Ketika Pendakwah Tidak Menjadi Uswatun Hasanah

Opini327 Views

Penulis: Risma Febrianti | Mahasiswi

 

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan rekaman perilaku seorang penceramah, Gus Elham Yahya, yang berulang kali mencium anak-anak kecil di atas panggung saat berlangsungnya pengajian. Ironisnya, dalam berbagai kesempatan ceramahnya, aksi ini tidak menimbulkan kekhawatiran atau keberatan dari banyaknya jemaah yang hadir.

Peristiwa ini dengan cepat memicu gelombang kecaman dan perdebatan sengit di kalangan warganet, yang menuntut agar kasus ini diusut dan ditindaklanjuti secara tuntas (dilaporkan detikjatim, Selasa, 11 November 2025).

Tindakan Gus Yahya ini langsung dikaitkan dengan indikasi perbuatan pedofilia. Dalam pandangan agama, adab atau etika seyogianya berdiri di atas ilmu. Seorang penceramah, yang seharusnya menjadi panutan, wajib menunjukkan perilaku yang beradab dan memuliakan anak-anak.

Sebaliknya, tindakan yang terjadi justru dikhawatirkan merusak moral dan citra anak-anak yang merupakan calon generasi penerus keluarga, bangsa, dan agama.

Dari sudut pandang psikologis, anak-anak harus dididik untuk mengenal batasan sentuhan juga perlu diajari siapa saja yang berhak menyentuh dirinya dan siapa yang tidak. Hal ini penting sebagai upaya pertahanan diri untuk mencegah pelecehan seksual.

Sayangnya, kurangnya edukasi mengenai batasan sentuhan ini telah memicu pemakluman umum di masyarakat terhadap perilaku tersebut. Kondisi ini kemudian membuka celah bagi oknum penceramah yang perilakunya dapat merusak citra mulia Islam.

Fakta memprihatinkan ini seharusnya menjadi sinyal bahaya bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk menilai dan memilah pengajian, memastikan bahwa kegiatan tersebut benar-benar bertujuan meningkatkan keimanan, bukan sekadar mempertontonkan perilaku yang jauh dari ajaran agama.

Penilaian terhadap seorang dai harus didasarkan pada kesesuaian adab dan pengamalan ilmunya, agar ia benar-benar dapat memberikan kebaikan (maslahat) dan bukan keburukan (mudarat) bagi jemaah.

Terakhir, dibutuhkan peran aktif dari lembaga berwenang seperti MUI, hingga negara, untuk segera menghentikan oknum-oknum dai yang telah menyimpang dari batas-batas syariat Islam, guna meminimalisir kerusakan yang mungkin terjadi di masa depan.

Pada hakikatnya, negara atau pemerintah memiliki tanggung jawab sebagai tameng untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan.[]

Comment