak mungkin tanpa mempedulikan halal haram.

Maka sekalipun kampus memiliki tenaga ahli dalam mengelola tambang, mekanisme seperti ini justru semakin memperluas liberalisasi tambang. Dampaknya tidak akan mungkin muncul kesejahteraan dan pemerataan seperti yg diharapkan.

Pengelolaan sumber daya alam yang benar dan syar’i hanya ada dalam sistem Islam. Dalam pandangan Islam tambang yang jumlanya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak terkategori sebagai harta milik umum. Dalilnya adalah antara lain Hadist Rasullah Saw yakni Abyadh Bin Hambal:

“Sungguh iya pernah datang kepada Rasulullah lalu ia meminta beliau konsensi atas tambang garam. Lalu beliau berikan konsesi itu kepada Abyadh. Namun tatkala Abyadh berlalu, seseorang dimajelis tersebut berkata kepada Rasulullah: Tahukah anda apakah yg anda berikan kepada Abyadh? Sesungguhnya anda telah memberikan harta yg jumlah nya seperti air mengalir (sangat melimpah) mendengar itu rasullullah lansung menarik kosesi itu dari Abyadh. (HR. Abu Daud dan At- Tirmidzi.)

Maka jenis tambang apapun yang menguasai hajat hidup orang banyak yang jumlahnya melimpah – haram dimiliki pribadi maupun swasta bahkan haram jika diklaim milik negara.

Rasulullah saw bersabda: kaum muslimin berserikat dalam 3 perkara: air,padang rumput dan air. Hr. Abu Dawud,Ahmad, Dan Ibnu Majah. Maka dari itu peran negara dalam mengelola tambang hanya wajib sebagai pengelola dan hasilnya diberikan sebesar besarnya kepada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Negara lah yang berkewajiban mengekspor, mengeksploitasi hingga mengelola hasil tambang dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Ada 2 mekanisme hasil tambang untuk rakyat yakni yang pertama: distribusi langsung yaitu rakyat mendapat subsidi energi seperti BBM, Migas listrik dan sejenisnya.

Subsidi ini bisa diberikan secara gratis atau negara bisa menjualnya kepada rakyat dengan harga biaya produksi. Mekanisme produksi seperti ini akan membuat masyarakat tercukupi kebutuhan energi mereka.

Kedua: distribusi tidak langsung yakni rakyat berhak mendapatkan kebutuhan umum publik seperti pendidikan,kesehatan dan keamanan secara gratis. Biaya penyediaan nya diambil dari hasil tambang yang masuk ke dalam pos kepemilikan umum atau baitul mal.

Demikianlah mekanisme yang benar dan syar’i dalam mengelola tambang. Semua itu bisa diwujudkan ketika sistem Islam diterapkan secara kaffah (Menyeluruh).[]

Comment