Kepala Daerah di Wilayah Hukum Kejari Gunungsitoli Tandatangani Perjanjian Kerjasama Tanah Wakaf

Daerah, Kep. Nias14 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Bupati Nias, Bupati Nias Utara, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias dan Kepala Kantor Kementerian Agama datangi Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (27/8/2026).

Kedatangan para kepala daerah dan kepala instansi tersebut dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Penandatanganan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ini merupakan langkah konkret guna memperkuat tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Tanah wakaf memiliki peran penting bagi kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan. Karena itu, pendaftaran dan legalitas tanah wakaf perlu diperkuat agar aset tersebut terlindungi secara hukum serta dapat dimanfaatkan secara tertib dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat,” kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa.

Melalui kerja sama tersebut, para pihak berkomitmen mendukung percepatan proses pendaftaran tanah wakaf. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.[]

Comment