Kohabitasi Berujung Mutilasi, Potret Tragis Liberalisasi Pergaulan

Opini462 Views

 

Penulis: Rahma Al-Tafunnisa | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Publik digemparkan dengan penemuan puluhan potongan tubuh seorang wanita muda di Mojokerto. Setelah ditelusuri, ratusan bagian tubuh korban ternyata disimpan di kamar kos pelaku di Surabaya.

Ironisnya, pelaku adalah kekasih korban sendiri. Bagaimana mungkin seseorang yang mengaku mencintai pasangannya tega menghabisi nyawa dan memutilasi dengan tangannya sendiri?

Detik Jatim melaporkan, potongan kaki kiri seorang wanita ditemukan di tengah hutan. Hasil penyelidikan menunjukkan, potongan itu milik TAS (25) yang dibunuh pacarnya, Alvi Maulana (24), di kamar kos mereka di Surabaya pada Minggu (31/8) dini hari. Alvi memutilasi tubuh korban hingga ratusan potong. Sebagian ia buang di Mojokerto, sisanya disimpan di kamar kos.

Keduanya diketahui telah berpacaran selama lima tahun dan tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya. Pemicu tragedi ini disebut-sebut karena cekcok, dipicu kekesalan korban yang mengunci kamar akibat pelaku pulang larut malam, ditambah faktor tekanan ekonomi.

Kasus ini meninggalkan keprihatinan mendalam. Ia bukan sekadar kriminalitas, tetapi menyimpan catatan kelam tentang tren pergaulan bebas generasi muda: kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Fenomena ini kian marak dengan alasan “ingin saling mengenal lebih jauh” atau “efisiensi biaya hidup.”

Psikolog Virginia Hanny menjelaskan, ada berbagai motivasi kohabitasi. Di antaranya, keinginan untuk lebih banyak menghabiskan waktu bersama, pertimbangan biaya hidup, serta keinginan menetapkan batasan dalam hubungan.

Namun, bagi sebagian orang, kohabitasi juga dipilih karena enggan menikah, baik karena faktor ekonomi maupun tradisi yang dianggap memberatkan, seperti mahar tinggi dan campur tangan keluarga.

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem sekuler-kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, manusia merasa bebas mengekspresikan emosi dan hasrat tanpa peduli aturan halal-haram.

Normalisasi “kumpul kebo” menjadi salah satu wajah toxic dari liberalisme. Pacaran dianggap wajar, bahkan tinggal serumah dan berbagi urusan rumah tangga bersama pasangan tanpa ikatan sah pun tidak lagi tabu.

Negara pun tak hadir maksimal untuk membentengi rakyatnya dengan nilai moral yang benar. Aktivitas pacaran dan perzinaan tidak dianggap tindak pidana, kecuali jika menimbulkan korban. Padahal, Islam telah menetapkan sistem sosial yang jelas. Ketakwaan individu menjadi benteng agar tidak terjerumus pada pacaran, kohabitasi, apalagi pembunuhan. Allah Swt. menegaskan:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

“Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32).

Peran masyarakat pun tak kalah penting. Amar ma’ruf nahi munkar harus dihidupkan untuk mengingatkan dan mencegah kemungkaran. Namun, ini perlu ditopang oleh peran negara.

Negara harus tegas menindak kriminalitas, sekaligus membentuk rakyatnya berkepribadian Islami melalui pendidikan berbasis akidah, sistem pergaulan Islami, serta penerapan hukum syariat, termasuk sanksi bagi pelaku jarimah.

Dalam hukum Islam, pelaku pembunuhan dengan sengaja dikenai qishas, yaitu hukuman setimpal (biasanya hukuman mati). Namun, keluarga korban dapat memilih untuk memaafkan dengan syarat pelaku membayar diyat (uang tebusan).

Adapun pembunuhan tidak sengaja memiliki ketentuan diyat dan kafarat. Di sisi lain, Allah mengancam hukuman berat di akhirat bagi pembunuh seorang mukmin dengan sengaja.

Tragedi mutilasi ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Tanpa implementasi nilai nikai Islam secara kaffah, pergaulan bebas akan terus menormalisasi dosa, dan kriminalitas akan semakin mengerikan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment