Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang dalam Kasus Chromebook

Hukum646 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Menurut Hotman, tuduhan adanya upaya memperkaya diri belum terbukti. “Korupsi itu harus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Untuk memperkaya diri, belum ada bukti. Tidak ada satu sen pun uang yang mengalir ke rekening Nadiem,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, dugaan adanya praktik mark-up harga juga sudah diuji melalui audit resmi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut telah melakukan audit dua kali terhadap pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020–2022. “BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal mencurigakan. Bahasa awamnya: tidak ada mark-up,” kata Hotman.

Audit itu, lanjutnya, menilai aspek ketepatan waktu, jumlah, kualitas, hingga manfaat. Hasilnya, pengadaan dinyatakan sesuai prosedur, dengan harga awal Rp6,49 juta per unit yang kemudian turun menjadi Rp5,8 juta setelah negosiasi. “Justru ada penurunan harga hampir Rp700 ribu per unit, dan itu tercatat resmi di e-katalog LKPP,” jelasnya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebutkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka.

Pihak kuasa hukum memastikan akan menghadapi proses hukum secara terbuka di pengadilan. “Kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada mark-up, maka unsur korupsi gugur dengan sendirinya. Mari kita buktikan di persidangan,” tutup Hotman.[]

Comment