RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK — – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Depok guna menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan secara nasional.
FGD tersebut dilaksanakan di Aula PN Depok, Kamis (8/1/2026), dan diikuti oleh unsur pengadilan, kejaksaan, serta kepolisian di wilayah Kota Depok.
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi baru ini menuntut kesiapan serta keselarasan antarpenegak hukum, khususnya di tingkat daerah.
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya kolaborasi antar-APH agar pelaksanaan tugas dan kewenangan berjalan selaras sesuai dengan ketentuan hukum yang baru.
“Kita selaraskan dari masing-masing instruksi pimpinan agar terjadi keselarasan dalam kinerja sehari-hari. Apabila terjadi kesalahpahaman, mari kita cari solusinya. Kita berkolaborasi sebaik-baiknya dalam menangani perkara,” ujar I Wayan Eka Mariarta.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Arif Budiman, menyatakan dukungannya terhadap upaya penyamaan persepsi antar-APH dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru.
Ia menekankan bahwa kolaborasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan selaras dan efektif.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menilai pembahasan bersama lintas institusi menjadi kebutuhan penting untuk menghindari perbedaan tafsir dalam penerapan regulasi baru tersebut.
“Kita perlu membahas bersama teman-teman jaksa. Evaluasi juga terus kami lakukan, mulai dari penyidik di tingkat polsek hingga polres,” katanya.
Di sisi lain, Humas PN Depok Andry Eswin Sugandhi Oetara menyampaikan pernyataan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan, yang menekankan pentingnya sinkronisasi antarpenegak hukum seiring berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
“Karena terdapat beberapa mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP, maka sesama aparat penegak hukum harus saling memahami dan bersikap sinkron,” pungkasnya.[]














Comment