Penulis: Adira, S.Si., M.Pd. | Praktisi Pendidikan
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Polemik mengenai LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kembali mengemuka seiring berkembangnya berbagai kajian, pandangan, dan respons dari sejumlah kalangan. Di satu sisi, fenomena ini disebut terus mengalami peningkatan.
Di sisi lain, muncul perdebatan mengenai cara memandang LGBT dari perspektif ilmiah, hukum, hingga agama. Perbedaan sudut pandang tersebut tidak lagi terbatas di ruang publik, tetapi juga merambah dunia akademik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan, sebagaimana diberitakan Tribun Sumsel (24/6/2026), menyampaikan sekitar 20 ribu orang teridentifikasi bergabung dengan kelompok LGBT di provinsi tersebut.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan, sebagaimana dikutip Buletin Kaffah (10/7/2026), mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen dari populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBT pada 2022.
Pada publikasi yang sama disebutkan estimasi populasi LGBT di Jawa Barat mencapai 300.198 orang. Adapun Yayasan Lembaga Kasih Indonesia mencatat terdapat 6.176 individu LGBT yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi.
Berbagai data tersebut menunjukkan bahwa fenomena LGBT menjadi persoalan yang terus menyita perhatian masyarakat. Namun, perdebatan tidak hanya berkisar pada jumlah maupun penyebarannya. Status homoseksualitas dalam kajian ilmiah juga menjadi bahan diskusi yang memicu kontroversi.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia, sebagaimana diberitakan detik.com (3/7/2026), mengunggah materi yang mengutip kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008.
Kajian tersebut menyebut tidak terdapat riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
Meski demikian, Universitas Indonesia kemudian menegaskan bahwa materi yang disampaikan organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi.
Munculnya narasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya normalisasi LGBT melalui ruang-ruang akademik.
Kebebasan berpikir yang menjadi ciri dunia pendidikan dinilai tidak boleh mengabaikan nilai moral, agama, maupun norma yang hidup di tengah masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagaimana diberitakan detik.com (21/6/2026), menegaskan bahwa LGBT tidak dapat dibenarkan menurut ajaran Islam.
MUI juga mendorong pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi yang lebih tegas terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT. Di sisi lain, usulan tersebut mendapat penolakan dari 37 lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pandangan yang menempatkan LGBT sebagai bagian dari keragaman yang harus diterima dipandang lahir dari paradigma kebebasan yang berkembang dalam sistem kapitalisme sekuler.
Atas nama hak asasi manusia (HAM), kebebasan individu sering dijadikan tolok ukur untuk menentukan benar dan salah, sehingga norma agama perlahan bergeser dari ruang kehidupan publik.
Ketika agama tidak lagi menjadi rujukan utama dalam mengatur kehidupan, standar moral pun berubah mengikuti perkembangan opini manusia. Akibatnya, berbagai perilaku yang sebelumnya dipandang sebagai penyimpangan berangsur-angsur memperoleh legitimasi sosial.
Dalam perspektif Islam, Allah SWT menciptakan manusia hanya dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Keduanya diciptakan dengan karakter dan peran yang saling melengkapi sebagai bagian dari fitrah manusia.
Karena itu, anggapan bahwa LGBT merupakan fitrah bawaan dipandang bertentangan dengan konsep gharizah nau’ atau naluri melestarikan keturunan.
Islam juga mengatur bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan melalui ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan bukan sekadar ikatan emosional maupun legalitas formal, tetapi merupakan mekanisme syariat untuk menjaga keturunan, kehormatan, serta ketertiban kehidupan masyarakat.
Sejarah kaum Nabi Luth AS menjadi pelajaran tentang konsekuensi perilaku homoseksual. Al-Qur’an mengisahkan bagaimana Allah SWT menurunkan azab kepada kaum tersebut akibat penyimpangan yang mereka lakukan.
Karena itu, Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menilai pelanggaran tersebut memiliki tingkat kerusakan yang lebih berat karena mencakup pelanggaran kesusilaan sekaligus penyimpangan terhadap fitrah manusia.
Dalam khazanah fikih Islam, perilaku homoseksual dikenal dengan istilah liwath. Al-Qur’an mengecam perbuatan tersebut, antara lain dalam QS Al-A’raf ayat 80–84, QS Hud ayat 77–83, QS Asy-Syu’ara ayat 165–166, serta QS An-Naml ayat 54–55.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf [7]: 81).
Islam mengategorikan praktik LGBT sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar (kabair). Perbuatan tersebut dipandang sebagai bentuk jinayah yang merusak kehormatan, keturunan, dan moralitas masyarakat sehingga syariat menetapkan sanksi yang berat terhadap pelakunya.
Menempatkan LGBT semata sebagai bagian dari keragaman yang harus diterima bukanlah cerminan kemajuan intelektual.
Sebaliknya, hal itu menunjukkan bagaimana cara pandang liberal telah memengaruhi sebagian pola pikir masyarakat dengan mengesampingkan fitrah penciptaan manusia, ajaran agama, dan nilai moral yang menjadi fondasi kehidupan.[]












Comment