RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Koperasi Desa Merah Putih Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, siap ambil bagian untuk mensukseskan program pembentukan koperasi merah putih.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Fadoro Lalai, Idaman Mendrofa dalam musyawarah desa khusus yang dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Fadoro Lalai, Senin (26/5/2025).
“Koperasi ini nantinya akan menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat di tingkat desa,” ujar Idaman dihadapan para peserta musyawarah.
Dalam musyawarah khusus pembentukan koperasi ini, Idaman menegaskan bahwa koperasi yang dibentuk tidak akan ada kaitannya dengan APBDesa. Ia menerangkan jika pihaknya hanya akan memfasilitasi pendirian pengurus, pengawas koperasi hingga rapat anggota pengurus.
“Mari kita satukan persepsi pada hari ini, berikan ide atau gagasan untuk kemajuan bersama,” ucapnya.
Senada dengan penyampaian Kepala Desa Fadoro Lalai, Sekretaris Camat Hiliserangkai Aperius Mendrofa menuturkan dasar pembentukan koperasi ini yakni Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dikatakan Aperius, program yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini memiliki tujuan yang mulia, yakni memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi dan menjadikan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional.
“Pengurus koperasi ada lima orang, satu diantaranya wajib perempuan, ada ketua, untuk wakil ketua dua orang, kemudian sekretaris dan bendahara. Sama halnya dengan komposisi pengurus, untuk pengawas terdiri dari tiga orang dan satu diantaranya wajib perempuan, dengan kepala desa sebagai ex officio (karena jabatannya), satu orang dari BPD dan satu orang dari tokoh masyarakat,” jelasnya.
Dari musyawarah khusus ini, disepakati nama koperasi dengan nama “Koperasi Desa Merah Putih Fadoro Lalai”, beralamat di Jalan Desa Fadoro Lalai, Dusun I, Kecamatan Hiliserangkai.
Koperasi desa yang akan bergerak disektor primer (gerai sembako) diketuai oleh Foera Era Mendrofa, wakil ketua bidang anggota Sudirman Mendrofa, wakil ketua bidang usaha Pontianus Mendrofa, sekretaris Lestarius Mendrofa dan bendahara Binaria Lase.
Sedangkan untuk pengawasan di isi oleh Idaman Mendrofa (Kepala Desa Fadoro Lalai/Ex officio), Yason Mendrofa (unsur BPD), Murniati Mendrofa (unsur masyarakat).
Terkait dengan simpanan pokok, berdasarkan pada hasil musyawarah ditetapkan sebesar Rp 10.000,- dan simpanan wajib sebesar Rp 5.000,-.
Terpantau radarindonesianews.com, tampak hadir dalam musyawarah, mewakili Kadis KUKMPK Kabupaten Nias, Koordinator P3MD Hiliserangkai, PLD, para aparat desa, anggota BPD, para tokoh masyarakat serta para undangan lainnya.[]









Comment