Kemenkum Musnahkan 567 Produk Palsu Bermerek Lacoste Senilai Rp940 Juta

Hukum20 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan pelanggaran merek Lacoste di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.

Pemusnahan dilakukan setelah Direktorat Penegakan Hukum DJKI menyelesaikan proses penyidikan atas dugaan pemalsuan merek yang dilaporkan oleh perwakilan PT Lacoste.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Di tengah persaingan global yang semakin kompetitif, kemampuan suatu negara dalam melindungi inovasi, kreativitas, dan reputasi merek menjadi faktor yang menentukan tingkat kepercayaan investor, pertumbuhan dunia usaha, serta daya saing ekonomi nasional,” kata Hermansyah dalam sambutannya.

Menurut dia, penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya bertujuan melindungi pemegang hak merek, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mendorong iklim investasi yang kondusif.

Hermansyah menegaskan kegiatan pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem kekayaan intelektual di Indonesia.

“Negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujarnya.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Ari Ariandi Rishadi, menjelaskan perkara bermula dari laporan PT Lacoste terkait dugaan penggunaan merek tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Setelah melakukan penyidikan dan penyitaan, petugas mengamankan 567 item barang yang terdiri atas kaos jersey, celana training, jaket, kemeja, sweater, polo shirt, kaos, dan boxer yang diduga menggunakan merek Lacoste secara ilegal.

“Jika dihitung berdasarkan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, seluruh barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomis sebesar Rp940,4 juta,” kata Ari.

Menurut Ari, peredaran barang palsu tidak hanya merugikan pemilik merek terdaftar, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

“Merek bukan sekadar simbol atau identitas produk. Merek merupakan representasi kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun pemilik merek dalam waktu yang panjang,” ujarnya.

Sebelum pemusnahan dilakukan, para pihak menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bagian dari administrasi resmi penanganan perkara. Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dirobek dan digunting sehingga tidak dapat digunakan atau diperdagangkan kembali.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri jajaran pimpinan DJKI, perwakilan PT Lacoste, perwakilan PT TS, penyidik, serta sejumlah awak media.[]

Comment