Kritik Publik dan Tantangan Menjaga Ruang Demokrasi

Opini67 Views

Penulis: Astina, S.K.M | Tenaga Kesehatan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Gelombang intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik kepada pemerintah kembali menjadi perhatian publik. Seperti diberitakan Media Indonesia, rangkaian intimidasi muncul setelah sejumlah pihak—mulai dari warga, aktivis, hingga figur publik terkait sebuah kritik.

Bentuknya beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, hingga intimidasi yang menyasar keluarga.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan tantangan serius bagi kualitas demokrasi.

Organisasi masyarakat sipil menilai peristiwa tersebut bukan kasus terpisah. SAFEnet, misalnya, melihat adanya pola serangan yang muncul setelah kritik disampaikan secara intens.

SAFEnet juga mencatat peningkatan pelanggaran kebebasan berekspresi dan keamanan digital dalam satu tahun terakhir, dengan kelompok pengkritik kebijakan publik sebagai pihak yang paling rentan terdampak.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut menyampaikan keprihatinan atas berbagai bentuk intimidasi tersebut.

Menurut YLBHI, praktik teror terhadap warga yang menyampaikan kritik tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan berpotensi melemahkan partisipasi publik yang sehat dalam kehidupan demokrasi.

Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun teror terhadap warga negara.

Pemerintah menegaskan bahwa kritik merupakan bagian sah dari demokrasi dan mendorong agar setiap dugaan tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Perbincangan publik kemudian berkembang, dengan sebagian warganet mengaitkan fenomena tersebut dengan imbauan pejabat pemerintah beberapa waktu sebelumnya.

Menanggapi hal itu, seperti dilaporkan BBC Indonesia, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Angga Raka Prabowo menjelaskan bahwa imbauan tersebut dimaksudkan sebagai ajakan untuk berbicara secara bijak di tengah situasi bencana, bukan untuk membatasi kritik atau membungkam suara publik. Pemerintah, kata dia, justru memandang kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses perbaikan kebijakan.

Namun demikian, Angga juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat hendaknya disampaikan dan ditanggapi tanpa kekerasan, ancaman, maupun tekanan, dengan tetap menjunjung nilai persatuan, kepentingan publik, dan semangat gotong royong.

Dalam praktiknya, kritik publik kerap disampaikan melalui berbagai saluran—baik secara langsung, melalui media, organisasi masyarakat sipil, maupun ruang digital.

Tidak semua warga memiliki akses dan pengaruh yang sama, tetapi kritik tetap menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman, kegelisahan, dan harapan mereka terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ketika respons negara dinilai belum cepat atau merata, suara publik muncul sebagai pengingat agar kebijakan dan tindakan pemerintah benar-benar berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, intimidasi terhadap pengkritik berpotensi menimbulkan efek gentar di ruang publik. Ketakutan untuk bersuara dapat tumbuh apabila kritik selalu dihadapkan pada risiko ancaman.

Padahal, dalam negara demokratis, kritik semestinya dipahami sebagai upaya korektif dan konstruktif, bukan sebagai tindakan permusuhan. Kritik yang disampaikan dengan itikad baik justru membantu memperkuat akuntabilitas dan kualitas kebijakan publik.

Dalam perspektif Islam, penyampaian kritik kepada penguasa merupakan bagian dari nilai amar ma’ruf nahi munkar. Kritik dipandang sebagai nasihat yang bertujuan untuk perbaikan (ishlah), bukan untuk menjatuhkan atau mempermalukan.

Karena itu, Islam menekankan adab dalam menyampaikan kritik: bahasa yang santun, berbasis fakta dan ilmu, serta menjauhi fitnah dan ujaran kebencian.

Nasihat kepada pemimpin dianjurkan dilakukan melalui cara-cara yang bijak, baik secara langsung maupun melalui mekanisme yang sah. Apabila disampaikan secara terbuka, kritik tetap harus menjaga etika dan kepentingan umum.

Dengan pendekatan demikian, kritik tidak menjadi ancaman bagi stabilitas negara, melainkan berfungsi sebagai pengawasan moral agar kekuasaan dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.

Sejarah Islam memberikan teladan tentang keterbukaan terhadap kritik. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, pernah menerima koreksi terbuka dari seorang perempuan terkait kebijakan pembatasan mahar.

Umar tidak menolak atau menghukum, melainkan menerima kritik tersebut sebagai bahan pertimbangan kebijakan. Teladan ini menunjukkan bahwa keterbukaan terhadap kritik justru memperkuat keadilan dan legitimasi kepemimpinan.

Pada akhirnya, menjaga ruang kritik yang sehat merupakan tanggung jawab bersama—masyarakat dan pemerintah—agar demokrasi tetap hidup, kebijakan semakin berpihak pada kemaslahatan, dan keadilan sosial dapat terus dirawat.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.[]

Comment