Kapitalisme: Akar Berulangnya Penistaan Terhadap Nabi

Opini1358 Views

 

Penulis: Reni Rosmawati, S.Pd |
Pendidik dan Pegiat Literasi Islam 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan dengan pemberitaan bentrokan sengit antara massa dan polisi di Istanbul, Turki. Dalam video yang beredar, polisi terlihat menembakkan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan massa yang marah.

Aksi demonstrasi ini merupakan buntut dari dimuatnya kartun yang menghina Rasulullah saw. oleh majalah satir LeMan, yang menggambarkan sosok bernama Muhammad dan Musa sedang bercengkerama.

Kejaksaan Istanbul segera memerintahkan penangkapan editor majalah tersebut. Keesokan harinya, empat orang ditahan oleh pihak kepolisian. Menanggapi hal ini, pimpinan LeMan, Tuncay Akgun, membantah tuduhan bahwa kartun tersebut menghina Nabi.

Ia mengklaim bahwa gambar itu telah disalahartikan dan hanya ditujukan untuk menggambarkan warga Palestina yang difiksikan bernama Muhammad. Meski begitu, majalah tersebut tetap menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Penangkapan ini menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai pemerintah bertindak berlebihan dan represif terhadap kebebasan berekspresi. (Detikkalimantan, 1 Juli 2025)

Kapitalisme Suburkan Penistaan terhadap Islam

Penistaan terhadap Allah, Rasulullah, dan ajaran Islam bukanlah hal baru. Fenomena ini terjadi tidak hanya di Turki, tetapi juga di berbagai belahan dunia. Di Tiongkok, misalnya, pada tahun 2021, pemerintah menghapus aplikasi Quran Majeed dari App Store dengan alasan aplikasi tersebut memuat teks-teks keagamaan yang dianggap ilegal.

Sementara di Indonesia, kasus penistaan terhadap Islam dan simbol-simbolnya sudah tak terhitung jumlahnya. Pelakunya pun berasal dari beragam latar belakang—mulai dari masyarakat biasa, YouTuber, hingga pejabat negara.

Berulangnya kasus-kasus penistaan ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya sikap para penguasa dalam menangani pelaku. Sanksi hukum yang diberikan pun terbilang ringan: cukup dengan permintaan maaf dan hukuman penjara singkat. Bahkan, proses hukum baru berjalan jika kasus tersebut viral dan mendapat aduan publik.

Berbeda halnya ketika yang dihina adalah agama lain. Sebagai contoh, dalam kasus dugaan penistaan terhadap agama Kristen dan penyebaran SARA oleh Habib Rizieq Shihab, meskipun masih dalam tahap praduga, aparat dengan cepat menetapkannya sebagai tersangka dan mengenakan pasal berlapis.

Seharusnya, penguasa Muslim menunjukkan ketegasan dan keberpihakan dalam membela Islam. Langkah-langkah yang diambil semestinya meniru para khalifah terdahulu, yang langsung memberikan hukuman tegas kepada siapa pun yang menghina Islam atau Rasulullah.

Salah satu akar persoalan mendalam adalah hilangnya haibah (kewibawaan) Islam sejak runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyah pada tahun 1924. Sejak saat itu, umat Islam menjadi sasaran diskriminasi dan pelecehan. Padahal, selama hampir 14 abad, Islam berdiri kokoh sebagai peradaban yang ditakuti dan disegani dunia.

Kondisi ini diperparah oleh dominasi sistem kapitalisme sekuler yang mempromosikan kebebasan berekspresi tanpa batas, termasuk dalam hal menghina agama. Dalam sistem ini, semua agama dianggap setara secara hukum dan moral, sehingga tokoh-tokoh suci agama pun disamakan dengan manusia biasa. Astaghfirullah.

Islam: Tegas Memberantas Penista Agama

Islam memandang agama sebagai sesuatu yang wajib dijaga dan dimuliakan. Salah satu tujuan utama penerapan syariat adalah untuk menjaga kemurnian dan kehormatan agama. Oleh karena itu, penistaan terhadap Islam dalam bentuk apa pun adalah tindakan keji yang harus ditindak tegas agar tidak meluas.

Islam menempuh beberapa metode untuk mencegah penistaan terhadap agama:

1. Menciptakan atmosfer ketaatan syariat dalam kehidupan masyarakat dan negara, dengan menghalangi berkembangnya paham sekularisme dan liberalisme.

2. Menetapkan prinsip toleransi yang benar, yaitu membiarkan umat agama lain menjalankan ibadahnya, namun melarang umat Islam terlibat dalam ritual non-Muslim.

3. Menerapkan sanksi tegas kepada para penista agama, baik yang dilakukan oleh Muslim maupun non-Muslim, secara langsung maupun tersirat, sesuai dengan hukum syara’.

Dalam kitab Sistem Sanksi dalam Islam karya Abdurrahman al-Maliki, penistaan terhadap Islam tergolong pelanggaran hukum syariat dan pelakunya dikenai sanksi ta’zir yang ditetapkan oleh khalifah.

Bila pelakunya adalah kafir dzimmi (non-Muslim yang hidup di negara Islam), maka jaminan perlindungannya dapat dicabut, ia diusir, bahkan dihukum mati. Jika pelakunya kafir harbi (non-Muslim yang memerangi Islam), maka hal itu menjadi alasan sah untuk memeranginya.

Adapun jika pelakunya seorang Muslim, ia dihukumi sebagai murtad dan dapat dijatuhi hukuman mati setelah diberikan kesempatan bertobat selama tiga hari.

Di masa Rasulullah saw., pernah ada seorang budak perempuan yang terus-menerus mencaci beliau. Suaminya yang geram akhirnya membunuh perempuan itu. Ketika perkara ini sampai kepada Rasulullah, beliau tidak menjatuhkan qishas kepada sang suami. Para ulama menjadikan peristiwa ini sebagai dalil kuat dalam penanganan kasus penistaan Nabi.

Ketegasan serupa juga ditunjukkan oleh Khalifah Abdul Hamid II. Ia menyatakan siap memerangi Inggris saat mendengar kabar bahwa kerajaan Inggris hendak menggelar pentas drama yang menghina Rasulullah.

Ancaman itu membuat Inggris ketakutan dan membatalkan pertunjukan tersebut. Itulah gambaran betapa tegasnya hukum Islam dalam menjaga kemuliaan agama dan nabinya. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment