RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA- Presiden Prabowo, saat Hari Buruh Sedunia (May Day)
1 Mei 2025, menyampaikan komitmennya terhadap rancangan undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Prabowo berjanji akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan.
“Presiden harus menepati janji. Pernyataan Kepala Negara yang harus menepati janjinya itu. Sebab, PRT adalah bagian dari pekerja, bukan pembantu. Dia harus mendapat semua yang dijanjikan dalam UU Tenaga Kerja.” Ujar Kahar dalam konferensi pers bersama Serikat Buruh Mendukung UU PPRT di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Maka, tambah Kahar, pengesahan RUU PPRT adalah penguatan ekonomi nasional. Karena PRT adalah penopang dalam kerja-kerja perawatan dalam semua struktur penguatan ekonomi nasional. Nasibnya tak jelas, bahkan tersalip oleh RUU lain seperti RUU BUMN yang tak sampai 1 bulan sudah disahkan oleh DPR RI menjadi UU BUMN.
Abdul Gafur dari SERBUK mengatakan, PRT di Indonesia masih terus disebut sebagai pembantu, sehingga tak bisa masuk dalam kategori sebagai pekerja dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia. Karena tak ada perlindungan UU, maka PRT sangat rentan mendapatkan pelanggaran pekerja.
“Sifat informal dan tanpa perjanjian kerja yang jelas terkait gaji, jam kerja dan jaminan lain, padahal dengan kondisi seperti ini, PRT justru sangat membutuhkan perlindungan hukum karena rentan pelecehan dan eksploitasi,” ujarnya.
Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai serikat buruh dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT.
RUU ini penting bagi pekerja rumah tangga untuk menjamin keadilan dalam menjalankan pekerjaan mereka agar terlindung dari kekerasan dan diskriminasi.[]











Comment