Lapas Jakarta Serahkan Anak Warga Kenya ke Kedutaan untuk Dipulangkan

Nasional427 Views

RADARINDONESIANEWS .COM, JAKARTA -— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta menyerahkan seorang anak bawaan warga binaan asal Kenya kepada perwakilan Kedutaan Besar Republik Kenya di Jakarta, Kamis (23/10/2025). Penyerahan dilakukan untuk memfasilitasi pemulangan anak tersebut ke negara asal agar dapat diasuh oleh keluarganya di Kenya.

Anak itu merupakan putri dari salah satu warga binaan perempuan asal Kenya yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi antara Lapas Perempuan Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kedutaan Besar Kenya.

“Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menjamin hak-hak anak, termasuk anak bawaan warga binaan asing,” kata Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Nety Saraswaty, seusai kegiatan di Aula Lapas.

Menurut Nety, pihaknya memastikan setiap anak, tanpa memandang kewarganegaraan, memperoleh perlindungan dan pengasuhan yang layak.

“Kerja sama dengan pihak kedutaan menjadi bukti nyata kepedulian bersama terhadap masa depan anak. Kami berharap anak ini dapat kembali ke keluarganya di Kenya dan tumbuh dalam lingkungan yang mendukung,” ujarnya.

Dari pihak Kedutaan Besar Kenya, Maurine Atieno Abungu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas perhatian dan kerja sama dalam pemulangan anak tersebut.

“Kami berterima kasih atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan warga negara Kenya, termasuk anak-anak,” ujarnya.

Penyerahan ini disaksikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta, Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, serta pejabat Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk bagi anak bawaan warga binaan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah mengatur sistem registrasi anak bawaan melalui fitur khusus “Anak Bawaan”, yang mencakup proses penerimaan, pencatatan, hingga pengeluaran anak.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi contoh sinergi antara lembaga pemasyarakatan, instansi pemerintah, dan perwakilan diplomatik negara sahabat dalam menjamin hak asasi manusia dan perlindungan anak lintas negara.[]

Comment