Penulis: Mariani Srg, M.Pd.I – Dosen dan Pegiat Opini Islam
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai daerah dengan jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi dalam lima tahun terakhir, terutama dalam kasus online scam. Fakta ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sebagaimana diberitakan MISTAR.ID (26/8/2025).
Temuan tersebut diperkuat oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagaimana dilaporkan Berita Borneo (2/5/2025). Ia menyebutkan bahwa dari 500 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Myanmar, lebih dari 100 orang berasal dari Sumatera Utara.
Data serupa diungkapkan oleh Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti, melalui Infosumut.id (24/9/2025).
Ia mencatat bahwa sekitar 166.795 WNI bekerja di Kamboja dengan berbagai jenis pekerjaan, dan 52 persen di antaranya berasal dari Sumatera Utara — baik secara legal maupun ilegal. Dari 645 PMI ilegal yang dipulangkan pemerintah dari Kamboja, sebanyak 141 orang juga berasal dari provinsi ini.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa Sumatera Utara berada dalam kondisi darurat TPPO. Fenomena ini menuntut perhatian serius pemerintah pusat dan daerah, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari akar struktural penyebabnya.
Akar Masalah: Kegagalan Sistemik dan Eksploitasi Kapitalistik
Gubernur Sumut mengaitkan tingginya angka TPPO dengan besarnya jumlah penduduk usia produktif. Namun, pandangan ini perlu dikritisi. Jumlah usia produktif sejatinya merupakan potensi besar yang dapat dikelola menjadi kekuatan ekonomi jika pemerintah berperan sebagai ra’in (pengurus umat) sebagaimana konsep kepemimpinan dalam Islam.
Jika ditelusuri lebih dalam, ada beberapa faktor yang mendorong meningkatnya kasus TPPO di Sumut:
1. Penyempitan Lapangan Kerja dan Meningkatnya Kemiskinan.
Minimnya peluang kerja di dalam negeri membuat masyarakat mudah tergiur oleh tawaran kerja di luar negeri, meskipun sering kali bersifat fiktif atau bermodus eksploitasi manusia — mulai dari pekerja seks komersial hingga perdagangan organ tubuh.
2. Kondisi Geografis yang Mempermudah Perdagangan Manusia.
Letak strategis Sumut dengan sejumlah kota pelabuhan seperti Binjai, Deli Serdang, Tanjung Balai, Langkat, dan Asahan menjadikannya wilayah yang rawan aktivitas penyelundupan dan TPPO.
Padahal, wilayah pesisir seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bila kekayaan laut dikelola sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan.
3. Praktik Kapitalistik dan Kolusi Birokrasi.
TPPO juga didorong oleh adanya jaringan bisnis gelap yang bekerja sama dengan oknum aparat dalam pengurusan dokumen seperti paspor. Prinsip kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan telah menempatkan manusia sebagai komoditas ekonomi.
Kapitalisme tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam (SDA), tetapi juga merambah pada eksploitasi manusia itu sendiri.
Ketiga faktor ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan ideologi sekuler-kapitalistik yang menempatkan kepentingan pasar di atas kemaslahatan rakyat.
SDA yang seharusnya menjadi milik publik diswastakan, sementara hasilnya hanya dinikmati segelintir elit. Rakyat dibiarkan menghadapi tekanan ekonomi, pajak tinggi, dan biaya hidup yang terus meningkat tanpa perlindungan memadai.
Regulasi dan Kelemahan Implementasi
Indonesia sejatinya telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Namun, implementasinya masih jauh dari efektif. UU ini mendefinisikan TPPO sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.
Masalahnya, penegakan hukum masih bersifat parsial dan multitafsir. TPPO hanya dianggap kejahatan jika pelaku melakukan ancaman atau paksaan.
Dalam praktiknya, apabila seseorang “secara sukarela” bekerja di luar negeri meski untuk tujuan eksploitasi seksual, maka sulit dijerat hukum. Lemahnya aspek penindakan ini memperlihatkan ketidaktegasan negara dalam melindungi warga negaranya sendiri.
Islam sebagai Solusi Sistemik
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bertindak sebagai junnah (pelindung) dan ra’in (pengurus) bagi rakyatnya. Negara wajib menjamin keamanan jiwa, kehormatan, dan harta warganya dengan menerapkan hukum yang tegas serta sistem ekonomi yang adil.
Islam mengatur kepemilikan harta dalam tiga kategori yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan prinsip ini, SDA tidak boleh dikuasai swasta atau asing, melainkan dikelola untuk kemaslahatan publik. Sistem ekonomi Islam juga menutup pintu imperialisme modern yang bersembunyi di balik investasi asing.
Selain itu, Islam membangun ketakwaan individu dan kolektif. Masyarakat yang berlandaskan nilai ketakwaan akan menjauhi praktik-praktik kezaliman, termasuk perdagangan manusia.
Dengan demikian, penerapan syariat Islam bukan sekadar solusi moral, tetapi sistem yang menyentuh akar struktural persoalan sosial dan ekonomi.
Sistem sekuler-kapitalistik terbukti gagal menyelesaikan persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kejahatan kemanusiaan seperti TPPO.
Sebaliknya, Islam menawarkan tatanan yang menyeluruh — menegakkan keadilan ekonomi, menjaga martabat manusia, dan mencegah eksploitasi.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Anbiya (21:107), “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”
Namun, ketika manusia mengabaikan aturan Ilahi, kerusakan dan penderitaan akan meluas, sebagaimana peringatan dalam surat Ar-Rum (30:41):
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia”. Wallahu a‘lam bish-shawab.[]









Comment