Penulis: Nisrina Nitisastro, S.H | Konsultan Hukum
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kasus perdagangan bayi kembali mencoreng nurani bangsa. Kepolisian mengungkap sindikat jual beli bayi asal Jawa Barat yang diduga telah menyalurkan sedikitnya 24 bayi ke Singapura. Harga satu bayi ditaksir antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Tragisnya, sebagian bayi sudah “dipesan” sejak dalam kandungan, dengan biaya persalinan yang sepenuhnya ditanggung oleh pihak pembeli. Nyawa manusia pun diperlakukan layaknya barang dagangan.
Meski hukum positif Indonesia telah memuat larangan tegas terhadap praktik keji ini—melalui Pasal 76F dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang—nyatanya kasus serupa terus berulang. Mengapa?
Bayi Dijual, Sistem Dipertanyakan
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyebut lemahnya sistem deteksi dini dan perlindungan ibu-anak sebagai celah utama. Meski Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mengembangkan program berbasis komunitas seperti PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), kenyataannya angka kasus tidak menurun.
Data Pusat Teknologi dan Informasi KPAI tahun 2023 mencatat 59 kasus serupa: perempuan hamil direkrut dengan janji bantuan persalinan dan uang tunai, lalu bayinya dijual. Ironisnya, pelaku bukan sekadar ‘bandit jalanan’, melainkan orang-orang yang paham celah hukum—bahkan diduga melibatkan oknum aparatur negara.
Sosiolog Universitas Indonesia, Dr. Ida Ruwaida, menegaskan, “Ini bukan semata masalah moralitas individu. Kejahatan seperti ini tumbuh dalam habitat kemiskinan yang dibiarkan oleh sistem. Ketika negara gagal menyediakan jaring pengaman sosial, maka kriminalitas menjadi jalan pintas bertahan hidup.”
Dalam sistem kapitalisme, kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir elit, sementara jutaan ibu dari kalangan miskin harus berjibaku memenuhi kebutuhan hidup. Mereka tidak salah karena melahirkan, tetapi dipaksa “bernegosiasi” dengan kemiskinan melalui pilihan yang mengiris nurani. Bahkan naluri keibuan bisa tergerus saat perut lapar dan utang menjerat.
Kemiskinan yang Diinstitusikan
Kemiskinan bukan sekadar nasib buruk, melainkan hasil dari kebijakan politik dan sistemik. Dalam kerangka ekonomi kapitalistik, pembangunan diarahkan pada kepentingan investor, bukan rakyat.
Negara lebih sibuk membangun infrastruktur ramah modal daripada melindungi perempuan dan anak-anak dari jurang kemiskinan. Harga kebutuhan pokok terus naik, tarif layanan publik melonjak, sementara pendapatan rakyat stagnan.
Islam memandang negara sebagai pelayan umat, bukan sekadar regulator pasar. Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya: sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Allah berfirman dalam QS. Thaha:132:
“Kami tidak meminta rezeki kepadamu. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu…”
Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah amanah negara, bukan beban yang dipikul perempuan yang tengah mengandung generasi masa depan.
Dalam pandangan Islam, anak bukanlah aset ekonomi, melainkan amanah suci dari Allah. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya…” (HR. Bukhari-Muslim).
Maka negara sebagai pemimpin umat pun wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan masa depan anak-anak.
Negara Ideal, Perempuan Dimuliakan
Negara dalam sistem Islam tidak hanya hadir saat kejahatan terjadi, tetapi aktif mencegah akar-akarnya. Negara menjamin pendidikan dan kesehatan gratis, menciptakan lapangan kerja bagi para ayah, serta membebaskan ibu dari kewajiban mencari nafkah. Perempuan dimuliakan sebagai pendidik generasi, bukan dikorbankan oleh tekanan ekonomi.
Syekh Abu Yasin dalam Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah menekankan bahwa kurikulum pendidikan Islam wajib dibangun di atas akidah Islam. Tujuannya adalah membentuk manusia berkarakter, yang sadar akan tanggung jawab sosial dan spiritual. Dalam masyarakat seperti ini, mustahil terlintas di benak seorang ibu untuk “menjual” anaknya.
Islam juga memiliki sistem sanksi yang adil dan mendidik. Jika semua upaya preventif telah dilakukan namun pelanggaran tetap terjadi, maka hukum Islam ditegakkan sebagai efek jera. Hukum ini tidak hanya menghukum, tetapi juga menyadarkan pelaku akan nilai kehidupan dan pertanggungjawaban akhirat.
Perlindungan Hakiki Butuh Sistem Kafah
Perdagangan bayi adalah potret buram dari sistem yang cacat. Ketika aturan Allah disingkirkan, manusia kehilangan arah moral dan sosial. Maka satu-satunya sistem yang mampu menutup celah kriminalitas hingga ke akar adalah sistem Islam kaffah—yang memuliakan perempuan, melindungi anak-anak, menciptakan keadilan ekonomi, dan menjamin kesejahteraan rakyat berbasis akidah.
Jika negara benar-benar ingin menghentikan praktik jual beli bayi, maka saatnya mengevaluasi secara jujur: sistem apa yang sedang dijalankan? Selama kemiskinan masih diinstitusikan dan agama terus didegradasi, maka bayi-bayi tak berdosa akan tetap jadi korban di pasar gelap kehidupan.
Jangan tunggu korban berikutnya. Saatnya bersuara dan mendorong perubahan dari akar.[]














Comment