LGBT: Penyimpangan yang Harus Diberantas, Bukan Dinormalisasi

Opini67 Views

Penulis: Fadilah Rahmi, S.Pd | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Indonesia dinilai tengah menghadapi persoalan serius terkait fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Perilaku yang dipandang menyimpang dari norma agama dan nilai sosial tersebut kini tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang harus disembunyikan.

Sebagian pelaku bahkan semakin berani menunjukkan eksistensinya di ruang publik.

Di sisi lain, dukungan terhadap LGBT juga kian terbuka, baik melalui kampanye di media sosial maupun berbagai narasi yang mendorong penerimaan terhadap perilaku tersebut.

Tidak hanya berasal dari masyarakat umum, dukungan itu juga muncul dari sebagian kalangan akademisi dan intelektual.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia, sebagaimana diberitakan detikNews pada 3 Juli 2026, mengunggah konten yang mengutip hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008.

Kajian tersebut menyebutkan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut kemudian memicu perhatian publik.

Menanggapi polemik yang berkembang, Universitas Indonesia menegaskan bahwa materi yang dipublikasikan organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi universitas sebagai institusi.

Pihak Universitas Indonesia juga menjelaskan bahwa unggahan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap kekerasan dan persekusi terhadap sesama warga kampus serta penegasan komitmen menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari intimidasi.

Meski demikian, muncul keprihatinan karena kampus merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab moral dalam membentuk generasi intelektual.

Karena itu, perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjadi ruang kebebasan akademik, tetapi juga berperan memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan moral.

LGBT Bukan Fitrah Manusia

Islam memandang bahwa manusia diciptakan dengan naluri untuk memenuhi kebutuhan seksual yang dikenal sebagai gharizah nau’, yakni naluri mencintai lawan jenis sekaligus melestarikan keturunan.

Oleh sebab itu, syariat menetapkan bahwa pemenuhan naluri tersebut hanya dibenarkan melalui ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Berdasarkan pandangan ini, perilaku LGBT diposisikan sebagai penyimpangan dari fitrah manusia.

Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), homoseksualitas maupun bentuk orientasi seksual lainnya tidak dipandang sebagai penyimpangan. Sebaliknya, perilaku tersebut dianggap sebagai bagian dari keberagaman yang harus dihormati, diterima, bahkan diperjuangkan agar memperoleh pengakuan yang setara di tengah masyarakat.

Menurut penulis, pandangan tersebut berakar pada ideologi sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dari ideologi inilah berkembang paham liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu dalam berpikir, berpendapat, maupun berperilaku.

Atas dasar itu, perilaku LGBT diposisikan sebagai hak pribadi yang tidak boleh dibatasi. Konsekuensinya, praktik LGBT dinilai terus berkembang, baik di negara yang telah melegalkannya maupun di negara yang belum memberikan legalitas, tetapi menjadikan prinsip-prinsip HAM sebagai pijakan utama dalam kehidupan sosial.

Dalam pandangan Islam, potensi kehidupan manusia hanya mengenal dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak dikenal jenis kelamin ketiga ataupun orientasi seksual yang menyimpang dari ketentuan syariat. Allah Swt. berfirman,

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Berdasarkan ayat tersebut, penulis berpandangan bahwa anggapan yang menyatakan LGBT merupakan bagian dari fitrah manusia sehingga tidak boleh dilarang merupakan pandangan yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.

Azab bagi Perilaku Menyimpang
Perilaku homoseksual atau liwath bukanlah fenomena baru dalam sejarah umat manusia. Al-Qur’an mengisahkan bahwa penyimpangan tersebut telah dilakukan oleh kaum Nabi Luth a.s. karena mereka menyalurkan naluri seksual dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan Allah Swt.

Akibat kemaksiatan itu, mereka menerima azab yang sangat berat sebagai pelajaran bagi umat setelahnya. Allah Swt. berfirman:

“Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82).

Kisah tentang adzab yang menimpa kaum Nabi Luth juga disebutkan dalam beberapa ayat lain, di antaranya QS. Al-Hijr ayat 74 dan QS. Al-Qamar ayat 34.

Rangkaian ayat tersebut menunjukkan betapa besarnya kemurkaan Allah Swt. terhadap perbuatan yang dipandang menyimpang dari fitrah manusia. Karena itu, umat Islam diperintahkan mengambil pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Menurut penulis, peringatan Allah tidak hanya ditujukan kepada para pelaku kemaksiatan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang mendukung, membela, mengampanyekan, atau membiarkan kemungkaran itu terjadi tanpa upaya mencegahnya.

Dalam perspektif Islam, sikap membenarkan atau merestui kemaksiatan juga merupakan perbuatan yang harus dihindari.

Hal tersebut dicontohkan melalui kisah istri Nabi Luth a.s. Meskipun bukan pelaku penyimpangan seksual, ia berpihak kepada kaumnya dan tidak menentang kemaksiatan yang mereka lakukan.

Karena keberpihakannya itu, Allah Swt. menetapkannya sebagai golongan yang turut menerima azab.

Kisah tersebut menjadi pelajaran bahwa dukungan terhadap kemaksiatan, meskipun tidak ikut melakukannya secara langsung, dipandang sebagai sikap yang mendatangkan pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Atas dasar itu, penulis berpandangan bahwa perilaku LGBT tidak semestinya dinormalisasi atau dipromosikan di tengah masyarakat.

Sebaliknya, setiap individu memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai agama dan moral sesuai kemampuan masing-masing, sehingga penyimpangan tidak berkembang dan diterima sebagai sesuatu yang lazim.

Solusi Islam dalam Memberantas LGBT
Menurut penulis, LGBT merupakan penyimpangan yang harus diberantas karena membawa dampak buruk, baik bagi pelaku maupun masyarakat.

Dari aspek kesehatan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa hubungan seksual anal memiliki risiko lebih tinggi terhadap penularan sejumlah penyakit.

World Health Organization (WHO) pada 2024 menyebutkan bahwa kelompok yang melakukan hubungan seksual sesama jenis, khususnya laki-laki, memiliki risiko lebih tinggi terinfeksi HIV apabila tidak disertai upaya pencegahan yang memadai.

Senada dengan itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) pada 2024 menjelaskan bahwa hubungan seksual anal juga berkaitan dengan meningkatnya risiko infeksi human papillomavirus (HPV), yang dapat berkontribusi terhadap kanker anus, terutama pada individu dengan HIV atau gangguan sistem kekebalan tubuh.

Selain persoalan kesehatan, perilaku seksual menyimpang juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.

Korban kekerasan seksual dapat mengalami trauma fisik dan psikis, terpapar penyakit menular seksual, hingga menghadapi berbagai persoalan psikologis yang berkepanjangan.

Karena itu, menurut penulis, pencegahan terhadap perilaku seksual menyimpang menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan keluarga dan masyarakat.

Islam bahkan melarang hubungan seksual melalui dubur meskipun dilakukan oleh pasangan suami istri. Apalagi jika hubungan tersebut dilakukan sesama jenis.

Dalam pandangan syariat, perbuatan itu termasuk yang diharamkan dan tergolong dosa besar. Atas dasar itu, fikih pidana Islam menempatkan pelaku liwath sebagai pelaku tindak pidana yang dikenai sanksi berat.

Sebagaimana dikutip dalam buku Sistem Sanksi dalam Islam karya Abdurrahman al-Maliki, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.”

Sanksi bagi pelaku liwath adalah hukuman mati. Mengenai tata cara pelaksanaannya, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa pelaku dijatuhkan dari bangunan yang paling tinggi, kemudian dilempari dengan batu. Riwayat lain menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib ra. menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku liwath dengan pedang, kemudian membakarnya.

Beragam riwayat tersebut dipahami sebagai penegasan bahwa syariat memberikan hukuman yang sangat tegas terhadap perbuatan homoseksual.

Ketegasan sanksi tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari meluasnya perilaku yang dipandang menyimpang. Namun, sistem hukum seperti itu dinilai tidak dapat diterapkan dalam negara yang berasaskan sekularisme karena orientasi seksual dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu.

Penerapan sanksi pidana Islam hanya dapat dilakukan dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, dengan pelaksanaannya menjadi kewenangan khalifah atau pihak yang diberi mandat oleh negara.

Dalam perspektif Islam, pelaksanaan hukuman tidak dilandasi kebencian terhadap pelaku, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum yang bertujuan mencegah terulangnya kemaksiatan (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelaku (jawabir).

Dengan demikian, penulis meyakini bahwa penerapan sistem sosial dan hukum Islam secara menyeluruh akan mampu menjaga masyarakat dari berkembangnya perilaku LGBT serta mewujudkan kehidupan yang selaras dengan syariat Islam.[]

Comment