Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Hukum, Nasional487 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT kembali menagih janji pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan rancangan yang telah diperjuangkan selama 21 tahun itu.

Demikian dikatakan Jumisih falam preskon yang digelar secara daring, Rabu (29/10)25).

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004 dan sudah berkali-kali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun hingga kini belum juga disahkan.

Padahal, menurut Koalisi, kehadiran UU ini mendesak untuk memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang masih bekerja tanpa jaminan keselamatan, jam kerja layak, maupun hak cuti.

“Presiden Prabowo sudah berjanji akan mendorong pengesahan dalam waktu tiga bulan sejak 1 Mei lalu, tapi sampai hari ini janji itu belum terpenuhi,” ujar Lita Anggraeni dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Lita menilai, DPR justru lebih cepat mengesahkan RUU lain yang dianggap pro kekuasaan, sementara RUU yang berpihak pada rakyat kecil terus tertunda. “Ini menunjukkan masih lemahnya komitmen politik untuk melindungi pekerja rumah tangga. Mereka adalah korban dari sistem perbudakan modern,” tegasnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, sebelumnya menyatakan RUU PPRT akan menjadi prioritas Prolegnas 2025 dan menargetkan pengesahan pada tahun yang sama. Namun, hingga kini pembahasan di Panitia Kerja (Panja) belum juga disahkan di rapat paripurna karena kembali diminta untuk “dikaji ulang”.

Menurut Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah, penundaan berulang mencerminkan lemahnya komitmen DPR dalam melindungi kelompok rentan. “Mereka bisa mengesahkan RUU BUMN dalam hitungan minggu, tapi 21 tahun untuk RUU PPRT belum selesai. Ini ironi besar,” katanya.

Eva juga mendesak pimpinan DPR, khususnya Sufmi Dasco Ahmad dan Puan Maharani, agar menepati komitmen mereka. “Pengesahan RUU PPRT ini bukan hanya soal hukum, tapi amanah konstitusi dan nilai keadilan sosial yang diwariskan Soekarno,” ujarnya.

Sejumlah organisasi perempuan juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Data yang dihimpun Kalyanamitra menunjukkan, pada periode 2020–2024 terdapat sedikitnya 128 kasus kekerasan terhadap PRT, termasuk kekerasan fisik dan seksual.

“Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari struktur ekonomi domestik kita. Mereka memungkinkan banyak rumah tangga produktif. Namun, mereka tetap rentan dan tak memiliki perlindungan hukum,” ujar Nadila Yuvitasari dari Kalyanamitra.

Ia menambahkan, pengesahan UU PPRT akan menjadi langkah nyata negara memenuhi komitmen ratifikasi Konvensi CEDAW dan memperkuat sistem jaminan sosial yang inklusif bagi pekerja informal.

Koalisi juga menilai, kehadiran UU PPRT akan memberikan kepastian hukum bagi dua pihak sekaligus: pekerja dan pemberi kerja. Eka Ernawati dari Koalisi Perempuan Indonesia menegaskan, “Dengan UU PPRT, baik pekerja maupun majikan akan mendapat perlindungan. Majikan pun tak bisa lagi dikriminalisasi jika terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja.”

Sementara itu, Syahar Banu dari Jaga Pengasuhan mengingatkan pentingnya jaminan sosial bagi PRT. “Membayar BPJS Ketenagakerjaan bagi PRT tak lebih mahal dari segelas kopi di kafe. Jika kita bisa melakukannya, itu sudah langkah kecil untuk keadilan sosial,” ujarnya.

Menurut Anindya Vivi dari Jakarta Feminist, isu pekerja rumah tangga sangat terkait dengan isu feminisme. “Mayoritas PRT adalah perempuan, dan banyak yang menjadi korban kekerasan berbasis gender. UU PPRT adalah soal hidup dan mati perempuan pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ajeng dari Perempuan Mahardika. Ia menegaskan, janji Presiden Prabowo untuk mengesahkan RUU ini adalah janji politik kepada jutaan PRT di Indonesia. “Jika dilupakan, maka itu berarti negara kembali mengabaikan masa depan perempuan dan pekerja miskin di negeri ini,” katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT mendesak Presiden Prabowo dan DPR segera mengesahkan RUU PPRT tanpa menunda lagi. “Setiap hari ada korban baru. Penundaan ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal kemanusiaan,” ujar Lita menutup pernyataannya.[]

Comment