Penulis: Jumarni Dalle, A.Md.Keb., S.K.M., S.H., M.H. | Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bencana alam sejatinya bukan hanya peristiwa ekologis, melainkan juga momentum refleksi bagi negara dan masyarakat. Satu bulan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra, upaya pemulihan masih terus berlangsung. Namun di lapangan, sebagian warga masih hidup dalam keterbatasan, dengan tingkat keselamatan yang belum sepenuhnya pulih.
Di beberapa daerah terdampak, jembatan darurat masih menjadi akses utama bagi warga untuk beraktivitas. Kondisi ini tentu memerlukan perhatian serius, mengingat jembatan tersebut tidak dirancang untuk penggunaan jangka panjang.
Aktivitas ekonomi, pendidikan, dan layanan kesehatan pun berjalan dengan kehati-hatian ekstra, karena risiko kecelakaan tetap mengintai.
Sebagaimana ditulis BBC Indonesia (26/12/2025), proses pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra dinilai berjalan lambat sehingga memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Harapan warga sederhana, yakni keselamatan dan kepastian hidup dapat segera kembali seperti sediakala.
Di Aceh, ekspresi kegelisahan masyarakat juga tampak dalam bentuk simbolik. Sebagaimana dilaporkan Berita Satu (26/12/2025), sebagian warga mengibarkan bendera putih sebagai penanda kelelahan sosial akibat lambannya respons penanganan bencana sejak akhir November 2025.
Aksi tersebut disertai aspirasi agar pemerintah menetapkan status bencana nasional dan membuka ruang bantuan internasional.
Dalam dinamika yang berkembang, muncul pula simbol-simbol lain yang merefleksikan kekecewaan dan harapan akan perhatian yang lebih cepat dan menyeluruh.
Sementara itu, jumlah korban masih menjadi catatan serius. Sebagaimana dilansir detiknews (27/12/2025), hingga akhir Desember 2025 korban meninggal akibat banjir dan longsor di Sumatra telah melampaui seribu jiwa, dengan ratusan orang masih dinyatakan hilang. Di balik angka-angka tersebut, terdapat duka mendalam serta tantangan sosial dan psikologis yang harus dihadapi para penyintas.
Keselamatan Rakyat dan Tantangan Tata Kelola
Pemulihan pascabencana yang memerlukan waktu panjang menunjukkan bahwa tata kelola kebencanaan masih menghadapi berbagai tantangan.
Undang-Undang Penanggulangan Bencana sejatinya disusun untuk memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi. Namun dalam praktiknya, efektivitas kebijakan tersebut masih terus dievaluasi.
Sebagaimana diberitakan Gesuri.id (27/12/2025), sejumlah pihak mendorong penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif terhadap kompleksitas bencana yang semakin beragam.
Pendekatan kebijakan yang terlalu berhati-hati dalam pengelolaan anggaran kerap membuat proses pemulihan berjalan tidak secepat yang diharapkan masyarakat.
Dalam situasi darurat, keselamatan rakyat idealnya menjadi prioritas utama, sehingga berbagai prosedur dapat disederhanakan tanpa mengurangi akuntabilitas.
Ketika bantuan terlambat dan infrastruktur belum sepenuhnya pulih, masyarakat berpotensi mengalami kelelahan sosial. Di sinilah kehadiran negara tidak hanya dibutuhkan secara administratif, tetapi juga secara empatik dan responsif.
Bencana dan Kepercayaan Publik
Bencana alam sering kali menjadi ruang perjumpaan paling nyata antara negara dan rakyatnya. Bagi masyarakat terdampak, kehadiran negara terasa melalui hal-hal konkret: akses jalan yang kembali terbuka, jembatan yang aman dilalui, serta bantuan yang datang secara teratur dan merata.
Ekspresi kegelisahan masyarakat, termasuk penggunaan simbol-simbol tertentu, sebaiknya dipahami sebagai pesan sosial yang perlu disikapi dengan kebijaksanaan. Ia mencerminkan harapan agar negara dapat hadir lebih cepat, lebih dekat, dan lebih menyeluruh dalam situasi darurat.
Perspektif Islam dalam Penanganan Bencana
Islam menawarkan pendekatan yang menekankan tanggung jawab negara terhadap keselamatan rakyat. Sejak masa Rasulullah ﷺ hingga Khulafaur Rasyidin, kesulitan rakyat dipandang sebagai urusan bersama yang harus segera direspons. Bencana tidak semata dilihat dari skala administratif, melainkan dari dampaknya terhadap keselamatan jiwa.
Dalam Islam, kondisi darurat dipahami sebagai musykilah dan qadhiyyah masyiriyyah, yakni persoalan publik yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Penetapan kondisi ini mendorong negara untuk mengerahkan sumber daya secara optimal, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan amanah.
Keteladanan Umar bin Khattab pada masa paceklik ‘ām ar-ramādah menunjukkan bagaimana negara hadir secara proaktif. Umar segera mengoordinasikan bantuan lintas wilayah dan memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, tanpa membiarkan prosedur administratif menghambat penyelamatan jiwa.
Dalam konteks pembiayaan, Islam mengenal Baitul Mal sebagai instrumen negara untuk menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat, termasuk dalam situasi bencana. Dana tersebut digunakan untuk penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan pascabencana, dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.
Selain itu, peran aparat negara dalam Islam bersifat langsung dan melayani. Aparat hadir di lapangan untuk memastikan keamanan, mempercepat distribusi bantuan, serta menjaga ketertiban sosial. Negara juga mengorganisasi partisipasi masyarakat, termasuk dari kalangan aghniyā’, agar solidaritas sosial berjalan terarah dan adil.
Islam juga menekankan pentingnya pembangunan kembali infrastruktur sebagai bagian dari pemulihan martabat rakyat. Jalan, jembatan, dan fasilitas umum dipandang sebagai sarana penopang keselamatan dan keberlanjutan hidup. Lebih jauh, Islam menempatkan pengelolaan lingkungan yang adil dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pencegahan bencana di masa depan.
Menjaga Keselamatan, Merawat Kepercayaan
Bencana di Sumatra mengingatkan kita bahwa keselamatan rakyat merupakan fondasi penting dalam kehidupan bernegara. Kehadiran negara yang cepat, empatik, dan solutif akan membantu merawat kepercayaan publik sekaligus memperkuat persatuan.
Menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga investasi sosial jangka panjang.
Dengan demikian, pemulihan pascabencana tidak sekadar membangun kembali infrastruktur fisik, melainkan juga menumbuhkan kembali rasa aman, kepercayaan, dan harapan masyarakat akan masa depan yang lebih baik.[]











Comment