Kohabitasi Berujung Mutilasi: Bahaya Relasi Tanpa Ikatan Resmi

Opini502 Views

 

Penulis : Uthie Siti Solihah | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Publik dikejutkan oleh kasus mutilasi sadis di Mojokerto pada Minggu, 7 September 2025. Polisi menangkap AM (24), tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), di kamar kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Sebelumnya, warga menemukan 75 potongan tubuh korban di semak-semak Pacet, Mojokerto.

Setelah diidentifikasi, potongan itu berasal dari tubuh Tiara. Lebih mengerikan lagi, polisi menemukan ratusan potongan lain yang disimpan di kamar kos pelaku.

Keduanya diketahui menjalin hubungan pacaran selama lima tahun dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Pertengkaran soal ekonomi dan gaya hidup memicu emosi pelaku hingga menusuk leher korban dengan pisau dapur, lalu memutilasi tubuhnya.

Kasus ini membuka mata kita pada sisi gelap fenomena kohabitasi—hidup bersama tanpa ikatan pernikahan—yang kian marak di kalangan generasi muda.

Tren Kohabitasi di Indonesia

Di kota-kota besar, kohabitasi dipandang sebagai cara “menguji kecocokan” sebelum menikah, atau sebagai jalan pintas karena biaya pernikahan mahal dan prosedurnya rumit. Dorongan emosional untuk merasa dekat, tuntutan kebebasan pribadi, serta semakin longgarnya stigma sosial ikut menyuburkan praktik ini.

Penelitian Yulinda Nurul Aini dari BRIN (The Conversation Indonesia, 2025) mencatat, di Kota Manado sekitar 0,6 persen penduduk menjalani kohabitasi. Mayoritas berusia di bawah 30 tahun, berpendidikan SMA ke bawah, dan bekerja di sektor informal.

Data juga menunjukkan adanya konflik dalam relasi ini: 69,1 persen melaporkan perselisihan ringan, sementara 0,26 persen menghadapi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Angka ini menegaskan bahwa kohabitasi bukan fenomena kecil, melainkan masalah sosial dengan risiko nyata.

Akar Psikologis Kekerasan dalam Kohabitasi

Dari sudut pandang psikologi, kohabitasi cenderung menimbulkan masalah serius. Hubungan tanpa dasar hukum dan moral membuat peran serta tanggung jawab menjadi kabur. Pasangan lebih mudah dilanda rasa cemas, curiga, dan ketidakpastian.

Penelitian Rhoades (2012) menemukan bahwa pasangan kohabitasi kerap memiliki komunikasi lebih negatif dan komitmen lebih rendah. Sementara studi Kline (2004) menegaskan bahwa mereka yang hidup bersama sebelum ada kejelasan komitmen lebih rentan menghadapi konflik di kemudian hari. Ketika konflik muncul, ketiadaan ikatan resmi membuat pasangan cenderung menyelesaikan masalah dengan emosi, bahkan agresi.

Meta-analisis pada 2023 menunjukkan bahwa kesulitan mengelola emosi sangat erat kaitannya dengan kekerasan dalam hubungan intim. Tragedi mutilasi yang beberapa kali muncul di media hanyalah puncak ekstrem: pasangan diperlakukan bukan lagi sebagai manusia, melainkan sekadar objek pelampiasan amarah.

Pandangan Islam terhadap Kohabitasi

Dalam masyarakat modern-sekuler, pacaran dan tinggal serumah dengan pasangan sering dianggap wajar. Negara pun tidak menjadikannya pelanggaran hukum, kecuali ada korban. Padahal, Islam datang dengan aturan sempurna untuk menjaga kehormatan manusia.

Hubungan laki-laki dan perempuan diatur dalam bingkai pernikahan, yang melahirkan rasa aman, kasih sayang, dan tanggung jawab. Islam menutup rapat jalan menuju zina dengan melarang khalwat, mendorong umat menjaga kehormatan, serta melindungi harta, jiwa, dan akhlak manusia.

Individu dituntut untuk bertakwa, masyarakat wajib menegakkan aturan yang menjaga akhlak, sementara negara harus membentuk rakyat berkepribadian Islam melalui pendidikan, sistem sosial yang sehat, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran syariat.

Dengan kembali pada aturan Allah, relasi akan dibangun atas dasar komitmen, cinta, dan tanggung jawab—bukan nafsu semata.

Kasus mutilasi di Mojokerto bukan sekadar kisah kriminal, melainkan peringatan serius tentang bahaya normalisasi kohabitasi. Jika kebebasan dijadikan alasan untuk menabrak batas, maka kehancuranlah yang menunggu di ujung jalan.

Hanya dengan kembali pada tuntunan syariat, tragedi kemanusiaan semacam ini bisa dicegah. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment