Kopdes Merah Putih: Antara Harapan dan Berbagai Catatan

Opini72 Views

Penulis: Susi Susila, S.E. | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.CPM, JAKARTA – Pemerintah menggulirkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai salah satu strategi memperkuat perekonomian desa.

Melalui program ini, koperasi diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok, penyaluran pupuk, layanan simpan pinjam, hingga pemasaran hasil pertanian dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah juga menargetkan Kopdes Merah Putih mampu memotong rantai distribusi, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Gambaran mengenai tujuan tersebut dipaparkan dalam informasi resmi Simkopdes Merah Putih.

Pro-Kontra Kopdes Merah Putih

Di balik tujuan yang dinilai positif, pelaksanaan Kopdes Merah Putih memunculkan beragam tanggapan. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah besarnya kebutuhan modal, yang sebagian direncanakan diperoleh melalui skema pembiayaan dari lembaga keuangan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama jika pembiayaan tersebut justru menambah beban koperasi di kemudian hari.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah potensi tumpang tindih kelembagaan. Banyak desa selama ini telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun koperasi yang masih beroperasi. Kehadiran Kopdes Merah Putih dikhawatirkan memunculkan persaingan antarlembaga dengan fungsi yang serupa.

Selain itu, kualitas sumber daya manusia, tata kelola organisasi, serta efektivitas pengawasan juga menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian agar koperasi tidak menghadapi persoalan yang sama seperti sejumlah koperasi sebelumnya.

Perbedaan pandangan pun mengemuka. Pihak yang mendukung menilai Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja baru, sekaligus memperkuat posisi tawar petani dan pelaku UMKM.

Sebaliknya, pihak yang mengkritik memandang program tersebut cenderung bersifat populis karena dilaksanakan secara masif dalam waktu relatif singkat tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini membelit perekonomian desa.

Kekhawatiran juga muncul apabila koperasi bergantung pada pembiayaan berbasis utang yang berpotensi menambah beban keuangan. Pengalaman selama ini menunjukkan tidak sedikit koperasi yang akhirnya berhenti beroperasi akibat lemahnya manajemen, minimnya partisipasi anggota, serta rendahnya pengawasan terhadap pengelolaan organisasi.

Salah satu kritik disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo. Menurutnya, sebagaimana diberitakan sejumlah media, Kopdes Merah Putih berpotensi lebih banyak menjual produk-produk pabrikan berskala besar sehingga dikhawatirkan hanya menjadi “wajah baru” minimarket modern.

Ia mendorong agar koperasi desa lebih difokuskan pada penyediaan kebutuhan pokok masyarakat sekaligus menjadi wadah pemasaran produk UMKM lokal agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga desa.

Pandangan Islam terhadap Kopdes Merah Putih

Dalam pandangan Islam, kerja sama ekonomi seperti koperasi pada dasarnya merupakan bentuk muamalah yang diperbolehkan selama akad yang digunakan sesuai syariat, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun kezaliman. Allah Swt. berfirman,

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Namun demikian, menurut penulis, Islam tidak menempatkan koperasi sebagai solusi utama dalam menyelesaikan persoalan ekonomi umat. Akar persoalan dinilai terletak pada sistem ekonomi kapitalisme yang menyerahkan pengelolaan kekayaan kepada mekanisme pasar serta bertumpu pada pembiayaan berbasis riba. Allah Swt. telah berfirman,

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam konsep pemerintahan Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung dalam mengurus kesejahteraan rakyat. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

“Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan konsep tersebut, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengurus yang menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.

Negara mengelola kepemilikan umum, seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan sumber daya alam lainnya, kemudian hasil pengelolaannya dimasukkan ke dalam Baitul Mal untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga penyediaan modal usaha tanpa mekanisme riba.

Dengan demikian, menurut perspektif Islam, koperasi tetap dapat menjadi salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang dibolehkan selama dijalankan sesuai ketentuan syariat.

Namun, kesejahteraan rakyat tidak cukup diwujudkan melalui program-program yang bersifat populis seperti Kopdes Merah Putih.

Solusi yang lebih mendasar dinilai terletak pada penerapan sistem ekonomi Islam secara kaffah sehingga pengelolaan kekayaan, distribusi harta, dan kebijakan ekonomi benar-benar berorientasi pada kemaslahatan rakyat serta dilandasi hukum Allah Swt. Wallāhu a’lam bi ash-shawāb.[]

Comment