Penulis: Mariani Siregar, M.Pd.I | Dosen dan Pegiat Opini Islam
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA “Kulihat Ibu Pertiwi, sedang bersusah hati, air matanya berlinang…”
Petikan lagu itu seolah menggambarkan kondisi bangsa hari ini. Kekecewaan rakyat terhadap para pemimpin yang sedang berkuasa kian menumpuk, memuncak dalam gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Aspirasi yang semula murni sering kali berakhir ricuh: vandalisme, penjarahan, hingga korban jiwa. Aparat pun masih menelusuri siapa saja oknum pelakunya.
Kemarahan publik bukan tanpa alasan. Gelombang PHK massal dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menghimpit banyak keluarga, diperparah kebijakan efisiensi anggaran yang menimbulkan efek domino.
Di sisi lain, muncul sorotan pada tunjangan mewah para legislator. Seorang politisi bahkan mengakui, selain tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan, anggota DPR masih menerima fasilitas bensin, beras, hingga tunjangan PPh Pasal 21 yang membuat mereka bebas dari pajak penghasilan pribadi.
Total penghasilan resmi anggota DPR pun bisa menembus Rp100 juta lebih per bulan—angka yang dinilai tidak sepadan dengan kinerja yang banyak dikritik.
Akar persoalan ini terletak pada paradigma yang menuhankan materi. Kapitalisme menempatkan kebahagiaan pada limpahan harta dan memisahkan urusan ekonomi dari aturan halal-haram. Negara menjadi pengelola sumber daya alam yang hasilnya lebih banyak dinikmati pemilik modal dan elite kekuasaan ketimbang rakyat.
Dalam iklim demokrasi kapitalis, kesenjangan menjadi keniscayaan; politik transaksional dan penetapan anggaran untuk kepentingan pejabat sendiri menjadi pemandangan biasa. Jabatan pun kerap disalahgunakan untuk memperkaya diri, bukan menyalurkan aspirasi.
Islam sebagai din yang sempurna menawarkan mekanisme pengaturan urusan rakyat yang berbeda secara mendasar. Dalam sistem pemerintahan Islam, perwakilan rakyat diemban oleh Majelis Umat—bukan sekadar lembaga politik, melainkan amanah berbasis akidah.
Perbedaan mendasarnya dengan demokrasi sekuler dapat diringkas dalam tiga hal:
1. Landasan akidah. Seluruh proses dijalankan atas dasar syariat, bukan hawa nafsu atau kalkulasi politik semata.
2. Pertanggungjawaban ilahiah. Setiap jabatan, termasuk anggota Majelis Umat, akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, sehingga tidak menjadi sarana memperkaya diri.
3. Kepribadian Islam. Anggotanya wajib berakhlak Islami dan bersemangat fastabiqul khairat dalam mengemban amanah umat.
Majelis Umat dipilih langsung oleh rakyat untuk menyampaikan hak-hak umat, memberi masukan, dan mengoreksi kebijakan negara. Syaikh Abdul Qadim Zallum mendefinisikannya sebagai majelis yang “terdiri dari orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam pendapat, menjadi rujukan Khalifah untuk meminta nasihat, dan mewakili umat dalam mengoreksi penguasa” (Nidzamul Hukmi fi Al-Islami, hlm. 209).
Praktik ini meneladani Rasulullah saw. yang menunjuk para pemimpin Anshar dan Muhajirin sebagai dewan penasihat, tradisi yang berlanjut pada masa Khulafaur Rasyidin.
Keanggotaan Majelis Umat terbuka bagi warga negara Muslim maupun non-Muslim yang memenuhi syarat: baligh, berakal, merdeka, dan memiliki kompetensi.
Pemilihannya melalui intikhob (pemilu) yang sederhana, bebas biaya besar, dan menutup peluang politik uang.
Fungsi dan Wewenang
Majelis Umat memiliki empat peran utama:
Memberi masukan kepada Khalifah dalam urusan domestik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Mengoreksi kebijakan atau tindakan Khalifah dan pejabat yang dianggap keliru.
Menyampaikan keberatan terhadap pejabat wilayah yang menyimpang.
Memberi pandangan dalam proses penetapan undang-undang dan penyaringan calon Khalifah.
Majelis ini bukan simbol tanpa daya; ia menjadi garda pengawasan yang hidup sepanjang sejarah Khilafah. Kritik dan koreksi justru dipandang sebagai pilar kekuatan negara, bukan ancaman.
Dalam Islam, jabatan adalah amanah, bukan sarana kemewahan. Anggota Majelis Umat tidak diberi fasilitas untuk berfoya-foya atau kunjungan kerja ke luar negeri. Mereka adalah wakil rakyat untuk kepala negara, bukan perpanjangan kepentingan asing.
Hanya dengan penerapan syariat, aspirasi rakyat dapat terakomodasi secara hakiki—hadir the real perwakilan rakyat yang menunaikan tugas dengan keimanan dan keikhlasan. Allahu a‘lam bisshawab.[]









Comment