Penulis: Irnawati, S.Pd. | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI yang beragendakan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 pada Rabu (20/5/2026) menyisakan satu pernyataan yang cukup menarik perhatian publik.
Sebagaimana dilansir Kompas.com (20/5/2026), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa rakyat Indonesia sejatinya tidak bermimpi menjadi kaya raya. Mereka hanya menginginkan kehidupan yang layak dan berkecukupan, kebutuhan dasar yang terpenuhi, akses pendidikan dan kesehatan yang baik, rumah yang layak bagi keluarga, serta pekerjaan dengan penghasilan yang memadai.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung menggambarkan bahwa kehidupan yang layak masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Padahal, Indonesia merupakan negara yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah.
Berdasarkan data The United States Geological Survey (USGS) dan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar kedua di dunia dan cadangan bauksit terbesar keempat di dunia. Selain itu, Indonesia juga termasuk salah satu produsen timah terbesar di dunia.
Ironisnya, kekayaan alam yang melimpah tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa garis kemiskinan nasional berada di kisaran Rp600 ribu per kapita per bulan atau sekitar Rp20 ribu per hari. Dengan standar tersebut, jumlah penduduk miskin tercatat mencapai 23,85 juta jiwa atau sekitar 8,46 persen dari total populasi.
Di sisi lain, Bank Dunia menggunakan standar yang berbeda. Dengan garis kemiskinan sebesar US$8,30 per hari atau sekitar Rp1,5 juta per bulan, jumlah penduduk yang tergolong miskin di Indonesia dapat mencapai 68,3 persen.
Data ini menunjukkan bahwa jutaan masyarakat berada dalam kondisi rentan. Sedikit saja terjadi guncangan ekonomi, seperti kenaikan harga pangan atau pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka berpotensi jatuh ke bawah garis kemiskinan.
Kondisi tersebut ibarat pepatah “ayam mati di lumbung padi”. Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, tetapi kemiskinan dan kesenjangan kesejahteraan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber kemakmuran bersama pada kenyataannya belum dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat.
Berbagai penelitian dan laporan menunjukkan bahwa melimpahnya sumber daya alam tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Di berbagai wilayah, aktivitas eksploitasi sumber daya alam memang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi pada saat yang sama juga dapat memunculkan berbagai persoalan sosial dan lingkungan.
Tidak jarang masyarakat yang hidup di sekitar kawasan kaya sumber daya alam masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, lapangan pekerjaan yang layak, serta lingkungan hidup yang sehat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa berbagai kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang diterapkan selama ini masih perlu dievaluasi. Orientasi pembangunan yang lebih menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi dan investasi belum sepenuhnya mampu memastikan pemerataan manfaat bagi seluruh rakyat.
Akibatnya, kekayaan alam yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan bersama belum dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa berbagai kebijakan sosial, ekonomi, dan politik yang diterapkan selama ini juga belum sepenuhnya mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan.
Sebagian masyarakat masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses kehidupan yang layak, pendidikan yang berkualitas, permodalan, serta kesempatan kerja yang memadai. Fakta tersebut menjadi catatan penting untuk mengevaluasi arah pembangunan agar kekayaan alam yang dimiliki bangsa ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam sistem ekonomi yang berlaku saat ini, pemerintah berperan sebagai regulator yang menjalankan berbagai kebijakan pembangunan. Namun, dalam pandangan penulis, orientasi kebijakan tersebut masih perlu disempurnakan agar lebih berpihak pada prinsip keadilan, pemerataan, dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat.
Tidak sedikit kebijakan yang dinilai lebih memberikan keuntungan kepada pemilik modal besar dibandingkan masyarakat secara luas. Akibatnya, sebagian rakyat merasa hanya menjadi penonton di tengah melimpahnya kekayaan negeri sendiri.
Di sisi lain, sumber utama penerimaan negara masih bertumpu pada sektor perpajakan. Sebagian besar pendapatan negara berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Ketika daya beli rakyat menurun, penerimaan negara ikut tertekan sehingga APBN kerap menghadapi tantangan defisit.
Belum lagi berbagai kasus korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang terus terjadi, yang pada akhirnya semakin mengurangi kemampuan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Padahal, hidup layak seharusnya bukan menjadi mimpi bagi rakyat yang hidup di negara kepulauan terbesar di dunia, berada di jalur perdagangan internasional yang strategis, serta dianugerahi sumber daya alam yang begitu melimpah.
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang jumlahnya besar dan menjadi kebutuhan publik termasuk kategori kepemilikan umum. Karena itu, sumber daya tersebut tidak boleh dikuasai oleh individu maupun diprivatisasi oleh korporasi.
Negara berkewajiban mengelolanya berdasarkan syariat Islam dan mengembalikan manfaat hasil pengelolaannya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, sumber daya alam menjadi salah satu sumber pemasukan utama negara. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, dalam Islam pajak hanya diberlakukan ketika kas negara kosong, bersifat sementara, dan dibebankan kepada pihak yang mampu.
Kas negara kemudian digunakan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat berupa sandang, pangan, dan papan. Selain itu, negara juga berkewajiban menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Pengeluaran negara juga diperuntukkan bagi pembiayaan aparatur negara, hakim, tentara, serta berbagai kebutuhan administrasi pemerintahan lainnya. Tidak hanya itu, negara berkewajiban membangun berbagai sarana dan prasarana publik seperti masjid, rumah sakit, jalan, jembatan, terminal, pasar, hingga jaringan transportasi yang dibutuhkan masyarakat.
Negara juga bertanggung jawab membangun industri-industri strategis sebagai penopang kekuatan dan kemandirian negara.
Islam pun melarang keras segala bentuk perampasan tanah dan pelanggaran hak masyarakat atas wilayah mereka. Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa merampas tanah walau sejengkal, maka ia akan dibebani dosa dari tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penerapan Islam secara menyeluruh akan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk memperoleh keamanan, keadilan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Islam menghendaki agar kekayaan yang ada dapat dikelola dan didistribusikan secara adil sehingga tidak hanya beredar di kalangan tertentu. Pemerataan ekonomi dapat terjaga karena aturan kepemilikan telah ditetapkan secara jelas dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas.
Dengan demikian, kehidupan yang layak bukan lagi menjadi mimpi, melainkan sebuah keniscayaan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.[]













Comment