Korupsi dan Kolusi Kian Menggurita, Islam Hadir sebagai Solusi

Opini1552 Views

 

Penulis: Nana Juwita Hasibuan, S.Si. | Aktivis Dakwah dan Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus korupsi dan kolusi di negeri ini tampaknya tak kunjung surut. Harapan agar Indonesia terbebas dari praktik haram tersebut seolah tinggal angan-angan. Setelah publik dikejutkan oleh skandal korupsi tambang timah, kini kasus baru kembali mencuat ke permukaan.

Prabowo Subianto bahkan menyinggung fenomena yang lebih mengkhawatirkan: state capture. Sebuah istilah yang menggambarkan kolusi antara pemilik modal besar dan elite politik yang merusak sendi-sendi demokrasi (kumparan.com, 20/06/25). Alih-alih mempercepat pembangunan dan mengentaskan kemiskinan, simbiosis tersebut justru melanggengkan ketimpangan dan menyuburkan praktik korupsi struktural.

Fenomena state capture sejatinya bukanlah anomali dalam sistem demokrasi kapitalistik sekuler yang hari ini diterapkan. Sistem ini menjadikan kekuasaan sebagai komoditas, sementara jabatan dipandang sebagai alat untuk meraih keuntungan duniawi.

Politik transaksional menjadi keniscayaan. Penguasa memerlukan sokongan dana besar untuk maju dalam kontestasi politik, sementara pengusaha menganggap dukungan mereka sebagai investasi yang harus dibalas dengan kebijakan yang menguntungkan.

Berbeda halnya dengan Islam. Dalam sistem Islam, akidah menjadi pondasi utama kehidupan individu dan negara. Ketakwaan kepada Allah SWT menjadi benteng moral yang mendorong kejujuran dan menjauhkan dari praktik curang. Jabatan dipandang sebagai amanah, bukan alat memperkaya diri. Seorang Muslim sadar bahwa kehidupan dunia hanyalah sementara, dan kelak setiap amal perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Sementara dalam sistem demokrasi sekuler dan liberal, hukum dibuat oleh manusia yang terbatas dan rentan kepentingan. Tak jarang, pelaku korupsi hanya dihukum ringan, bahkan mendapatkan berbagai kemudahan selama di dalam tahanan.

Di sisi lain, rakyat kecil yang mencuri karena lapar atau terdesak kebutuhan mendesak justru dihukum berat, bahkan kerap menjadi sasaran main hakim sendiri. Inilah ironi keadilan di negeri ini.

Islam memiliki mekanisme sistemik untuk mencegah dan menanggulangi korupsi. Pertama, negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat dan memberikan gaji yang layak kepada aparat dan pegawainya. Para pejabat dalam sistem Islam memahami bahwa tugas mereka adalah melayani rakyat, bukan mencari keuntungan pribadi.

Kedua, harta kekayaan pejabat diaudit secara berkala. Setiap penambahan kekayaan yang mencurigakan akan ditelusuri sumbernya. Islam menerapkan asas kesetaraan hukum: siapa pun yang terbukti bersalah—baik rakyat jelata maupun pejabat—diproses secara adil dan setara.

Keteladanan Rasulullah ﷺ dalam menyikapi permintaan Abu Dzar al-Ghifari untuk menjadi pemimpin juga menjadi pelajaran berharga. Beliau bersabda:

“Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, dan sesungguhnya jabatan itu adalah amanah. Ia menjadi kehinaan dan penyesalan di hari kiamat, kecuali bagi yang menunaikannya dengan benar dan memikulnya dengan tanggung jawab.” (HR Muslim)

Islam sangat tegas dalam melarang segala bentuk penyelewengan kekuasaan, kolusi, dan persekongkolan jahat. Sistem sanksi dalam Islam juga dirancang untuk memberikan efek jera. Salah satu bentuk hukuman yang tegas adalah pemotongan tangan bagi pencuri, sebagaimana difirmankan Allah SWT:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya…” (QS Al-Māidah [5]: 38).

Namun, hukum ini hanya berlaku jika syarat-syarat syar’i terpenuhi, termasuk batas minimal nilai barang yang dicuri sebesar ¼ dinar (setara ± 1 gram emas).

Sudah saatnya umat menyadari bahwa Islam bukan sekadar agama ritual, tetapi sistem hidup yang komprehensif. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan: mulai dari ibadah, muamalah, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan.

Oleh karena itu, solusi hakiki atas maraknya korupsi dan kolusi bukanlah dengan tambal-sulam regulasi, melainkan dengan mengadopsi sistem Islam secara kaffah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wallāhu a’lam bis-shawāb.[]

Comment