Penulis: Reka Nurul Purnama | Praktisi Pendidik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Kenaikan harga Pertamax (RON 92) pada 10 Juni 2026 memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia (10/6/2026), PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dengan alasan menyesuaikan tren kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Dua hari setelah kebijakan tersebut diumumkan, tepatnya 12 Juni 2026, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta. Pemilihan lokasi yang menjadi salah satu ikon ibu kota itu bukan tanpa makna.
Aksi tersebut tidak sekadar ditujukan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi simbol bahwa sebagian masyarakat menilai kondisi sosial-ekonomi Indonesia sedang menghadapi persoalan yang serius.
Kenaikan harga BBM non-subsidi tidak berdiri sendiri. Masyarakat juga dihadapkan pada berbagai persoalan lain, seperti pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di sejumlah daerah, tekanan ekonomi yang semakin berat, serta kebijakan anggaran yang dinilai berdampak pada pengurangan alokasi di berbagai sektor, termasuk pendidikan.
Dalam situasi seperti ini, munculnya kritik dari mahasiswa, akademisi, cendekiawan, maupun masyarakat luas merupakan respons yang wajar dalam negara yang demokratis.
Kekhawatiran publik semakin besar karena kenaikan harga Pertamax berpotensi memengaruhi biaya distribusi barang dan mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok. Kondisi ini pada akhirnya dapat semakin melemahkan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, distribusi Pertalite yang belum merata, khususnya di wilayah Indonesia Timur, membuat sebagian masyarakat tidak memiliki banyak pilihan selain menggunakan Pertamax meskipun harganya jauh lebih tinggi.
Yang disayangkan, berbagai kritik tersebut kerap dibalas dengan tudingan bahwa para pengkritik merupakan pihak yang dibayar, ditunggangi kepentingan politik, atau menjadi alat kelompok tertentu. Cara pandang seperti ini justru berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Alih-alih membangun dialog yang sehat, tudingan semacam itu dapat memunculkan kesan bahwa suara rakyat tidak lagi dipandang sebagai masukan yang layak didengar.
Padahal, hubungan ideal antara pemerintah dan rakyat semestinya dibangun atas dasar tanggung jawab. Pemerintah berperan sebagai pelayan sekaligus pengurus urusan masyarakat, sedangkan rakyat memiliki hak untuk menyampaikan kritik sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, gelombang kritik yang semakin meluas seharusnya dipandang sebagai bahan evaluasi, bukan ancaman.
Dalam perspektif Islam, mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukkam) merupakan bagian dari tanggung jawab umat ketika terdapat kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Hubungan antara pemerintah dan rakyat bukan hubungan yang didasarkan semata pada keuntungan ekonomi, melainkan hubungan amanah yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama.
Islam juga memandang sumber daya vital sebagai milik umum yang harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sebagaimana dijelaskan MUI Sumatera Utara melalui laman muisumut.or.id (21/2/2023), hadis tersebut menjadi dasar fikih muamalah bahwa sumber daya yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas, termasuk energi, merupakan hak bersama yang pengelolaannya tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan. Negara berkewajiban mengelolanya demi kemudahan, keterjangkauan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, pengelolaan energi dalam perspektif Islam tidak hanya diukur dari untung dan rugi, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu memenuhi kebutuhan dasar rakyat.
Negara berfungsi sebagai pengelola amanah publik, sedangkan hasil pengelolaan sumber daya semestinya kembali dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
Pada akhirnya, kritik yang disampaikan masyarakat bukanlah sesuatu yang harus dicurigai. Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dapat memperkuat kualitas pemerintahan.
Karena itu, ketika suara rakyat semakin nyaring terdengar, yang dibutuhkan bukanlah tudingan, melainkan kesediaan untuk mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki kebijakan demi kepentingan bersama. Wallahu a’lam bishawab.[]













Comment