Penulis: Arini Faiza | Pegiat Literasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pergantian tahun 2025 ke 2026 sejatinya membawa harapan akan kehidupan yang lebih aman dan berkeadilan. Namun bagi masyarakat Indonesia, harapan itu masih terasa jauh dari kenyataan.
Sepanjang 2025, publik disuguhi rentetan kasus kekerasan dan kriminalitas—mulai dari KDRT, pembunuhan terhadap perempuan dan anak, kekerasan di lingkungan sekolah, hingga perundungan yang berujung pada bunuh diri.
Sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per 25 Desember 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia mencapai 31.839 kasus, dengan 13.820 di antaranya merupakan kekerasan seksual, dan mayoritas korbannya adalah pelajar.
Angka ini menunjukkan bahwa ruang-ruang yang seharusnya aman—rumah dan sekolah—justru menjadi tempat paling rawan terjadinya kekerasan.
Sebagaimana dirilis Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri (30/12/2025), sepanjang periode 1 Januari–24 Desember 2025 tercatat 414.812 kasus kejahatan konvensional, meliputi pencurian, perampokan, penganiayaan, hingga pembunuhan.
Di antara kasus tersebut, publik dikejutkan oleh pembunuhan ekstrem dengan korban mayoritas perempuan, seperti kasus mutilasi di Ngawi dan Pacet, Padang Pariaman, serta Serang.
Sementara itu, dunia pendidikan juga belum terbebas dari lingkaran kekerasan. Sebagaimana dilaporkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sepanjang 2025, terjadi peningkatan signifikan kasus kekerasan di sekolah dengan 358 korban, dan 126 di antaranya teridentifikasi sebagai pelaku, yang ironisnya masih berstatus pelajar.
Tingginya angka kekerasan dan pembunuhan sepanjang 2025 tidak dapat dilepaskan dari tekanan ekonomi.
Kesulitan finansial kerap memicu konflik dalam rumah tangga dan lingkungan sosial. Di sisi lain, banyak kejahatan justru dilakukan oleh orang-orang terdekat—orang tua, pasangan, anak, atau kerabat—yang didorong oleh emosi tak terkendali, dendam, dan rapuhnya kontrol diri.
Selain faktor ekonomi, media dan ruang digital turut memberi andil besar. Konten kekerasan, ujaran kebencian, serta perundungan di media sosial kerap menjadi pemicu kejahatan di dunia nyata.
Cyberbullying yang bermula dari ejekan digital, tidak jarang berujung pada kekerasan fisik hingga hilangnya nyawa. Media yang semestinya menjadi sarana edukasi dan informasi, justru sering kali berubah menjadi katalis konflik sosial.
Persoalannya, mengapa kriminalitas terus berulang dan seolah tak pernah benar-benar ditekan? Jawabannya terletak pada solusi yang masih bersifat tambal sulam.
Hingga kini, belum ada kebijakan yang menyentuh akar persoalan secara menyeluruh. Aturan yang ada belum mampu memberikan efek jera, sementara pendekatan penanganan masih parsial.
Jika dicermati lebih dalam, persoalan ini berakar pada sistem kehidupan yang menempatkan materi dan kepuasan fisik sebagai standar kebahagiaan.
Kapitalisme sekular membentuk pola pikir individualistik, liberal, dan permisif. Agama direduksi menjadi sekadar ritual, bukan sebagai pedoman hidup yang mengatur benar dan salah. Akibatnya, akidah rapuh, nilai moral kabur, dan kejahatan dianggap sebagai jalan pintas untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Dalam sistem ini, gaya hidup hedonistik dan konsumerisme tumbuh subur, diperparah oleh arus informasi digital tanpa filter yang memadai. Generasi muda menjadi kelompok paling rentan—terpapar konten negatif, provokasi, dan kekerasan—dengan literasi digital yang masih rendah serta minimnya peran negara dalam pengawasan media.
Kondisi ini menegaskan bahwa kapitalisme bukan hanya gagal menjamin kesejahteraan ekonomi, tetapi juga melahirkan krisis moral dan rasa aman.
Negara seharusnya berperan sebagai pelindung dan pengatur kehidupan rakyat dan optimal terhadap keamanan sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam Islam, keamanan sejajar dengan pendidikan dan kesehatan sebagai hak fundamental yang wajib dijamin negara. Jiwa manusia adalah amanah yang harus dijaga.
Islam secara tegas melarang pembunuhan, kekerasan, dan bunuh diri, serta menempatkan perlindungan jiwa sebagai bagian dari tujuan utama syariat (maqasid al-syari‘ah). Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isra: 33).
Islam juga menetapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas dan adil sebagai pencegah kejahatan. Hukuman seperti qisas bukan semata-mata pembalasan, tetapi berfungsi sebagai efek jera (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Penerapan syariat secara menyeluruh—pada level individu, masyarakat, hingga negara—akan membentuk kesadaran moral dan rasa takut kepada Allah yang mencegah seseorang melakukan kejahatan.
Pembentukan individu berakhlak dimulai dari pendidikan berbasis akidah, sejak keluarga hingga sekolah di setiap jenjang. Di tingkat masyarakat, sistem sosial Islam melahirkan budaya amar makruf nahi mungkar, saling menjaga, dan mencegah konflik sejak dini.
Sementara di tingkat negara, penguasa berkewajiban mengatur media dan informasi sesuai syariat, menyaring konten berbahaya, serta melindungi masyarakat dari pengaruh pemikiran yang merusak.
Lebih dari itu, Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat—pendidikan, kesehatan, dan keamanan—melalui sistem ekonomi yang adil dan distribusi kekayaan yang merata. Negara bertanggung jawab menciptakan lapangan kerja, memberikan pelatihan dan modal usaha, sehingga tidak ada kepala keluarga yang terjerumus pada kejahatan karena kemiskinan.
Dengan implementasi Islam secara menyeluruh, agama tidak berhenti pada ranah ibadah ritual, tetapi menjadi sistem kehidupan yang melindungi jiwa, harta, dan kehormatan manusia.
Dengan demikian, kekerasan dan kriminalitas akan berangsur berkurang, digantikan oleh rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan yang hakiki.
Wallahu a‘lam bisshawab.[]











Comment