Koperasi Merah Putih, Antara Harapan dan Realita

Opini892 Views

 

 

Penulis: Hawilawati, S.Pd | Pengamat Masalah Publik & Praktisi Pendidikan

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Status kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia masih memprihatinkan. Kesenjangan antara kaya dan miskin semakin nyata. Hingga kini masih banyak rakyat yang kesulitan memenuhi kebutuhan primer (sandang, pangan, papan), apalagi mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak.

Berdasarkan data BPS, kondisi ekonomi rakyat dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Kelas Miskin: Penghasilan per kapita di bawah Rp535.547/bulan (Maret 2024). Sekitar 9,36% penduduk (25,9 juta orang) masuk kategori ini.

Kelas Rentan: Penghasilan per kapita Rp535.548–Rp1,2 juta/bulan. Mencakup sekitar 20–25% penduduk.

Kelas Bawah: Penghasilan rumah tangga Rp1,2–3,5 juta/bulan (perkotaan) atau Rp1,2–2,8 juta/bulan (pedesaan).

Kelas Menengah: Penghasilan rumah tangga Rp3,5–15 juta/bulan (perkotaan) atau Rp2,8–10 juta/bulan (pedesaan). Sekitar 21% penduduk berada dalam kelompok ini.

Data tersebut menunjukkan kesejahteraan rakyat belum merata. Pemerintah dituntut mencari strategi yang lebih efektif untuk menanggulangi kemiskinan.

Salah satu upaya ditempuh Presiden Prabowo Subianto dengan meluncurkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) pada 21 Juli 2025. Peluncuran dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan acara puncak di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Program ini mengacu pada Inpres No. 9 Tahun 2025, dengan target membentuk lebih dari 80 ribu koperasi di desa dan kelurahan. Setiap unit koperasi mendapat pinjaman modal Rp3 miliar.

Menurut pemberitaan Antara, tujuan KMP adalah memperkuat dan menyejahterakan ekonomi rakyat, mengurangi ketergantungan pada rentenir dan tengkulak, serta meningkatkan nilai tukar petani dan ketahanan pangan.

Skema program ini mencakup:

1. Pembentukan koperasi baru di desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi.

2. Pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Merah Putih.

3. Revitalisasi koperasi tidak aktif.

Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6% dan tenor 72 bulan.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, seperti dikutip liputan6.com, menyatakan program ini bukan sekadar pengeluaran negara, melainkan investasi sosial jangka panjang. “Satu koperasi desa bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp1 miliar per tahun,” ujarnya.

Padahal, koperasi bukanlah hal baru. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah mengatur koperasi konsumsi, produksi, hingga simpan pinjam. Bedanya, jika dulu satu koperasi melayani beberapa desa dan modal berasal dari anggota, kini KMP diwajibkan ada di setiap desa/kelurahan dengan dukungan modal pemerintah, diawasi pemerintah daerah dan pusat.

Namun, kehadiran KMP juga menuai pro-kontra. Pertanyaan muncul: apakah benar program ini serius untuk kesejahteraan rakyat, atau hanya populisme di tengah gagalnya negara mengelola kekayaan alam sehingga hanya dikuasai segelintir orang?

Beberapa persoalan yang muncul:

Apakah nilai tukar petani bisa meningkat jika tengkulak masih dibiarkan beroperasi?

Apakah ketahanan pangan mungkin tercapai jika lahan subur terus dialihfungsikan menjadi perumahan dan kawasan properti mewah?

Apakah UMKM bisa berkembang jika produk impor jauh lebih murah dan pemerintah tetap berada dalam kesepakatan pasar bebas?

Apakah koperasi ini berbeda dengan rentenir dan pinjol jika tetap menggunakan bunga 6%?

Selain itu, kewajiban NPWP dan potensi pajak tambahan juga bisa menjadi beban baru bagi petani dan pelaku UMKM dengan omzet minim.

Standar Kesejahteraan dalam Islam

Islam memberikan standar jelas dalam mengurus kesejahteraan rakyat:

1. Terpenuhi kebutuhan primer individu: sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman.

2. Tersedia lapangan pekerjaan: negara bertanggung jawab membuka ruang kerja luas, terutama dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara amanah.

Menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nidzomul Iqthishadi, sistem ekonomi Islam menekankan tiga hal: kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi harta.

Harta milik individu: diperoleh melalui cara halal seperti bekerja, warisan, hibah, atau subsidi negara.

Harta milik umum: SDA strategis (air, padang rumput, energi) yang tidak boleh diprivatisasi. Rasulullah SAW bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Harta milik negara: aset publik seperti ghanimah, jizyah, kharaj, harta tanpa ahli waris, dan tanah negara.

Dalam Islam, pengelolaan harta harus bebas dari praktik batil seperti riba, gharar, maysir, monopoli, dan spekulasi. SDA wajib dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan korporasi. Keuntungan dari SDA masuk kas negara untuk membiayai kesejahteraan.

Distribusi harta juga harus merata: tidak boleh ada rakyat yang kesulitan makan, tidak punya rumah, atau tidak bisa sekolah, sementara segelintir orang menumpuk kekayaan berlebihan.

Pemimpin adalah pelayan rakyat. Selama negeri ini masih menganut sistem kapitalis yang profit-oriented, kesejahteraan hanya akan menjadi ilusi. Jika sungguh ingin sejahtera, negeri ini harus mengelola ekonomi sesuai syariat: pinjaman tanpa bunga, bagi hasil (mudharabah), serta pengelolaan SDA untuk rakyat.

Dengan begitu, kesejahteraan, kemakmuran, dan keberkahan bisa terwujud. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment