Ketum Advokat Pembasmi: Soeharto Berjasa Bangun Fondasi Sistem Hukum Nasional

Nasional263 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ketua Umum Organisasi Profesi Advokat Pembasmi, Dr (c) M. Firdaus Oiwobo, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

Menurut Firdaus, Soeharto memiliki jasa besar dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meletakkan dasar kelembagaan penegakan hukum modern di Indonesia.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap kontribusi Soeharto dalam membangun sistem hukum nasional. Pada masa kepemimpinannya, banyak lembaga hukum diperkuat dan infrastruktur hukum dibangun agar penegakan hukum berjalan lebih tertata,” ujar Firdaus di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Ia menjelaskan, melalui kebijakan Orde Baru, pemerintahan Soeharto menata kelembagaan hukum dari pusat hingga daerah, memperkuat lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, serta mendorong tumbuhnya pendidikan hukum di berbagai perguruan tinggi.

“Era Soeharto dikenal sebagai masa penguatan institusi hukum. Banyak fakultas hukum berdiri di universitas negeri, dan banyak aparatur penegak hukum mendapat kesempatan pendidikan dan pelatihan,” katanya.

Langkah-langkah tersebut, menurut Firdaus, menjadi fondasi penting bagi perkembangan hukum Indonesia di era reformasi. Sejumlah peraturan dan struktur kelembagaan yang masih digunakan hingga kini, lanjutnya, merupakan warisan kebijakan hukum masa Orde Baru.

“Banyak perangkat hukum yang dirintis di era itu masih menjadi rujukan hingga sekarang. Soeharto memang keras dalam memimpin, tapi dari sisi tata kelola hukum, beliau berhasil menegakkan prinsip kepastian dan keteraturan hukum,” tambahnya.

Firdaus menegaskan, pengakuan terhadap jasa Soeharto dalam bidang hukum bukan berarti mengabaikan sisi gelap masa pemerintahannya, melainkan bentuk sikap objektif dalam menilai kontribusi tokoh bangsa secara utuh.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu melihat sejarah secara proporsional. Kita bisa mengakui jasa tanpa menafikan kritik. Dalam hal hukum, Soeharto jelas memiliki peran besar yang pantas diapresiasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dapat menjadi momentum untuk menegaskan kembali pentingnya peran hukum dalam pembangunan bangsa.

“Hukum adalah tiang negara. Soeharto telah membangun banyak pilar hukum yang menopang berdirinya negara ini hingga kini. Sudah sepantasnya jasa beliau di bidang ini diakui oleh negara,” tutup Firdaus.

Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sebelumnya memunculkan pro dan kontra.

Sejumlah lembaga masyarakat sipil menolak, sementara beberapa tokoh dan organisasi profesi menilai Soeharto tetap layak diapresiasi karena kontribusinya di bidang pembangunan, ekonomi, dan hukum nasional.[]

Comment