Kekerasan Seksual Kian Akut: Kepada Siapa Umat Mengadu?

Opini49 Views

Penulis:  Milda, S.Pd | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali mengguncang perhatian publik. Peristiwa ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Sri Muryani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan mengedepankan pembuktian yang objektif.

Sebagaimana dikutip Koran Kaltim pada 7 Juni 2026, Sri Muryani mengatakan, “Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan aparat yang berwenang melakukan penyelidikan dan pendalaman. Semua informasi harus diverifikasi dengan bukti-bukti yang jelas.”

Kasus ini kembali menyoroti maraknya kekerasan seksual di berbagai lini kehidupan, termasuk di lembaga pendidikan berbasis agama. Ironisnya, pelaku yang semestinya menjadi pembimbing, pelindung, dan teladan justru diduga melakukan tindakan yang mencederai amanah tersebut.

Padahal, pesantren selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam yang berperan besar dalam mencetak generasi berilmu, berakhlak, dan berkepribadian Islami. Ketika dugaan kejahatan seksual terjadi di lingkungan tersebut, kepercayaan masyarakat pun ikut terguncang.

Fenomena kekerasan seksual sesungguhnya bukan persoalan baru. Kasus serupa terus bermunculan di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, sekolah, kampus, hingga lembaga keagamaan.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum mampu diselesaikan secara tuntas meskipun berbagai regulasi telah diterbitkan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut penulis, kondisi ini dipengaruhi oleh semakin meluasnya budaya pergaulan bebas, maraknya pornografi dan pornoaksi, serta derasnya konten bermuatan seksual yang mudah diakses. Situasi tersebut dinilai mendorong bangkitnya syahwat tanpa kendali serta melemahnya standar moral dalam kehidupan masyarakat.

Akibatnya, kasus kekerasan seksual terus berulang dan bahkan menyasar institusi yang selama ini dianggap memiliki benteng moral yang kuat.

Dampaknya pun tidak hanya dirasakan oleh korban yang mengalami trauma, depresi, dan tekanan psikologis berkepanjangan, tetapi juga menimbulkan kerusakan sosial yang lebih luas.

Perilaku seksual menyimpang dapat berkontribusi terhadap meningkatnya risiko penularan penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.

Akar persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari penerapan paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.

Agama diposisikan hanya sebagai urusan pribadi, sementara pendidikan lebih diarahkan pada pencapaian akademik dan kebutuhan pasar kerja. Pembinaan akidah, akhlak, serta ketakwaan dinilai semakin terpinggirkan.

Kondisi tersebut berpotensi melahirkan generasi yang unggul secara intelektual, tetapi lemah dalam pengendalian diri dan penjagaan kehormatan karena tidak dibangun di atas pola pikir dan pola sikap Islam.

Islam, menurut penulis, menawarkan penyelesaian yang menyeluruh terhadap persoalan kekerasan seksual. Tidak hanya melalui pembinaan akidah dan pembentukan kepribadian Islam sejak dini, tetapi juga melalui penerapan aturan syariat secara komprehensif dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem pendidikan.

Selain itu, Islam juga menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.

Menurut penulis, penerapan hukuman tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari berulangnya tindak kejahatan serupa.

Karena itu, negara semestinya hadir sebagai pelindung masyarakat dengan menjamin keamanan setiap warganya, termasuk para santriwati dan seluruh peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya Allah amat murka terhadap orang yang keji lagi jahat.” (HR. Tirmidzi). Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment