Kesehatan Merupakan Hak Dasar, Bukan Logika Pasar

Opini27 Views

Penulis: Irohima | Tenaga Pengajar

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Masih ingat tragedi yang menimpa Irene Sokoy? Seorang ibu hamil asal Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, yang meninggal dunia bersama janinnya setelah diduga ditolak oleh empat rumah sakit di Papua. Peristiwa tersebut menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi pengingat tentang masih timpangnya akses layanan kesehatan dan lemahnya sistem pelayanan di berbagai daerah.

Seharusnya, tragedi itu menjadi momentum untuk berbenah agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Namun, hingga hari ini, angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih menjadi ironi yang menyakitkan.

Sebagaimana diberitakan Koranindopos.com (21/4/2026), Prof. Dr. dr. Budi Wiweko selaku Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyampaikan bahwa angka kematian ibu di Indonesia mencapai 189 kasus per 100.000 kelahiran hidup. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara.

Pada saat yang sama, Indonesia juga menghadapi persoalan serius lain berupa tingginya kasus kanker serviks. Setiap tahun, lebih dari 36.000 kasus baru terdiagnosis dengan lebih dari 21.000 kematian, atau setara dengan satu perempuan meninggal setiap 25 menit.

Tingginya angka kematian ibu menjadi ironi tersendiri di tengah fakta bahwa jumlah dokter kandungan secara nasional sebenarnya telah melampaui kebutuhan.

Secara medis, sebagian besar kasus kematian ibu disebabkan oleh komplikasi kehamilan dan persalinan, seperti perdarahan, hipertensi dalam kehamilan, infeksi, serta berbagai penyakit penyerta lainnya. Namun, persoalan tersebut diperparah oleh terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan.

Di berbagai daerah, minimnya tenaga kesehatan menyebabkan penanganan medis sering kali terlambat. Deteksi dini terhadap tanda-tanda bahaya kehamilan juga belum berjalan optimal.

Belum lagi persoalan jarak tempuh menuju fasilitas kesehatan yang masih menjadi hambatan bagi banyak masyarakat. Ketidakmerataan infrastruktur kesehatan, rendahnya literasi kesehatan, serta keterbatasan kemampuan ekonomi untuk menjangkau layanan medis turut menjadi faktor yang memperbesar risiko kematian ibu.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah ketimpangan distribusi dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG). Meskipun jumlahnya secara nasional relatif mencukupi, sekitar 59 hingga 70 persen dokter kandungan masih terkonsentrasi di kota-kota besar dan Pulau Jawa. Ketimpangan ini tidak hanya terjadi antarprovinsi, tetapi juga antarwilayah dalam satu provinsi yang sama.

Akibatnya, banyak daerah terpencil dan tertinggal mengalami kekurangan tenaga medis yang kompeten dalam layanan kesehatan reproduksi. Kondisi tersebut semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat kesejahteraan serta keterbatasan fasilitas yang tersedia di daerah dibandingkan dengan kota-kota besar.

Berbagai upaya pemerataan, seperti program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), juga menghadapi kendala karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan dinilai menyerupai bentuk kerja paksa.

Tingginya angka kematian ibu menunjukkan adanya kegagalan sistem dalam melindungi nyawa perempuan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ibu yang meninggal, tetapi juga oleh anak-anak yang kehilangan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang bersama orang tuanya. Kondisi ini jelas tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Tingginya angka kematian ibu tidak dapat dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang memandang kesehatan sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai hak dasar rakyat. Dalam sistem kapitalisme, pelayanan kesehatan sering kali berorientasi pada keuntungan material. Akibatnya, negara lebih berperan sebagai regulator daripada sebagai pengurus yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat secara langsung.

Persoalan AKI sesungguhnya bukan hanya soal distribusi dokter yang tidak merata. Masalah ini juga berkaitan dengan persoalan yang lebih sistemis, seperti pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur kesehatan. Ketersediaan rumah sakit, puskesmas, tenaga dokter, perawat, bidan, serta fasilitas penunjang lainnya masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Hingga kini, kesenjangan fasilitas kesehatan antara daerah perkotaan dan wilayah terpencil masih sangat terlihat. Banyak rumah sakit yang menghadapi keterbatasan alat kesehatan, sementara ribuan fasilitas pelayanan dasar belum mendapatkan pemeliharaan yang memadai.

Di wilayah perbatasan, kepulauan, dan daerah terpencil, masyarakat sering kali harus menempuh perjalanan berjam-jam melalui akses jalan yang rusak atau transportasi yang terbatas hanya untuk mendapatkan layanan kesehatan rujukan. Akibatnya, tidak sedikit pasien yang terlambat memperoleh penanganan medis yang seharusnya bisa menyelamatkan nyawa mereka.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan, infrastruktur, serta tenaga kesehatan dalam jumlah yang memadai dan mendistribusikannya secara merata kepada seluruh rakyat. Tidak boleh ada satu wilayah pun yang kekurangan layanan kesehatan.

Negara juga bertanggung jawab membangun infrastruktur pendukung, seperti jalan dan sarana transportasi, agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan cepat. Dengan demikian, hambatan geografis tidak menjadi alasan bagi rakyat untuk kehilangan hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Adapun pembiayaan sektor kesehatan dalam sistem Islam berasal dari baitulmal, yaitu lembaga yang mengelola pemasukan dan pengeluaran negara. Sumber pendanaannya berasal dari berbagai pos pemasukan syar’i, seperti hasil pengelolaan sumber daya alam, zakat, fa’i, jizyah, dan sumber-sumber lainnya yang telah diatur dalam syariat.

Melimpahnya sumber pemasukan negara tersebut memungkinkan tersedianya pembiayaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat secara optimal, bahkan hingga dapat diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat.

Kita memang tidak dapat menghindari ajal yang telah ditetapkan Allah Swt. Namun, ketika nyawa para ibu terus terancam akibat buruknya pelayanan dan akses kesehatan, negara patut melakukan evaluasi mendasar terhadap sistem yang diterapkannya.

Karena itu, mengembalikan kesehatan sebagai hak dasar rakyat, bukan sebagai komoditas ekonomi, merupakan sebuah keharusan. Dalam pandangan Islam, hal tersebut hanya dapat diwujudkan secara sempurna melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment