Penulis: Eno Fadli | Pemerhati Kebijakan Publik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data pada Jumat (25/7/2025) yang menyebut jumlah penduduk miskin menurun sebesar 0,21 juta jiwa. Persentasenya turun dari 8,57% pada September 2025 (24,06 juta jiwa) menjadi 8,47% per Maret 2025 (23,85 juta jiwa).
BPS menetapkan garis kemiskinan sebesar Rp 609.160 per kapita per bulan atau Rp 20.305 per hari, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) terhadap 345.000 rumah tangga. Metode penghitungan ini menggunakan pendekatan pengeluaran yang telah dipakai hampir lima dekade. Namun, banyak pihak meragukan validitasnya karena dianggap tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Direktur Next Policy, Yusuf Wibosono, sebagaimana ditulis Metrotv.com (27/7/2025), menyampaikan bahwa standar Bank Dunia untuk negara berpendapatan menengah-atas adalah USD 8,30 PPP per kapita per hari. Jika standar ini digunakan, angka kemiskinan Indonesia justru melonjak menjadi 68% atau setara 195 juta jiwa, menjadikan Indonesia negara dengan penduduk miskin terbesar keempat di dunia.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak rumah tangga belum memiliki ketahanan ekonomi, bahkan terancam kehilangan sumber penghidupan. Sebagaimana ditulis Satudata, Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang Januari–Juni 2025, sebanyak 42.385 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), naik 32,19% dari tahun sebelumnya (32.064 pekerja). Kondisi ini jelas menambah jumlah keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Dampak sosialnya tampak dari meningkatnya kasus stunting, gizi buruk anak, perceraian, bunuh diri, kriminalitas, hingga jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akibat tekanan ekonomi. Semua ini menunjukkan klaim penurunan kemiskinan oleh BPS minim makna, bahkan bertolak belakang dengan realitas pahit di lapangan.
Dalam sistem ekonomi kapitalis yang dianut negara saat ini, kemiskinan kerap dipandang sekadar permainan angka. Ia didefinisikan secara relatif, sehingga ukuran kemiskinan bisa diubah sesuai kepentingan. Akibatnya, penurunan kemiskinan lebih sering menjadi retorika daripada fakta.
Islam memandang kemiskinan sebagai kondisi ketika kebutuhan primer—sandang, pangan, papan—tidak terpenuhi secara menyeluruh bagi setiap individu. Standar ini berlaku di mana pun dan kapan pun.
Negara dalam konsep Islam berkewajiban menyelesaikan kemiskinan dari akarnya, antara lain dengan:
– Membuka lapangan pekerjaan sehingga kepala keluarga dapat memenuhi kebutuhan tanggungannya.
– Menjamin kebutuhan dasar lain seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
– Mengelola industri, pertanian, dan perdagangan berdasarkan prinsip ekonomi Islam untuk menyerap tenaga kerja.
Syariat melarang sumber daya alam dan kepemilikan umum dikuasai individu, swasta, atau asing. Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslimin bersekutu dalam tiga hal: air, padang, dan api.” (HR. Abu Daud).
Negara wajib mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat, misalnya menyediakan pendidikan dan layanan kesehatan gratis berkualitas. Dengan prinsip ini, kemiskinan dapat diatasi secara nyata, bukan sekadar klaim.
Hanya dengan penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, kemiskinan dapat diberantas hingga akarnya. Penurunan angka kemiskinan pun akan menjadi kenyataan yang dirasakan rakyat, bukan retorika di atas kertas. Wallahu a’lam bishshawab.[]













Comment