Kemandirian Ekonomi Perempuan:  Benarkah Mampu Menekan Kasus Judi Online?

Opini204 Views

 

Penulis: Rheiva Putri R. Sanusi, S.E. | Tendik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang 1 Januari hingga pertengahan November 2025, sekitar 6.000 pasangan di Kabupaten Bandung tercatat mengajukan gugatan perceraian. Tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor yang kerap muncul, dan dalam banyak kasus berkaitan dengan maraknya praktik judi online.

Fenomena tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung untuk mengajak organisasi perempuan berperan lebih aktif dalam pembinaan keluarga, dengan harapan mampu menekan angka perceraian. Pada saat yang sama, Bupati Bandung Dadang Supriatna menilai penguatan literasi digital dan literasi pengelolaan keuangan sebagai salah satu langkah penting untuk menekan praktik judi online dan dampak sosial-ekonominya.

Pendekatan tersebut patut diapresiasi sebagai upaya jangka pendek. Namun, jika dicermati lebih jauh, persoalan judi online tidak semata-mata lahir dari rendahnya literasi digital atau pengelolaan keuangan.

Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni melemahnya nilai-nilai moral dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, seiring menguatnya cara pandang sekuler yang memisahkan agama dari urusan sosial dan ekonomi.

Dalam konteks ini, penguatan literasi digital dan literasi keuangan berisiko menjadi solusi parsial. Kebijakan tersebut memang penting, tetapi belum cukup untuk menyentuh akar masalah judi online yang telah berkelindan dengan pola pikir instan dan orientasi materialistik.

Judi online juga tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang mendorong pencarian keuntungan cepat. Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan sering diukur dari capaian materi, sehingga berbagai jalan pintas memperoleh uang kerap dianggap lumrah.

Kondisi ini membentuk pola pikir masyarakat bahwa penghasilan dapat diraih tanpa kerja produktif, meski dengan cara yang merugikan secara sosial dan moral.

Bagi masyarakat Muslim, situasi tersebut menghadirkan tantangan tersendiri. Ketika peran agama semakin tersisih dari ruang publik, nilai-nilai yang seharusnya menjadi pedoman hidup kehilangan daya ikatnya.

Akibatnya, berbagai persoalan sosial, termasuk judi online dan konflik rumah tangga akibat ekonomi, sulit diselesaikan secara tuntas.

Di sisi lain, penekanan pada literasi digital dan literasi keuangan juga memberi sinyal bahwa tanggung jawab penanggulangan persoalan ekonomi lebih banyak dibebankan pada individu.

Padahal, dalam pandangan Islam, negara memiliki peran strategis sebagai pengelola dan pelayan masyarakat, termasuk dalam menjamin kesejahteraan dan menciptakan sistem ekonomi yang adil.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah judi online memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Perubahan tidak cukup dilakukan pada tingkat individu, tetapi juga pada sistem yang mengatur kehidupan sosial dan ekonomi.

Sistem yang sehat akan membentuk kebijakan ekonomi yang mendorong kerja produktif, menutup ruang bagi aktivitas haram, serta melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi yang berlebihan.

Dalam perspektif Islam, penanganan judi online dilakukan melalui kombinasi langkah preventif dan kuratif. Pendidikan berbasis nilai dan akidah menjadi fondasi untuk membentuk kesadaran moral masyarakat.

Penegakan hukum diterapkan secara tegas terhadap pelaku dan penyelenggara judi, dengan sanksi yang bertujuan memberi efek jera sekaligus menjaga ketertiban sosial.

Selain itu, negara berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan yang layak.

Dengan terciptanya kondisi ekonomi yang stabil dan adil, masyarakat akan memiliki pilihan rasional untuk mencari penghasilan secara halal, tanpa terdorong pada praktik judi online.

Dengan demikian, kemandirian ekonomi—termasuk peran perempuan di dalamnya—perlu ditempatkan dalam kerangka sistemik yang lebih luas. Upaya menekan judi online dan perceraian akibat ekonomi tidak dapat dilepaskan dari pembenahan nilai, kebijakan negara, dan sistem ekonomi secara keseluruhan.[]

Comment