Kohabitasi dan Mutilasi: Cermin Buram Liberalisasi Pergaulan

Opini446 Views

 

Penulis: Zahra Aulia | Guru dan Aktivis Dakwah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Jagat maya belakangan ini diguncang kabar yang mengerikan. Puluhan potongan tubuh ditemukan di Mojokerto dan setelah diidentifikasi ternyata milik seorang perempuan muda. Lebih mengejutkan lagi, ratusan potongan lain ditemukan tersimpan di kamar kos pelaku di Surabaya.

Sang pelaku, seperti dikutip detiknews.com (8/9/25) tak lain adalah pacar korban, mengaku tega memutilasi karena kesal tidak dibukakan pintu kos serta merasa tertekan dengan tuntutan ekonomi korban.

Tragedi ini membuka mata kita bahwa gaya hidup bebas generasi muda, khususnya praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi, kian marak. Alasan yang sering digunakan beragam, mulai dari “menguji kecocokan pasangan sebelum menikah” hingga alasan praktis seperti menekan biaya hidup.

Seorang psikolog, Virginia Hanny, seperti dikutip validnews.id (13/09/2025), menyebut ada tiga pertimbangan pasangan sebelum memutuskan kohabitasi – adanya kesepakatan bersama tanpa paksaan, kesepakatan terkait tempat dan biaya hidup, serta kejelasan tujuan dan batasan.

Namun, terlepas dari berbagai pembenaran, kohabitasi sejatinya adalah pilihan hidup tanpa ikatan halal secara agama maupun sah secara hukum. Dalam sistem kapitalis-sekuler yang menempatkan kebebasan di atas nilai agama, hal ini dianggap wajar.

Padahal, sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah melahirkan pola pikir permisif: apa pun sah selama ada rasa suka. Dari sinilah pacaran, tinggal serumah tanpa nikah, bahkan perilaku kejam tak berperikemanusiaan bisa dianggap lumrah. Fenomena kumpul kebo pun dinormalisasi di kalangan muda sebagai bagian gaya hidup modern.

Lebih ironis, negara tidak hadir memberi arah yang benar. Pacaran, kohabitasi, dan perzinaan tidak dipandang sebagai tindak pidana selama dilakukan atas dasar suka sama suka. Hukum baru bergerak jika ada korban. Inilah potret rusaknya tatanan sosial ketika kehidupan diatur oleh aturan buatan manusia, bukan hukum Allah.

Islam justru telah memberi sistem sosial yang sempurna. Setidaknya ada tiga pilar utama untuk mencegah rusaknya pergaulan:

1. Ketakwaan individu. Allah menegaskan dalam QS Adz-Dzariyat ayat 56: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” Ibadah bukan hanya soal shalat atau puasa, melainkan seluruh aktivitas hidup yang diniatkan mencari ridha Allah. Dengan ketakwaan, seorang muslim akan menjauhi pacaran, zina, hingga perbuatan keji seperti membunuh.

2. Kontrol masyarakat. Melalui dakwah, amar ma’ruf nahi munkar menjadi benteng sosial agar penyimpangan bisa dicegah sejak awal. Kohabitasi tidak akan tumbuh subur jika masyarakat peduli saling menasihati dalam kebaikan.

3. Peran negara. Islam mengajarkan negara wajib membentuk rakyat berkepribadian Islam melalui pendidikan berbasis akidah, penerapan sistem pergaulan Islami, serta penegakan sanksi syariat bagi pelaku jarimah. Dengan sistem ini, kerusakan sosial dapat ditekan sekaligus memberikan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat.

Ketika aturan Islam diimplementasikan secara menyeluruh (kaffah), barulah makna rahmatan lil ‘alamin benar-benar terasa. Kehidupan akan dijauhkan dari kerusakan akibat perbuatan manusia dan digantikan dengan keberkahan serta ketenangan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment