Ketika Seks Bebas Jadi Budaya, HIV/AIDS Jadi Bencana

Opini420 Views

Penulis: Mutiara Putri Wardana | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Angka penyebaran Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Balikpapan kian mengkhawatirkan. Status zona merah yang kini disandang mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama lintas instansi dan relawan masyarakat memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan.

Kepala Dinkes Balikpapan menegaskan bahwa penanganan HIV/AIDS tidak bisa hanya bergantung pada layanan medis; pencegahan di tingkat hulu harus menjadi prioritas melalui kolaborasi lintas sektor sejak awal (Prokal, “Gawat! Balikpapan Masuk Zona Merah HIV, Homoseks dan Pengguna Narkoba Suntik Kelompok Paling Rentan”).

Meningkatnya kasus HIV/AIDS di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari maraknya perilaku seks bebas, terutama di komunitas homoseksual. Penyimpangan seksual ini terus berkembang dan bahkan merambah generasi muda. Fenomena ini bukan sekadar muncul tiba-tiba, melainkan buah dari pola pikir sekuler yang menyingkirkan agama dari kehidupan.

Dengan dalih kebebasan, pergaulan bebas dinormalisasi sehingga generasi kehilangan arah dan menganggap perilaku menyimpang sebagai hal wajar.

Kini, banyak anak muda tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai standar sikap. Ukuran mereka lebih banyak ditentukan oleh kepuasan diri, hawa nafsu, dan tren global yang dijejalkan budaya Barat.

Sistem sekuler yang diterapkan di negeri ini menjadi pintu masuk ide-ide liberal yang menormalisasi pergaulan bebas. Melalui film, media sosial, musik, hingga komunitas daring, generasi muda mudah mengakses tontonan yang merusak cara pandang mereka tentang moralitas.

Rapuhnya akidah umat, karena Islam dijauhkan dari pengaturan kehidupan, membuat generasi semakin mudah terperangkap dalam gaya hidup bebas. Kelompok “pelangi” kian terorganisir dan menyebarkan perilaku menyimpang yang akhirnya menjerat generasi muda.

Apalagi ketika lingkungan, media, dan sebagian kebijakan negara tidak benar-benar melindungi generasi dari arus penyimpangan. Mengandalkan upaya individu saja tentu tidak cukup. Diperlukan kesadaran kolektif untuk kembali kepada Islam, memperkuat akidah melalui proses ngaji, dakwah, dan pembinaan, serta dukungan sistem negara yang berpihak pada syariat agar generasi tidak terus terjebak dalam gaya hidup merusak.

Islam sejak awal telah memberikan panduan tegas menghadapi perilaku menyimpang, termasuk homoseksual. Allah Swt. mengabadikan kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Qur’an sebagai pelajaran sepanjang zaman: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan syahwatmu, bukan kepada wanita. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf: 80–81).

Akibat pembangkangan mereka, Allah menimpakan azab mengerikan: “Maka Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al-A’raf: 84).

Dari sini jelas bahwa homoseksual bukan hanya perilaku amoral, tetapi bentuk pembangkangan terhadap syariat Allah. Karena itu, dalam Islam perilaku ini dilarang keras dan diberikan sanksi tegas demi menjaga kesucian manusia sekaligus melindungi masyarakat dari penyakit sosial maupun fisik, termasuk HIV/AIDS.

Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Lebih jauh, Islam memiliki solusi komprehensif dalam mencegah dan mengatasi HIV/AIDS. Dari sisi preventif, Islam membangun sistem pergaulan sehat antara laki-laki dan perempuan. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32).

Ayat ini menutup celah menuju perzinaan, termasuk seks bebas dan penyimpangan seksual. Pendidikan Islam menanamkan akidah kuat sejak dini agar generasi memahami batas halal-haram, sementara sistem sosial diatur agar masyarakat saling menjaga melalui amar makruf nahi mungkar.

Dalam aspek kuratif, Islam menetapkan sanksi yang bersifat jawabir (menebus dosa di hadapan Allah) dan jawazir (mencegah orang lain meniru). Sanksi tegas tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit mematikan.

Kunci dari semua itu adalah tegaknya tiga pilar ketakwaan: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan aturan negara. Individu harus dibina agar berpegang pada hukum Allah, masyarakat wajib menegur agar penyimpangan tidak dibiarkan, dan negara berkewajiban menegakkan hukum Allah dalam pendidikan, sosial, hingga sanksi hukum.

Oleh karena itu, penting bagi generasi muda untuk mengkaji Islam secara serius, mengamalkan dalam keseharian, menyebarkannya kepada orang lain, dan berjuang agar Islam kembali tegak secara kaffah. Hanya dengan tegaknya syariat Islam secara menyeluruh, problem besar seperti HIV/AIDS dapat ditangani secara tuntas, melindungi umat dari kerusakan moral dan fisik. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment