RADARINDONESIANEWS.COM, ACEH – Dua pria atas nama Dahri bin Nurdin dan Usman bi Huler dikenakan hukuman cambuk masing-masing 100 kali akibat pelanggaran terhadap qanun Aceh No.6 Tahun 2014, Eksekusi cambuk dilakukan di Stadion Tunas Bangsa Desa Mon Gedong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Rabu (12/12/2018).
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan sekitar 200 orang laki-laki termasuk di dalamnya antara lain Hakim Syariah Drs Abd Basyir M.Isa Nurdin, Dandim 0103/Aceh Utara. Diwakili oleh Pasandi Letda Inf Rahmat, Danramil 16/BDS Kapten Roni Mahendra, Kasat Pol PP dan WH Lhokseumawe an. Dr. M. Irsyadi S.Sos MSP, Kapolres Lhokseumawe yang diwakili oleh Kabag ops Kompol Ahzan SH.SIK.MSM, Dandenpom IM/1 Lhokseumawe diwakili Lettu Cpm Ahmadi, Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief SW, Kepala Dinas Syariat Islam Lhokseumawe an. T. Mansur S.Ag, MPU kota Lhokseumawe Tgk, H.Nurdin S,Sos, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rahmat Syarif. SH.
Proses sanksi hukum berupa cambuk 100 kali terhadap dua pria tersebut didahului dengan pembacaan ayat suci Al-Quran diikuti nasihat dan arahan dari Tgk. Nurdin, salah seorang anggota MPU Kota Lhokseumawe.
“Hari ini kita akan menyaksikan bersama-sama eksekusi hukum cambuk kepada 2 orang pelaku khalwat (mesum) Zina,” Ujar Tgk. Nurdin.
Hukum cambuk yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan negeri Lokseumawe ini, tambah Tgk. Nurdin, bertujuan agar masyarakat tidak melanggar dan melakukan atau mengulangi perbuatan dosa, dan bertobat kepada Allah. Semoga katanya, hari ini hari terakhir hukum cambuk di Lhokseumawe, jangan ada lagi yang melanggar syariah, jangan hanya malu karena sakit dicambuk tapi malulah karena dosa kepada Allah.[]










Comment